PILIHAN
Respon Wagubri Terkait KPK Larang Pejabat Terima Bingkisan Lebaran

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat imbauan dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Surat imbauan tersebut dikirimkan pihak KPK salah satunya untuk kepala daerah, baik itu gubernur/bupati/walikota se- Indonesia isinya yakni dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran.
Surat bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, pada poin pertama ditegaskan bahwa pegawai negeri/penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terkait surat KPK tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution, Jumat (10/5/2019) mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.
Namun jika memang KPK mengimbau seperti itu, dengan tegas Edy Natar pihaknya siap untuk menjalankan imbauan tersebut kepada jajarannya.
"Kalau memang seperti itu ya kita ikuti. Kalau memang itu (bingkisan) dianggap sesuatu yang tak boleh dilakukan (gratifikasi), ya kita ikuti," ujarnya.
"Nanti kalau sudah ada penyampaian resmi dari KPK akan kami teruskan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Riau," sambungnya
Dalam surat imbauan KPK tersebut, juga diterangkan bahwa jika ada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada pihak KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Selain dilarang untuk menerima, pihak KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat imbauan tersebut, juga dijelaskan bahwa bagi penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah tidak atau kadaluarsa. Dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepanti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan pada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya kemudian melaporkan ke KPK.
Tak hanya itu, KPK juga meminta kepada pimpinan instansi atau lembaga agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Sebab fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Kurangi Angka Kecelakaan,Polres Rohil Lakukan Tes Urine Ke Supir Bus Selama Arus Balik Lebaran
Pergi Keluar Negeri Tanpa Izin Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan Mendagri
Baru 1 Musim di PSG, Neymar Akui Ini Terhadap Barcelona
BualBualLucu : Penjual Ikan Yang Kocak Abis
Hasanuddin: Tokoh Suku Laut Inhil Merasa Bangga Atas Pertemuan Jokowi bersama Presiden Suku Laut PRj.Haryono Seri Bijawangsa
Pj Bupati dan Anggota DPRD Inhil Hadiri Acara ANNIVERSARY 5 Tahun Tembilahan Rx King Club
Golkar-PDIP dan PKS Siapkan Kader Terbaik Untuk Maju Bertarung di Pilkada Kepri
Rapat Di Jakarta Pemkab Inhil Semakin Serius Mematangkan Persiapan Hari Kelapa Dunia
Sunaryo Wakil Ketua PAN Riau: Tanya Orangnya, Soal Syamsuar Jadi Ketua DPW,
Yusril Ihza Mahendra: Dukung Ahok Tetap Maju di Pilgub DKI
Polresta Pekanbaru: Ini Motif 4 Pelaku Pengrusakan Baliho Gubri
Gubernur dan Wagub Riau Terima Gelar Adat dari LAMR