PILIHAN
Facebook Angkat Bicara, Akses Medsos Dibatas oleh Pemerintah
BUALBUAL.com - Facebook memberikan respon kepada terkait keputusan pemerintah untuk membatasi akses media sosial. Facebook mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan.
Pembatasan ini berlaku selama tiga hari dan dilakukan untuk membatasi konten gambar dan video untuk menjaga penyebaran hoaks. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya memutuskan untuk membatasi konten gambar dan video setelah kerusuhan 21 Mei.
"Kami akan terus memegang komitmen kami untuk tetap memberikan layanan bagi masyarakat agar dapat terus berkomunikasi dengan kerabat dan keluarga," kata Juru Bicara Facebook dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (22/5).
Facebook mengatakan dalam pembatasan akses tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah. Konsekuensi pembatasan itu adalah pelambatan akses untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.
"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami," kata Facebook.
Sebelumnya, Rudiantara menegaskan bahwa fitur pesan singkat dan telepon masih bisa digunakan. Pembatasan hanya berlaku untuk media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Pengamat Teknologi Informatika dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pembatasan akses media sosial ini mengungkung hak masyarakat Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 F.
Pasal 28F berbunyi," Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Gejala Asam Urat Tinggi Yang Perlu di Waspadai
6 Hal yang Perlu Diketahui Jelang Laga MU Vs City
Gawat! Usai Kencani Pelanggannya PSK Ini Gasak Motor
Negara India Jadi Tujuan Utama Ekspor Non Migas Riau
Mabes LBDH Himbau Agar Seluruh Pengurus Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Antar Masyarakat
Heboh, Ada kartu Nama Menteri di Ujian Paket C Tahun 2016/2017
Bendera Merah Putih Tak Berkibar pada HUT RI ke-73 , DPRD Inhil Minta Maaf
BPP Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke Bawaslu, Tolak Alasan KPU Human Error Input Data
Satu Orang Tewas, Enam Kedai di Jalan Delima Pekanbaru Terbakar
Disdukcapil Inhil Kembali Ingatkan, e-KTP Tidak Perlu Diperpanjang Meski Masa Berlakunya Sudah Habis
Kok Bisa? Prabowo Dapat Sumbangan Dana Kampanye Dari Ahok Rp250 Juta
Kejaksaan Bengkalis Endus Dugaan Korupsi Dana Desa di Senderak