PILIHAN
Saat Ramadan, Warga Rumbai Dihebohkan Penemuan Mayat Tergantung di Kosen Jendela
BUALBUAL.com - Warga Rumbai dihebohkan dengan penemuan mayat yang tergantung di seutas tali nilon. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Siak II, RT 03 RW 02, Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, Pekanbaru, Kamis (30/5/2019).
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, menyebutkan bahwa korban bernama Darwin Harahap (40). Ia berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Jalan Perjuangan.
Korban ditemukan pertama kali oleh abangnya, Tahir Harahap (41) sekitar pukul 7.30 WIB. Saat itu saksi hendak membeli Rondap, namun singgah di kedai milik orang tuanya. Saat tiba di kedai kopi tersebut, saksi kaget melihat korban tergantung di kosen jendela kedai.
"Korban ditemukan tergantung menggunakan tali nilon di lehernya," kata Budhia, Kamis (30/5/2019).
Mengetahui kejadian tersebut, saksi pun memanggil orang tua korban untuk bersama memberikan pertolongan. Ketika orang tua korban bersama warga lain tiba di lokasi, korban diturunkan bersama-sama.
Petugas kepolisian dari Polsek Rumbai juga datang ke TKP saat mendengar kabar tersebut. Pihak kepolisian juga melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi.
"Penyebab bunuh diri masih belum dapat disimpulkan," kata Budhia.***
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Seperti Dagang Seafood, Ada Kode Suap Ikan-Kepiting di OTT Gubernur Kepri
Menang Secara Gugatan, Inilah 9 Parpol Yang Bakal Lolos di Pemilu 2019
Nekat, Di Pekanbaru Cinta di Tolak Bom Molotov Bertindak 'Rumah Ortu Pacarnya'
Bawaslu DKI Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Hari Pencoblosan
Polisi Selidiki Kematian Gadis yang Tengkoraknya Ditemukan di Kepri
Wan Thamrin Titip Dua Pesan Penting ke Syamsuar-Edy
Di Concong, Sekda Inhil Buka Turnamen Volly
Sebanyak 1.030 Kendaraan Terjaring Razia Penertiban Pajak
Bupati Rohul Bikin Heboh, Bawa Pistol di Acara Seremonial
Prabowo Akan Sampaikan Pidato Politiknya di GOR Remaja Pekanbaru
PKS Hampir Dipastikan Tetap Usung Firdaus-Ayat Cahyadi di Pilwako Pekanbaru 2017
KPK Merasa Sedih MK Tolak Gugatan Hak Angket