PILIHAN
Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sambut Ramadan

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 92/SE/2020 untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam menghadapi bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 di Provinsi Riau, Senin (30/03/2020).
Jelas Gubri, SE ini dikeluarkan karena melihat kondisi penyebaran COVID19 di Riau yang terus meningkat, baik Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Maka khususnya menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441, Syamsuar meminta kerja sama dari bupati/wali kota se Riau.
Syamsuar mengungkapkan, bupati/wali kota hendaknya melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tidak melakukan tradisi menjelang bulan tersebut seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur.
"Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada Bulan Ramadhan dengan tetap beribadah di rumah masing-masing, seperti Salat Tarawih, Tadarus Alquran, serta melarang adanya aktivitas buka puasa bersama," katanya.
Tambahnya, Pemerintah Daerah juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pasar Ramadan dan berkumpul di sore hari menjelang berbuka puasa.
Gubri menerangkan, himbauan yang ia sampaikan tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020. Dimana, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa, status keadaan tertentu darurat Corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Selain itu, Datuk Seri Setia Amanah ini juga menyampaikan, untuk larangan mudik lebaran juga telah dikeluarkan SE oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan SE Nomor 36 Tahun 2020.
"Semua SE tersebut juga berdasarkan SE dari kementerian terkait. Untuk mudik lebaran, memang tidak diperbolehkan mengingat kondisi seperti saat ini dan juga antisipasi penyebaran virus Corona," ujar Syamsuar.
Ia juga menambahkan, agar bupat/wali kota se Riau mengindahkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ, tentang pembentukan tugas percepatan penanganan Corona di daerah.
"Semoga surat edaran tersebut dapat dimaklumi oleh seluruh masyarakat dan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," tutupnya. (MCR)
Berita Lainnya
Rakerda DPD PDI Perjuangan: Gerakkan Cinta Lingkungan dan Wujudkan Program Pro Rakyat
P2P Diskes Kota Pekanbaru: Dibutuhkan Peran Penting Masyarakat dalam Upaya Pencegahan DBD
Polisi Akan Selidiki Penyebab Kerusuhan Rutan Siak
Ketua PMI Inhil Zulaikha Sambangi Bayi Penderita Infeksi Paru-Paru di RSUD Puri Husada
Polbeng Tingkatkan Kompetensi BNSP Rilis Reporter BENGKALIS - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masya
HM. Wardan: 42 Desa Belum teraliri listrik Insha Allah 2019 Semua Desa Di Inhil Akan Terang Menerang
Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Terkait Penemuan 11 Mayat di Perairan Bengkalis
Alhamdulillah Keinginan Suami Istri Ini Terwujud Setelah Bertahun Menunggu 'Masuk Islam'
Mendikbud Pinta Guru Honorer Tak Mogok Kerja
Dulu Saya Senang Slogan "Riau Tanpa Asap" Doni Monardo: Tapi Apa........
RSD Madani Kota Pekanbaru Sediakan 60 Tempat Tidur untuk Penanganan Covid-19
Bupati Inhil Bersama Kapolda Riau Bagikan 4000 Sembako dan 500 Sertifikat Tanah Gratis