PILIHAN
Germas PMKRI: Pemerintah Kok Makin Aneh, Ijtima Ulama III Dilarang
BUALBUAL.com, Pemerintah diminta mematuhi prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap individu atau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Entah dengan bentuk apapun, asalkan masih dalam koridor aturan dan hukum yang berlaku.
Ketua Gerakan Masyarakat Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Germas PMKRI) Rinto Namang menangkap kesan penguasa yakni pemerintah kini semakin tak demokratis. Soalnya, ulama yang hendak menggelar Ijtima III pun hendak dilarang-larang dilakukan.
"Ijtima ulama, aksi turun ke jalan, atau apapun bentuknya, sejauh itu berkumpul untuk menyatakan pendapat adalah sah dalam demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap individu sebagai warga Negara," tutur Rinto.
Dia menyikapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang hendak menghentikan Ijtima Ulama III.
Rinto menegaskan, gerakan berkumpul dan menyatakan pendapat dalam negara demokrasi itu sah dan dijamin UUD 1945 Pasal 28. Negara, dalam hal ini pemerintah, tidak boleh melarang setiap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.
Justru sebaliknya, kata dia, negara melindungi hak-hak tersebut agar tidak dikurangi dan diintimidasi oleh pihak manapun.
Karena itu, Rinto berharap meskipun semua unsur di Kantor Presiden saat ini adalah bagian dari pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, bukan berarti apa yang disampaikan Moeldoko itu harus diamini.
Sebab, menurut Rinto, jelas sekali pernyataan Moeldoko itu justru antidemokrasi dan menunjukkan arogansi maupun sikap otoriter kepada masyarakat.
"Saya kira pernyataan Kepala Staf Kepresidenan adalah suatu pernyataan yang bertentangan dengan UUD 1945. Itu juga bertentangan dengan hak dan kebebasan warga negara. Karena itu, atas nama demokrasi, Saudara Moeldoko harus mundur dari jabatannya itu," tutupnya.
Moeldokobaru-baru ini merepon adanya wacana Ijtima Ulama III atas hasil Pemilu 2019. Moeldoko meminta sebaiknya Ijtima Ulama III tidak dilakukan dan harus dihentikan.
Sebagai catatan, Ijtima Ulama III rencananya digelar untuk menetapkan sikap bersama dalam menyikapi kecurangan-kecurangan yang ada dalam Pemilu 2019.
"Persoalan kecurangan selalu diembuskan. TSM ya, terstruktur, sistematis, masif, ada satu lagi mungkin (yang kurang), luar biasa. Jadi menurut saya ini sebuah upaya yang harus kita hentikan, tak boleh kita menjustifikasi sebuah persoalan yang belum tuntas," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/4) lalu.
Moeldoko mengatakan, ketimbang menggelar Ijtima Ulama, lebih baik persoalan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau pun ada kekurangan yang dilakukan atau tidak sengaja dilakukan KPU dengan segala keterbatasannya, selesaikan saja dengan cara-cara konstitusional. Bukan dengan Ijtima, itu apa urusannya? Urusan politik kok dicampuradukkan, enggak karu-karuan, sehingga membingungkan masyarakat?” cetus Moeldoko.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
DPRD Inhil Sebut El Nino dan Sedimentasi Faktor Penyebab Kerusakan Lahan Perkebunan Kelapa Rakyat
LPMK Balai Raja Kesalkan Pengerjan Bes Jalan Fajar Asal Jadi, Samianto minta Pemkab Tinjau Proyek Siluman Di balai raja
Kapolres Inhil Lakukan Pengecakan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Muara Takus 2019
Resmi Arif Fadillah Menjadi Sekda Kepri
Ketua FLP Inhil : Apresiasi Pak Said Memberikan Dorongan Kuat Kemajuan Berkomunitas di Indragiri Hilir
TMMD Kodim 0314/Inhil, Pembuatan MCK dan Tempat Wudhu di Masjid Baiturrahman Terus Digesa
Bupati HM. Wardan Harapkan Program Listrik Desa di Inhil Dapat Digesa
Sedang asyik merekap No sie jie, Dua lelaki, diamankan Unit Opsnal Sat Reskrom Polres Inhil
Setelah Ditangkap Ternyata Pengedar Sabu-sabu 'Lari Lihat Polisi Patroli'
Kunjungi 5 Kecamatan, Polres Inhil Sampaikan Pesan Jaga Keutuhan NKRI
IWO INHIL: Gelar Buka Bersama dan Serahkan 50 Paket Zakat Kepada Janda Dhuafa Serta Pakir Miskin
HUT RI Ke - 73, 250 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi