PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sambut Ramadan
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 92/SE/2020 untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam menghadapi bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 di Provinsi Riau, Senin (30/03/2020).
Jelas Gubri, SE ini dikeluarkan karena melihat kondisi penyebaran COVID19 di Riau yang terus meningkat, baik Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Maka khususnya menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441, Syamsuar meminta kerja sama dari bupati/wali kota se Riau.
Syamsuar mengungkapkan, bupati/wali kota hendaknya melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tidak melakukan tradisi menjelang bulan tersebut seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur.
"Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada Bulan Ramadhan dengan tetap beribadah di rumah masing-masing, seperti Salat Tarawih, Tadarus Alquran, serta melarang adanya aktivitas buka puasa bersama," katanya.
Tambahnya, Pemerintah Daerah juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pasar Ramadan dan berkumpul di sore hari menjelang berbuka puasa.
Gubri menerangkan, himbauan yang ia sampaikan tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020. Dimana, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa, status keadaan tertentu darurat Corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Selain itu, Datuk Seri Setia Amanah ini juga menyampaikan, untuk larangan mudik lebaran juga telah dikeluarkan SE oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan SE Nomor 36 Tahun 2020.
"Semua SE tersebut juga berdasarkan SE dari kementerian terkait. Untuk mudik lebaran, memang tidak diperbolehkan mengingat kondisi seperti saat ini dan juga antisipasi penyebaran virus Corona," ujar Syamsuar.
Ia juga menambahkan, agar bupat/wali kota se Riau mengindahkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ, tentang pembentukan tugas percepatan penanganan Corona di daerah.
"Semoga surat edaran tersebut dapat dimaklumi oleh seluruh masyarakat dan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," tutupnya. (MCR)
.jpg)

Berita Lainnya
Harimau Sumatra Kembali Makan Korban, Pekerja Bangunan di Inhil Tewas
Inhil Raih Juara Pertama Gebyar PAUD Provinsi Riau
Datang Ke Desa Tagagiri Tama Pelangiran, Anggota DPRD Inhil Asmadi Disambut dengan Hiburan Kuda Lumping
Sah, Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR gantikan Setya Novanto
Pjs Bupati Inhil Sebut: Dari 197 Desa 89 Diantaranya Terancam Tidak Bisa Melakukan Pembangunan Tahun 2018
Fokus Selesaikan Kasus Setnov Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua DPR RI
BPS Riau: Sensus Penduduk 2020 Secra Online Dimulai Besok
Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tambang 'Cabuli ABG'
Peran Keberadaan 'BUMDes' Harus Bisa Jadi Tulang Punggung Perekonomian Pemdes Inhil
Ansar Ahmad Sarankan Pembangunan Jembatan Babin Bisa Dilintasi Kapal Perang