PILIHAN
Sebuah Ruko di Pekanbaru Digeledah KPK, Diduga Terkait Kasus Amril Mukminin
BUALBUAL.com - Hingga Kamis (28/11/2018) sore, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di rumah toko (Ruko) milik pengusaha DH, di Jalan Tanjung Uban, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Penggeledahan dikawal ketat personel Brimob Polda Riau bersenjata, mengenakan rompi dan helm. Pagar ruko tertutup rapat dan hanya dibuka ketika ada petugas datang atau keluar.
Ruko warna krem itu terletak di belakang sekolah SD Triguna Darma. Dari balik pagar, selain personel kepolisian, terlihat ada wanita dan pria yang keluar masuk ruangan.
Belum diketahui, terkait kasus apa penggeledahan dilakukan oleh KPK. Kabar beredar, penggeledahan itu terkait kasus yang menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan hanya menjawab singkat. "Saya cek dulu ya," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Begitu juga ketika dikaitkan kalau penggeledahan berhubungan dengan kasus Amril Mukminin. Belum ada jawaban dari Febri.
Di Riau, saat ini KPK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya kasus peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Dalam kasus ini, Amril diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah itu.
Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.
Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Pemda Bintan Usai Gelar Open House Lebaran, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Setiap Kecamatan
Di Riau, Harga Sawit Periode 4-10 Juli Mulai Naik
Disnakertrans Inhil Berikan Pelatihan Pembuatan Tanjak Melayu, Hj Zulaikhah Wardan: Ini Ciptakan Wirausaha Baru
Diduga Akibat Hama Kumbang Replanting Kelapa Sawit Milik PT THIP, Petani Kelapa Desa Tanjung Simpang Gelar Aksi Demo "Kelapa Kami Rusak"
Pemkab Bengkalis Raih Penghargan Inovative Government Award 2019, juga mendapatkan dana insentif daerah pada T.A 2020 Nanti
Personel Kodim 0314 Inhil Giat Lakukan Kebugaran Fisik
Mafia BBM Ilegal Riau Ditangkap di Bali
Pemprov Riau Dirikan Posko Bersama di Perbatasan Tiga Provinsi
Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla di Riau
Nelayan yang Hilang di Desa Bakau Aceh Sudah di Temukan, Jasadnya Tinggal Tulang Belulang
Berikut 6 Hacker 'senior' yang Sudah Meretas Sejak Belum ada Komputer
Kadis PU Inhu: Itu Jalan Provinsi, Akibat Banjir jalan Jalan Ambruk