PILIHAN
Kejati Riau Usut Keterlibatan Oknum Lain di Korupsi Dana Hibah Universitas Islam Riau
BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012. Penyelidik ingin mengungkap keterlibatan oknum lain dalam perkara yang merugikan negara Rp1,5 miliar ini.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, penyelidikan ini merupakan lanjutan. "Ini perkara lanjutan dari perkara yang pernah ditangani pada 2016 lalu," ujar Muspidauan, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati telah menetapkan dua orang dosen sebagai tersangka, yakni Emrizal selaku Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Penyelidikan lanjutan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Kejati dikabarkan telah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di universitas itu.
Muspidauan tidak menampik kabar pemanggilan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dibutuhkan. "Pastinya, kami sudah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dana hibah 2011 dan 2012 itu," kata Muspidauan
Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Sekarang masih dalam tahap Pulbaket. Nanti kalau sudah penyidikan, baru dicari siapa saja tersangka," tutur Muspidauan.
Korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 ini terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Riau Bersedekah 'Bantu Nenek Penderita Stroke'
Riau Kehilangan Rp24,4 Miliar Atas Dampak Pajak Pertalite Turun 5 Persen
"Jika Saya Meninggal, Ibu Pasti Kembali dan Ayah Akan Bahagia"
Suara Ledakan Terdengar Hingga Ruangan Debat Kedua Capres
GM Angkasa Pura: Awal Desember, Belum Tercatat Ada Lonjakan Penumpang di Bandara SSK II
Ternyata Ini Alasan Seorang Adik Bunuh Abg kandungnya di Aceh Utara
Tidak Pernah Sepi, Ogoh-Ogoh Ramah Lingkungan, Terbuat dari Korek Kayu dan Kulit Bawang Putih
Kebakaran Landa Perkebunan Kelapa Desa Belaras Barat, Atan Herman Pinta Warga Lebih Berhati-hati Gunakan Api
Kisah! Guru di Pedalaman Meranti Riau, Jika Panas Berdebu Jika Hujan Licin!
Mahasiswa Kkn Uin Suska Riau, Sukses Gelar LDK Intra Sekolah dan Sosialisasi Anti Narkoba di Kec Siak Hulu
BPS Provinsi Riau Adakan Rakor Satu Data Indonesia
Di Tuding Jual Lahan Dan Ganti RT Sesuka Hati, Ini Jawaban Penghulu Jumrah