PILIHAN
Facebook Angkat Bicara, Akses Medsos Dibatas oleh Pemerintah

BUALBUAL.com - Facebook memberikan respon kepada terkait keputusan pemerintah untuk membatasi akses media sosial. Facebook mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan.
Pembatasan ini berlaku selama tiga hari dan dilakukan untuk membatasi konten gambar dan video untuk menjaga penyebaran hoaks. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya memutuskan untuk membatasi konten gambar dan video setelah kerusuhan 21 Mei.
"Kami akan terus memegang komitmen kami untuk tetap memberikan layanan bagi masyarakat agar dapat terus berkomunikasi dengan kerabat dan keluarga," kata Juru Bicara Facebook dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (22/5).
Facebook mengatakan dalam pembatasan akses tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah. Konsekuensi pembatasan itu adalah pelambatan akses untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.
"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami," kata Facebook.
Sebelumnya, Rudiantara menegaskan bahwa fitur pesan singkat dan telepon masih bisa digunakan. Pembatasan hanya berlaku untuk media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Pengamat Teknologi Informatika dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pembatasan akses media sosial ini mengungkung hak masyarakat Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 F.
Pasal 28F berbunyi," Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Kisah Nanang: Si Anak Pulau Senayang Pengrajin Miniatur Kapal Nelayan
Senakalnya Kader PKB Tidak Kebangetan, Paling Nakal Nikah Siri, Kata Cak Imin
KPU Riau: Mengingatkan Kepada Calon DPD RI Besok Serahkan Dukungan
Pura-Pura Kehausan,Suminto Embat Uang di Kasir
Hadapi Cuaca Ekstrim, Polsek Keritang Adakan Latihan Penanggulangan Karhutla
ILC Menilai Putusan PN Tembilahan Terhadap Kakek Kamarek Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Pendiri PKS Yusuf Supendi meninggal dunia
Pemprov akan Surati Lagi Tiga Bupati di Riau 'Tak Kunjung Usulkan Wakil'
BRK Biayai Pembangunan Jalan Tol Rp500 Miliar, Pemegang Saham Tak Tahu
Pilgubri: Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Kampar Ditahan
Peringati Hari Juang Kartika, Dandim 0314 Inhil Lakukan Syukuran
Polisi, Kejaksaan dan KPK Mesti Sepakati Standar Juctice Collabolator