PILIHAN
Sebuah Ruko di Pekanbaru Digeledah KPK, Diduga Terkait Kasus Amril Mukminin
BUALBUAL.com - Hingga Kamis (28/11/2018) sore, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di rumah toko (Ruko) milik pengusaha DH, di Jalan Tanjung Uban, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Penggeledahan dikawal ketat personel Brimob Polda Riau bersenjata, mengenakan rompi dan helm. Pagar ruko tertutup rapat dan hanya dibuka ketika ada petugas datang atau keluar.
Ruko warna krem itu terletak di belakang sekolah SD Triguna Darma. Dari balik pagar, selain personel kepolisian, terlihat ada wanita dan pria yang keluar masuk ruangan.
Belum diketahui, terkait kasus apa penggeledahan dilakukan oleh KPK. Kabar beredar, penggeledahan itu terkait kasus yang menjerat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan hanya menjawab singkat. "Saya cek dulu ya," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Begitu juga ketika dikaitkan kalau penggeledahan berhubungan dengan kasus Amril Mukminin. Belum ada jawaban dari Febri.
Di Riau, saat ini KPK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya kasus peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Dalam kasus ini, Amril diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah itu.
Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.
Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Palestina Kecam Israel Kuasai Tepi Barat
Komunitas Sijepit Biru Datangkan Tiga Artis, Ucapkan Selamat Terpilihnya HM.Wardan-H. Syamsudin Uti
Waduh..#6 Tempat ini dijadikan Idola Remaja Pekanbaru Untuk Berbuat Mesum
Sekdes Rantau Bais Buka Kegiatan Jalan Santai Di Hari Kartini
Dalam Sehari, Kekayaan Bos Facebook Anjlok Segini
Tak Punya Nilai Ekonomis Lagi, Chevron Hentikan Pengeboran Blok Rokan Ini Bisa Pengaruhi Produksi Migas RI
Sudah 20 THL Dipecat, 5 ASN Direhabilitasi, Wagubri Gencar Tes Urine
BMKG: 2 Titik Panas Terdeteksi di Bengkalis dan Kepulauan Meranti
Dari Kota Kembang Zakir Naik Doakan Indonesia Selalu Diberikan Pemimpin Yang Baik
Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, 45 Legislator Rohil Riau Sudah Diperiksa
Kasus Pinjaman Online, Begini Proses Terjeratnya Peminjam, Mulai Bunga Besar Hjngga Dipermalukan
Usai Jalan Santai, Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Jalan Kayu Jati, Tembilahan Hulu