• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan Kasasi

Redaksi

Rabu, 27 Maret 2019 19:35:50 WIB Dibaca : 1310 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Tim kuasa hukumAhmad Dhani resmi mengajukan kasasikasus ujaran kebencian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Sebelumnya, dalam kasus itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Dhani dan memangkas hukumannya dari 1 tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.
"Bahwa agenda kami pada hari ini adalah menyatakan kasasi terkait dengan adanya putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta yang sudah membuat putusan di mana menyatakan Ahmad Dhani tetap bersalah," ujar Pengacara Hendarsam Marantoko di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (26/3). Ia menyatakan pihaknya akan menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel pada 14 hari ke depan. Pengajuan kasasi itu dilakukan di PN Jaksel lantaran Dhani menerima vonis pertama kali di sana. Hendarsam menyatakan pembahasan pokok perkara di memori kasasi tersebut akan berbeda dengan yang diajukan timnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Terkait konten dan materinya ada perbedaan antara pokok pembahasan fakta yg di bahas di Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi akan dibahas apakah penerapan hukum terhadap Ahmad Dhani tepat atau tidak," ujarnya. Kuasa hukum Dhani Ali Lubis mengatakan upaya kasasi ini dalam rangka memenuhi target timnya, yakni kebebasan dari penggawa grup musik Dewa 19. "Kami sudah sepakat dan mempunyai pemikiran yang sama bahwa satu hari pun dia dinyatakan bersalah, kita tetap mengajukan upaya hukum sampai bebas karena kami sepakat target kami adalah bebas," kata Ali. Selain itu Hendarsam mengatakan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto juga menjaminkan Dhani agar mendapatkan penangguhan penahanan. Kesediaan Prabowo itu, kata Hendarsam muncul saat mantan Danjen Kopassus itu datang ke rumah Dhani. "Dari pertemuan dan dialog itu lah disepakati bahwa Pak Prabowo bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Ahmad Dhani," kata Hendarsam. Kasus ini bermula saat Jack Boyd Lapian, yang mengklaim sebagai pendukung Ahok, melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
Sumber: CNNindonesia




Berita Lainnya

Unggul Secara Hitungan, Riski Marwira: Siap Memajukan Desa Kelumpang

Kabut Asap Selimuti Udara Tembilahan, Muammar Harmain: Pinta Pemkab Inhil Evaluasi Izin Lahan Perusahaan yang Terlibat Karhutla

Innova Plat Merah Rusak Parah, Tower Disdukcapil Pelalawan Ambruk

Mabes LBDH Himbau Agar Seluruh Pengurus Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Antar Masyarakat

Jika Ingin Dapat 1 Kursi, Ini Jumlah Suara yang Harus Diraih Caleg DPRD Kota Pekanbaru

KPU Inhil, Jumlah Daftar Pemilih Tahun 2018 Mengalami Peningkatan

Tutup Rapat Pleno, Wabup Bangga Pemilu di Inhil Berjalan Lancar

Beda Penanganan Corona di Negara Indonesia dengan Negara Italia

Aborsi, Pasangan Kekasih di Pelalawan Diamankan Polisi

Utang Luar Negeri Dan TKA China, Rachmawati Minta Relawan Perhatikan Dua Agenda Utama

Setelah Resmi Dikukuhkan, IWO Inhil Wacanakan Segera Silaturahmi ke Pemkab dan Forkopimda Inhil

Bupati Inhil Hadiri Rapat Program DMIJ Plus Terintegrasi

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media