PILIHAN
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa 'Hakim Vonis Kurir 10 Kg Sabu'

BUALBUAL.com, Yudi Ashar, langsung menangis. Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Pria paruh baya, yang ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, karena membawa 10 kilogram sabu sabu itu. Dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara SH, pada sidang Kamis (24/1/19) sore itu. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," tegas Asep.
Istri serta tiga anak terdakwa yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan, juga menangis meratapi nasib bapaknya yang mendekam lama dalam penjara.
Kendati begitu, terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut, Taufik SH, yang juga menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa hukuman pidana penjara selama 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Seperti diketahui, pada Ahad, tanggal 27 September 2018 lalu. Yudi yang tengah mengendarai mobil bersama istrinya.Ditangkap tim gabungan BNN dan Polres Siak saat melintas depan Mapolres Siak.
Pihak BNN Riau dan Polres Siak, yang sudah mendapat informasi adanya sebuah mobil diduga membawa narkotika jenis sabu sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim gabungan mengamankan 10 Kg Sabu sabu.
Yudi sendiri, diketahui merupakan seorang kurir jaringan Malaysia, yang sudah diintai oleh BNN Riau beberapa bulan sebelum ditangkap.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
Kasdim 0314 Inhil Hadiri Apel HUT Korpri Tahun 2019
Ternyata! KPK Pernah Ingatkan Gubernur Riau Syamsuar
Berita Transfer : Inter Milan Datangkan Joao Mario
Pj Bupati dan Anggota DPRD Inhil Hadiri Acara ANNIVERSARY 5 Tahun Tembilahan Rx King Club
Satelit Deteksi ada Hotspot di Siak dan Bengkalis
Begini Kronologi Penembakan Ruang Kerja DPR
Prabowo Tandatangani Pakta Integritas Ijtimak Ulama II
Tergelincir di Pontianak, Inilah 5 Fakta Mengenai Pesawat Lion Air yang Terungkap
Tim putra Jakarta Pertamina Energi Turunkan Pemain cadangan Saat Melawan BNI
Selain Quran Center, Gubri Syamsuar akan Bangun Ponpes Tahfiz Quran di Pekanbaru '100 Hari Kerja Syam-Edy'
Penasaran Wujud Samsung Galaxy S8? Baca di Sini
Kasih Tahu Teman Mu! LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa, Ini Jadwal dan Persyaratannya