PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kejati Riau Usut Keterlibatan Oknum Lain di Korupsi Dana Hibah Universitas Islam Riau
BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012. Penyelidik ingin mengungkap keterlibatan oknum lain dalam perkara yang merugikan negara Rp1,5 miliar ini.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, penyelidikan ini merupakan lanjutan. "Ini perkara lanjutan dari perkara yang pernah ditangani pada 2016 lalu," ujar Muspidauan, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati telah menetapkan dua orang dosen sebagai tersangka, yakni Emrizal selaku Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Penyelidikan lanjutan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Kejati dikabarkan telah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di universitas itu.
Muspidauan tidak menampik kabar pemanggilan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dibutuhkan. "Pastinya, kami sudah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dana hibah 2011 dan 2012 itu," kata Muspidauan
Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Sekarang masih dalam tahap Pulbaket. Nanti kalau sudah penyidikan, baru dicari siapa saja tersangka," tutur Muspidauan.
Korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 ini terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.***
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
7 Meme Kocak Dari Cak Lontong Yang Membuat Kamu Mikir
Sudah 1.136 Warga Pekanbaru Terpapar ISPA
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Said Yusrizal Resmi Laporkan Akun Facebook "H Aas Sulaiman" Ke Polres Inhil
Para Sarjana Harus Memiliki Jiwa Entrepreneurship
Iuran BPJS Naik, Syamsuar akan Rundingkan Sharing Budget dengan Daerah
Tidak Terimanya PPP Ucapan ''BANGSAT' Oleh Politisi PDIP Arteria Ke Kementerian Agama
Tajam Bersama PSG, Neymar Ogah Berpuas Diri
Dari Ratusan HP Hasil Sitaaan, Lapas Pasir Pengaraian Buatkan Tugu
Jalan Soebrantas Panam Seperti Sungai, Pekanbaru Diguyur Hujan Deras
Dua Tahun tak Masuk Kerja, ASN Pemprov Riau Dipecat
Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak Gelar Rakor Tim Pengawasan orang Asing di Kecamatan Kandis