PILIHAN
Karena Berpeluang Terjadi Korupsi, KPK Fokus Awasi Dua Sektor Ini di Riau
BUALBUAL.com, Wakil Ketua KPK, Dr Laode Muhammad Syarif SH LLM, mengatakan bahwa ada dua hal pokok yang diawasi pihaknya di provinsi Riau dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dua hal tersebut adalah korupsi di sektor sumber daya alam, karena memang banyak dilakukan sebelumnya. Dan kedua kedua adalah pengadaan barang dan jasa.
"Yang lain juga, tapi dua hal tersebut adalah hal pokok. Memang ada tim pencegahan KPK yang selalu ke Riau, untuk menjaga agar tak terjadi lagi kasus korupsi," kata Laode.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bicara Riau adalah bicara sawit, dan tingkat kerawanan korupsi ada di sektor kehutanan.
"Itu hal penting, kalau kita lihat sawit dalam kawasan hutan saja lebih dari 2 juta hektar, itu jadi besar potensi korupsinya. Karena dari itu, Pemda dan kementerian kehutanan harus benar-benar melihat rencana tata wilayah di RTRW," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan bahwa dari 34 provinai di Indonesia, provinsi Riau termasuk dalam 6 provinsi target utama pengawasan KPK.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Dampak Banjir, Ruas Jalan ke Jembatan Danau Raja Inhu Ambruk dan Putus
Siapa Sangka, 5 Artis Indonesia ini 'kembar' tokoh dunia, Bahkan ada mirip Raja Salman
Inilah Sekilas Tentang Profil PT. SMI, Terkait Rencana Riau Mau Ngutang Ke Swasta untuk Bangun Jalan
HM. Wardan: Tahun Ini Proyek Jalan Pulau Burung - Sungai Guntung Akan Dilaksankan
WNA yang Putus Jalan Warga di Bengkalis, Begini Penjelasan Imigrasi Soal Status Izin Tinggal Chua
18 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia akan Diedarkan di Surabaya Sebut BNNP Riau
Empat Dinas Pemprov Riau Akan Hilang, Revisi Perda 4/2016 Sudah Masuk Propemperda
APINKARI Sebut: PT. Diamond Raya Timber Abaikan Aturan Mentri tentang Pengelolaan Hasil Hutan
Ulah Sukmawati, Andi Arief Berkomentar, Saya Melihat Tendensi Anti Islam
Polda Riau Tetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera Sebagai Tersangka Karhutla di Riau 'Satu Perusahaan Sedang Didalami'
Kode Etik Jurnalistik
Ingat! Jika Tidak Pidana Mengancam, Bawaslu: C1 Wajib Diumumkan di PPS