PILIHAN
Dua Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polsek Kampar 'Nekat Edarkan Narkoba'

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Kampar amankan dua wanita dan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar pada Jumat pagi (12/7/2019).
Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah YU alias LN (35) seorang ibu rumah tangga warga Desa Rumbio Kecamatan Kampar, EZ alias EL (31) ibu rumah tangga warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dan BA alias BN (25), wiraswasta, warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar.
Dari para pelaku ini diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,50 gram, sebuah dompet kecil warna putih dan 1 pak plastik bening ukuran kecil.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (12/7/2019) sekira pukul 10.30 WIB, saat itu team opsnal Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah Sdri. YU di Desa Rumbio sering dilakukan transaksi Narkoba jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani perintahkan team opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dirumah YU petugas langsung melakukan penggerebekan dimana saat itu didapati YU bersama EZ sedang berada dikamar depan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua wanita ini dan juga di dalam kamar tersebut.
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan dalam keranjang pakaian, sebuah dompet warna putih berisi 2 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,5 gram.
Setelah diinterogasi oleh petugas, YU mengatakan bahwa narkotika tersebut adalah milik BA dimana saat itu sdr. BA juga sedang berada di rumah tersebut, ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.***(RLC)
Berita Lainnya
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Covid – 19 di Kabupaten Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah
Resmi HM Wardan mengukuhkan Forum Ulama / Umara' Kabupaten Inhil
Antisipasi Munculnya Virus Corona, DLH Inhu Lakukan Goro di Perkarangan Kantor
Tim Gugus Tugas Bantah Isu lockdown di Inhil
Ketum HMI Riau-Kepri Harapkan Hasil Diskusi "Meneropong Kepemimpinan Riau 2018 Bisa Berdampak Baik Bagi Masyarakat
Lulus Tes, 7 Putra-Putri Terbaik Rohil Terkendala Dana Berangkat Kuliah ke Rusia, Turki dan Aljazair
FPI: Sidang Ahok Jadi Ajang Kampanye dan Curhat
Hukum Mengunci Mulut Kritis, Melindungi Kawan Sepihak
Pantau Gunung Anak Krakatau, BMKG Pasang Enam Alat Sensor Gempa
Muslim: Ketua Pemilu Partai Golkar Wilayah II Kab Inhil Ajak Masyarakat Tetap Solit di Pilkada 2018
Terbukti Langgar UU Pemilu, Kades Tegal Rejo Jaya Kec Pelangiran Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah