• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Siak

Gara-gara Bakar Sampah Rumput dan Daun Nenas Kering, Warga Sungai Apit Siak Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 08:28:16 WIB Dibaca : 1436 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satu orang pelaku yang membakar lahan seluas 2 hektare di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diamankan Polres Siak pada Selasa (3/3/2020) pekan lalu. Pelaku berinisial TAC (53) ditangkap di kediamannya usai beberapa jam membakar lahan milik TM yang akan digunakan sebagai kebun nanas. "Kami mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pelaku membakar lahan tersebut. Tim Satgas Gakkum dan personil Polsek Sungai Apit langsung menuju ke rumah pelaku dan membawa ke Mako Polres Siak," Kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya kepada Riaulink.com saat gelar Konferensi Pers, Selasa (10/3/2020). Dijelaskannya, TAC adalah seorang petani nenas yang sudah lama meminjam lahan TM untuk menanam nenas di lahan tersebut. Untuk membersihkan lahan itu, TAC membakar sisa dari nanas kering dan rerumputan agar mudah untuk ditanami nanas kembali. "Pelaku mengemas rumput dan daun nanas kering untuk diperun (dibakar) seluas 1 x 1 meter, dengan menggunakan mancis berwarna merah," Ujar Kapolres. Lanjutnya, setelah membakar rerumputan  itu, TAC pulang ke rumahnya dan meninggalkan lokasi lahan tersebut dengan sisa pembakaran yang sudah disiramnya menggunakan air satu ember. Sekitar jam 20:00 WIB, api bekas perun TAC merambat hingga terjadi kebakaran lahan gambut seluas 2 hektare. "Saat terjadi kebakaran, pada aplikasi Lancang Kuning, memang benar di sana kita melihat ada Hotspot di Sungai Apit, tepatnya di Kampung Tanjung Kuras," ujar Doddy. Atas kelalaian pelaku tersebut, lanjutnya, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 Uu RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 69 ayat (1) huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup "Atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutup Kapolres. (RLC)




Berita Lainnya

Koramil 09/Kemuning Inhil Sediakan Tempat Peistirahatan Untuk Pengendara dalam Mudik Idul Fitri 1440 H

PLN Riau - Kepri Ke Bengkalis, Bupati Kita Upayakan Listrik Masuk Dusun

Lagi, Imam S. Arifin Tertangkap Narkoba

Kepsek SMP: Siswa Kristen Tak Pantas Baca Pembukaan UUD 1945

Seleksi 4 Jabatan BRK Masih Sepi dari Peminat

Championship PWI Inhil 2017 Resmi Dibuka Oleh Kadis Kominfo

LGBT Tidak Dibolehkan Jadi Pelamar CPNS "Kejaksaan akan jadi Polemik"

Enam Perusahaan di Pelalawan Dituding tak Peduli Karhutla "Tak Hadiri Rakor"

Kapolres Inhil Berhasil Mengidentifikasi Jenis Kalamin Korban Pembunuhan Sadis Mutilasi Di Kec Gaung

Kapolres Lampura Ajak Masyarakat Kotabumi NOBAR film" Hanya Manusia

Jasad Bocah di Pelalawan yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Sebanyak 1.000 Remaja Putri di Riau Serentak Minum Obat Tambah Darah

Terkini +INDEKS

STQ XXII Bente Resmi Dibuka, Kades Suhaimi: Anak-Anak Desa Bangkit Menjadi Generasi Qurani

03 Agustus 2025
Dikira Patung, Ternyata Mayat: Penemuan Mengejutkan di Sungai Guntung
03 Agustus 2025
H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
03 Agustus 2025
Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
03 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
03 Agustus 2025
Henny Sasmita Wahid Resmikan Program JELAJAH ANAK RIAU
03 Agustus 2025
Tawa Anak Riau Menggema: Pekan Gembira Warnai HAN dan HUT Riau ke-68
03 Agustus 2025
Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
  • 2 Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
  • 3 Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
  • 4 Henny Sasmita Wahid Resmikan Program JELAJAH ANAK RIAU
  • 5 Tawa Anak Riau Menggema: Pekan Gembira Warnai HAN dan HUT Riau ke-68
  • 6 Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
  • 7 Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
  • 8 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media