• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Refly Harun: Saya Yakin 99,99% Permohonan Sengketa Pilpres 02 akan Ditolak MK

Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2019 19:48:00 WIB Dibaca : 1141 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan 99,99 persen permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak," kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Refly Harun bisa mengatakan demikian bila Hakim MK mengedepankan dua paradigma, yaitu hitung-hitungan serta terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam sengketa Pilpres 2019. Ia yakin betul hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara. "Kalau Pilpers sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," kata dia. Mantan Ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi 2014 ini menjelaskan keyakinannya itu. Dalam paradigma hitung-hitungan, hakim pasti akan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pihak Pemohon. Tenggat waktu selama 14 hari kerja dianggap tak cukup untuk menjabarkan 272 kontainer alat bukti yang disampaikan KPU, selaku Termohon. "Kira-kira 14 hari bisa nggak menghitung ulangnya? Sembari mengecek keaslian dokumen itu, kan tidak bisa kemudian mengecek di tabel, kan keaslian dokumen juga harus dicek," ujarnya. "Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul." "Paling gampang C1 dan C1 plano dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen, agak susah kalau cuma 14 hari," imbuhnya lagi. Sedangkan bila hakim MK menggunakan paradigma TSM yang bersifat kumulatif, maka ujungnya sama saja seperti paradigma sebelumnya. Permainan juga akan tetap berakhir. Dalam paradigma terstruktur, hakim MK harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang terlibat melakukan pelanggaran Pemilu. Pembuktian soal kekuasaan terstruktur itu harus terkoneksi dengan pasangan calon yang dituduhkan melakukan pelanggaran. Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku. Sementara masif adalah hal yang paling relatif. Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif. Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja. "Hal yang paling relatif itu masif, sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif." "Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly. Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain. Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01. "Jadi ada persoalan di sana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," ungkap Refly.   Sumber: Tribunnews.com




Berita Lainnya

Pemprov Riau Tindaklanjuti Kasus Narkoba ke BNNP

LAM Riau Mengelar Majelis Haul ke-4 Allahuyarham 'Tenas Effendy'

Bupati Wardan: Namanya Pasar Murah Ya Harus Murah (Bahpok)

Pemprov Riau Mampu Gaji P3K Asal Ada Aturan Pusat

IPMR Surabaya: Riau Layak Jadi Icon Masyarakat Ekonomi syariah

BKD Inhil : Belum Ada Kepastian Kapan Pelaksanaan Ujian SKB di Gelar

Syamsudin Uti Hadiri Pengkuhan Dewan Adat Dayak Kepulauan Riau

7 Alasan Mengapa Seragam Praja IPDN Ketat-ketat, Sampai Kesannya Seperti Baju Kekecilan

Pilih PAN atau Golkar! Syamsuar Belum Tentukan Sikap Politiknya

Pusat Belum Beri Kuota CPNS ke Pemprov Riau, Tapi Minta Informasi Disebarluaskan!

Cak Imin Perintahkan Semua Kader PKB Wajib Menangkan Paslon "LeHa" di Pilgubri 2018

Ada Deal Politik Golkar, Titiek Soerharto Duduki Kursi Wakil Ketua MPR

Terkini +INDEKS

Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!

12 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
12 November 2025
Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
12 November 2025
Meluruskan Informasi Publik: PT. Oscar Investama Jalankan Prosedur HGU Secara Legal dan Transparan
12 November 2025
Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
12 November 2025
Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
11 November 2025
Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
11 November 2025
Jajaran Polsek Mandau Berkoloborasi Pramuka Saka Bhay!ngkar Bengkalis Tanam Pohon
11 November 2025
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
11 November 2025
Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
11 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
  • 2 Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
  • 3 Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
  • 4 Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
  • 5 Mengukir Prestasi Kembali! Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA
  • 6 Bertopengkan PMI 16 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Jadi Korban, Pelaku di Amankan Tim Polres Bengkalis
  • 7 Mafirion: Jangan Berhenti di Pelaku, Bongkar Jaringan Penculik Bilqis Sampai ke Akar!
  • 8 Bupati Herman Ajak Jaga Semangat Perjuangan dengan Bekerja Lebih Keras dan Melayani Lebih Tulus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media