PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Uang Rp 8 Miliar Dalam Pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000, Dugaan Suap Anggota DPR, di Sita KPK
BUALBUAL.com, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus. Uang itu ditemukan dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, pihak swasta Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.
"Tim bergerak menuju ke sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menduga uang tersebut sudah diterima Bowo. Ia diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut yang kemudian diduga dipecahkan ke dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. KPK menduga uang tersebut untuk kepentingan "serangan fajar" pencalonan Bowo sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Menurut penelusuran, KPK menyangka ada dua sumber penerimaan uang.
Pertama diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu untuk distribusi pupuk yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Kompas.com

Berita Lainnya
Demokrat Ucapkan Selamat, Gerindra Pemenang Pemilu di Rohul
Drama perjuangan Letda M Boya ditampilkan dalam acara peringatan HUT ke-71 RI di Inhil
Bawaslu Riau: Jika tak ingin ada Masalah, Kampanye Akbar Jangan Melibatkan Anak-anak
Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Kebencian
Tahun Ini, Pemkab Inhil Minta 'Jatah' Penambahan 1.900 CPNS ke Menpan RB
5 Fakta Unik Aries Susanti Atlet Panjat Dinding Cantik Indonesia "Pecahkan Rekor Dunia"
Truck Coltdiesel Tabrak Sepeda Motor Yang Sedang Parkir
Kurangi Pengangguran di Pekanbaru,Tidak Ada Alasan Menolak Naker Lokal, SPRMII: Jelas Aturannya
Lagi... Dua Perusahaan Tutup di Kota Batam Bagai Mana Nasib Pekerja
BKD Inhil Sosialisasikan PP No 30 Tahun 2019 dan Seminar Magnet Rezeki
Komunitas Sijepit Biru Datangkan Tiga Artis, Ucapkan Selamat Terpilihnya HM.Wardan-H. Syamsudin Uti
RUPSLB Bank Riau Kepri Diwarnai Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka