PILIHAN
Kata Mendagri: Alasan Mundur Bupati Madina Cederai Amanat Rakyat

BUALBUAL.com, Kabar Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat pengunduran diri dibenarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Namun demikian, politisi senior PDI Perjuangan itu mengaku belum bisa menerima surat tersebut. Pertama, karena tujuan salah alamat. Sementara alasan kedua karena alasan Dahlan mundur tidak lazim.
Salah alamat karena surat pengunduran diri ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Seharusnya, surat ditujukan ke DPRD setempat.
“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut,” katanya saat dihubungi, Minggu (21/4).
Tjahjo menilai alasan Dahlan mundur karena kecewa dengan hasil Pilpres 2019 di daerahnya sebagai alasan yang tidak lazim. Adapun di Madina, pilpres disebut telah dimenangkan oleh pasangan rival Jokowi, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bagi Tjahjo, alasan Dahlan telah menciderai amanat rakyat Madina.
“Tapi alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung,” ujarnya.
Ke depan, Mendagri akan menghubungi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan memanggil Dahlan Hasan Nasution.
“Kita panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut. Karena alasan mundurnya tidak lazim, kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi,” tutup Tjahjo.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar dan Empat Saksi Lain
Pemerintah Melonggarkan Segala Aturan DP Rumah Subsidi Hingga Menjadi 1 Persen
Palestina Kecam Israel Kuasai Tepi Barat
Untuk Wardan-SU, Masyarakat Tanjung Pasir Bawa Rombongan 2 Pompong
BBKSDA Jelaskan Terkait Banyak Kawanan Gajah Liar Masuk ke Areal Perkebunan Warga di Riau
Ban Bocor dan Cat Terkelupas, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau yang Dikandangkan Tak Terawat
Bupati Inhil HM. Wardan Hadiri Acara Kegiatan Jalan Santai di Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-53
BPP Prabowo-Sandi 02 Riau Gelar Nobar Debat Keempat Capres
BKPP Kabupaten Bengkalis untuk Sementara Hentikan Layanan Tatap Muka
1 Orang Penumpang SSK II Terdeteksi Suspect Covid-19
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Laksanakan Rapat RDK, Mengenai Prosedur Pemusnahan Arsip T.A 2019
Tahun 2019 Penerima Beasiswa LPDP di Riau Hanya 3 Orang