ASN Pemko Pekanbaru Tetap Masuk Kantor, ini Pertimbanganya
BUALBUAL.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menginstruksikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan Pemerintah daerah untuk bekerja di rumah.
Aturan tersebut diinstruksikan Menteri Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS menyebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih tetap masuk kantor seperti biasa. Banyak pertimbangan jika ASN harus bekerja di rumah.
"Kita belum bisa menerjemahkannya, tadi saya juga diskusi dengan pak gubernur. Kata pak gubernur kita pilah lah dulu. Kita tunggu petunjuk juga dari provinsi. Itu intinya," kata M Noer MBS, Senin (16/3/2020).
Lanjutnya, Pemko Pekanbaru membutuhkan tenaga ASN terutama untuk menjalankan pelayanan yang ada. Seperti pelayanan perizinan, administrasi kependudukan sampai pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas.
"Saat ini malahan membutuhkan tenaga ASN kita, sebagai negara yang hadir di dalam keluhan masyarakat. Artinya kami semua, posko harus hidup, posko di kecamatan harus hidup. Kemudian pelayanan di rumah sakit harus tetap hadir," kata M Noer.
Tapi, untuk instruksi lain, Pemko Pekanbaru sudah menjalankan seperti menghentikan aktivitas peserta didik di sekolah. Peserta didik tetap belajar, hanya saja tidak tatap muka di sekolah.
"Khusus untuk instruksi lain kita jalan, seperti sekolah. Peserta didik belajar di rumah," tegasnya. (MCR)**

Berita Lainnya
Terungkap!!! Ternyata Segini Harga Sepatu Bola Neymar Saat Lawan Meksiko
Suaminya Pingsan Saat Mantan Nyanyi Balo Lipa' di Pernikahannya,Inilah Ungkapan Istrinya
Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sambut Ramadan
Tanggapan Bupati, Terkait Anaknya Tembak Kontraktor
Kampar Dapat Bantuan 283 Rumah Layak Huni dari APBD Riau 2020
Kemenhub Terbitkan Larangan Terbang Sementara Boeing 737-8 Max di Indonesia
Pertanyaan Masyarakat Mengapa Jembatan Siak IV Belum Dibuka untuk Umum 'Ini Kata Kadis PUPR Riau'
Polres Rohil melakukan pengecekan Kendaraan Dinas Polri
Arman Depari: Pantas Dihukum Mati Oknum Polisi Bengkalis yang Telibat Kasus Narkoba
Dana Saksi Partai di OTT, Gerindra Riau akan Tuntut Gakkumdu Pekanbaru, Kami Merasa Dirugikan
LGBT Tidak Dibolehkan Jadi Pelamar CPNS "Kejaksaan akan jadi Polemik"
Tak Bisa Beroprasi, PDAM Sungai Guntung Alami Kekeringan Kolam Sumber Air Baku