PILIHAN
Bawaslu Riau: Ancam Jerat Caleg dengan UU Pemilu Jika Pasang APK di Masa Tenang
BUALBUAL.com, Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 akan segera berakhir, saat masa tenang tersebut seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah diturunkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengancam pemilik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Caleg yang masih bandel menyalahi aturan untuk dijerat dengan UU Pemilu jika masih memasang di masa tenang.
Hal ini ditegaskan Rusidi bukan tanpa alasan, namun karena mengingat tingkah laku caleg setelah APK ditertibkan langsung dipasang lagi, terutama pada titik bilboard berbayar yang dilarang.
"Memang kita kesulitan juga sekarang ini, karena sanksinya ringan hanya diturunkan saja, sehingga para caleg tidak ada efek jeranya," terang Rusidi, Selasa (9/4/2019).
Lebih lanjut Rusidi mengatakan, ke depan pihaknya tidak ada toleransi lagi, Bawaslu akan menerapkan UU Pemilu terutama pada saat memasuki masa tenang yang mana tidak dibenarkan lagi terpasang APK.
"Kalau masa tenang masih ada yang pasang baliho kami akan tegas, dijerat UU Pemilu, karena memasang di luar jadwal kampanye, sanksinya maksimal 2 tahun penjara dan denda," cakapnya lagi.
Untuk itu Bawaslu mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk perhatikan APK masing-masing dan ikut menertibkan ketika memasuki masa tenang.
"Kami imbau agar patuh aturan, kami akan tegas, sebelum masa tenang nanti kami sudah layangkan surat ke partai," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui masa tenang Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 14 April mendatang atau tepatnya 3 hari sebelum hari pencoblosan 17 April.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa 'Hakim Vonis Kurir 10 Kg Sabu'
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam Personil Polres Siap Amankan Posko Pemenangan Pilkada Serentak 2018
Artis Tessa Kaunang Resmi Laporkan Mantan Suaminya ke Polisi
Ternyata Ini Alasan Via Vallen Tak Tampil di Closing Asian Games 2018
Masyarakat Masih Banyak Belum Bayar Pajak, Meeski Denda sudah Dihapuskan
Begini Penjelasan Kejaksaan, Kakek Pembakar Lahan di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Calon Stadion yang Dipakai
Korupsi Alkes Jerat Tiga Dokter, Dakwaan JPU Nilai Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap
Pemkab Inhil Kembali Raih WTP, Sekda: Ini Berkat Kerja Keras Seluruh Jajaran
Pemkot Batam: Antisipasi Penularan Penyakit Cacar Monyet dari Singapura
Hina Ustad Abdul Somad, Pemilik Akun Jony Boyok Ditangkap
Pemkab Kampar dan KI Riau Koordinasi ke KI Pusat Mantapkan Persiapan Hari KIN 2020 di Kampar