• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Germas PMKRI: Pemerintah Kok Makin Aneh, Ijtima Ulama III Dilarang

Redaksi

Minggu, 28 April 2019 07:10:17 WIB Dibaca : 1132 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pemerintah diminta mematuhi prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap individu atau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Entah dengan bentuk apapun, asalkan masih dalam koridor aturan dan hukum yang berlaku. Ketua Gerakan Masyarakat Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Germas PMKRI) Rinto Namang menangkap kesan penguasa yakni pemerintah kini semakin tak demokratis. Soalnya, ulama yang hendak menggelar Ijtima III pun hendak dilarang-larang dilakukan. "Ijtima ulama, aksi turun ke jalan, atau apapun bentuknya, sejauh itu berkumpul untuk menyatakan pendapat adalah sah dalam demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap individu sebagai warga Negara," tutur Rinto. Dia menyikapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang hendak menghentikan Ijtima Ulama III. Rinto menegaskan, gerakan berkumpul dan menyatakan pendapat dalam negara demokrasi itu sah dan dijamin UUD 1945 Pasal 28. Negara, dalam hal ini pemerintah, tidak boleh melarang setiap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Justru sebaliknya, kata dia, negara melindungi hak-hak tersebut agar tidak dikurangi dan diintimidasi oleh pihak manapun. Karena itu, Rinto berharap meskipun semua unsur di Kantor Presiden saat ini adalah bagian dari pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, bukan berarti apa yang disampaikan Moeldoko itu harus diamini. Sebab, menurut Rinto, jelas sekali pernyataan Moeldoko itu justru antidemokrasi dan menunjukkan arogansi maupun sikap otoriter kepada masyarakat. "Saya kira pernyataan Kepala Staf Kepresidenan adalah suatu pernyataan yang bertentangan dengan UUD 1945. Itu juga bertentangan dengan hak dan kebebasan warga negara. Karena itu, atas nama demokrasi, Saudara Moeldoko harus mundur dari jabatannya itu," tutupnya. Moeldokobaru-baru ini merepon adanya wacana Ijtima Ulama III atas hasil Pemilu 2019. Moeldoko meminta sebaiknya Ijtima Ulama III tidak dilakukan dan harus dihentikan. Sebagai catatan, Ijtima Ulama III rencananya digelar untuk menetapkan sikap bersama dalam menyikapi kecurangan-kecurangan yang ada dalam Pemilu 2019. "Persoalan kecurangan selalu diembuskan. TSM ya, terstruktur, sistematis, masif, ada satu lagi mungkin (yang kurang), luar biasa. Jadi menurut saya ini sebuah upaya yang harus kita hentikan, tak boleh kita menjustifikasi sebuah persoalan yang belum tuntas," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/4) lalu. Moeldoko mengatakan, ketimbang menggelar Ijtima Ulama, lebih baik persoalan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau pun ada kekurangan yang dilakukan atau tidak sengaja dilakukan KPU dengan segala keterbatasannya, selesaikan saja dengan cara-cara konstitusional. Bukan dengan Ijtima, itu apa urusannya? Urusan politik kok dicampuradukkan, enggak karu-karuan, sehingga membingungkan masyarakat?” cetus Moeldoko. Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Ratusan masyarakat Kec Gas Padati kampanye dialogis Edy Natar Nasution

Bupati Suyatno Hadiri Rapat Evaluasi dan Persiapan UN dan Pengumuman Try Out Tahun 2018/2019

Permasalahan Ini Alasan Kuat Baharuzaman polisikan Megawati soal penistaan agama

Sungai Kuantan Meluap, DPRD Kuansing Himbau Warga Waspada

Hebat! Mahasiswa UGM Jadikan Hewan Kaki Seribu Sebagai Obat Kanker

Israel Cegat Kapal Aktivis Kemanusiaan di Jalur Gaza

Lewat Media Sosial Syamsuar Mendengar Keluhan Masyarakat

Pasien positif Covid-19 kedua di Riau Hanya Alami Batuk Ringan

Ini Alasannya Buruh Tolak Aturan Baru Tenaga Kerja Asing

Soeryo dan Ismeth Muncul Sebagai Bacalon Gubernur Kepri dari Gerindra

Guru Honorer Lulus PPPK 9 Bulan Nelangsa Digaji Rp150 Ribu

Koramil 03 Tempuling Lakukan Penyuluhan Peningkatan SDM Dibidang Pertanian Swasembada Pangan

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 2 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
  • 3 Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin Terkait Gaji Tak Dibayar
  • 4 Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
  • 5 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 6 Dari Desa ke Tepian Narosa, Singa Kuantan Dibekali Doa dan Dukungan Warga
  • 7 Datuak Mangkuto Jilelo Tinjau Latihan Jalur Kori Pusako Kampuang Layang Jelang Event Tepian Narosa
  • 8 Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media