• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

Gara-gara Bakar Sampah Rumput dan Daun Nenas Kering, Warga Sungai Apit Siak Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 08:28:16 WIB Dibaca : 1451 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satu orang pelaku yang membakar lahan seluas 2 hektare di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diamankan Polres Siak pada Selasa (3/3/2020) pekan lalu. Pelaku berinisial TAC (53) ditangkap di kediamannya usai beberapa jam membakar lahan milik TM yang akan digunakan sebagai kebun nanas. "Kami mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pelaku membakar lahan tersebut. Tim Satgas Gakkum dan personil Polsek Sungai Apit langsung menuju ke rumah pelaku dan membawa ke Mako Polres Siak," Kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya kepada Riaulink.com saat gelar Konferensi Pers, Selasa (10/3/2020). Dijelaskannya, TAC adalah seorang petani nenas yang sudah lama meminjam lahan TM untuk menanam nenas di lahan tersebut. Untuk membersihkan lahan itu, TAC membakar sisa dari nanas kering dan rerumputan agar mudah untuk ditanami nanas kembali. "Pelaku mengemas rumput dan daun nanas kering untuk diperun (dibakar) seluas 1 x 1 meter, dengan menggunakan mancis berwarna merah," Ujar Kapolres. Lanjutnya, setelah membakar rerumputan  itu, TAC pulang ke rumahnya dan meninggalkan lokasi lahan tersebut dengan sisa pembakaran yang sudah disiramnya menggunakan air satu ember. Sekitar jam 20:00 WIB, api bekas perun TAC merambat hingga terjadi kebakaran lahan gambut seluas 2 hektare. "Saat terjadi kebakaran, pada aplikasi Lancang Kuning, memang benar di sana kita melihat ada Hotspot di Sungai Apit, tepatnya di Kampung Tanjung Kuras," ujar Doddy. Atas kelalaian pelaku tersebut, lanjutnya, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 Uu RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 69 ayat (1) huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup "Atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutup Kapolres. (RLC)




Berita Lainnya

Ahmad Dhani Menolak Dibawa Ke Surabaya 'Khawatirkan Keselamatannya'

Harumkan Nama Inhil, Atlet 'PERCASI' Raih Mendali Emas Pada Kejuaraan Catur di Kampar Riau

Alumni UNRI: Seharusnya Polisi Lebih Santun Saat Penggerebekan Teroris Dilingkungan Kampus

Nenek Roslaini Terharu Disambangi Jum'at Barokah Polresta Pekanbaru

Visi 2020 Jose Mourinho untuk MU: Rebut Semua Tropi

Bangun Sinergitas Dalam Investasi Usaha, Kejati Pabar Jumpai Gubernur Dominggus

Bupati Cup' Di Keritang Penuhi Standar Divisi Utama, Bupati Inhil Apresiasi Panpel

Kabur dan Tabrak Polisi, Terduga Narkoba Didor

Angkatan Udara China Pamerkan Rudal Jet Tempur J-20

Korban Penganiayaan Sadis di Rohil akan Temui Kapolda Riau, Karena Tak Kunjung Dapat Keadilan

Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi

42 Guru Dilibatkan Awasi UASBN Tingkat SD se Kec Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media