PILIHAN
Waduh! DAK Fisik Riau Sebesar Rp1,8 Triliun Terancam Hangus
BUALBUAL.com - Sebesar Rp1,8 Triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Riau terancam tak bisa dicairkan. Biang keroknya karena sampai saat ini belum semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau yang mengajukan pencairan DAK fisik tahap pertama.
Sehingga jika hal ini berlanjut hingga batas akhir pengajuan yakni tanggal 22 Juli 2019, maka sisa DAK fisik yang belum cair sebesar Rp 1,8 triliun akan benar-benar hangus.
Sebagai informasi adapun total alokasi tahun ini yakni sebesar Rp 1,9 triliun. Sampai saat ini baru Rp 140,18 miliar yang dicairkan. Jadi masih ada sekitar Rp1,8 Triliun yang terancam tak bisa digunakan.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Tri Budhianto, Selasa (16/7/2019) mengatakan hingga bulan Juni ini kabupaten/kota yang mengajukan berkas persyaratan pencairan untuk tahap pertama masih minim.
Terbukti dari nominal DAK fisik yang baru cair hanya Rp 140,18 miliar, dari total Rp1,9 triliun atau sekitar 7,19 persen saja.
"Padahal jika hendak memasuki tahap kedua, maka harus cair dulu tahap pertama, karena bantuan ini sistemnya berbasis kinerja. Penyaluran pertahapnya tergantung realisasi sebelumnya," Cakapnya.
Dibeberkan Tri, adapun beberapa daerah yang sudah mengajukan DAK Fisik tahap I yaitu Kabupaten Kampar sebesar Rp43,71 miliar atau 22,75 persen, Bengkalis Rp12,68 miliar atau 8,78 persen, Indragiri Hulu Rp1,85 miliar atau 1,45 persen, Rokan Hilir Rp19,48 miliar atau 14,29 persen, Siak Rp26,97 atau 19,20 persen, Kepulauan Meranti Rp19,61 miliar atau 13,81 persen, Kota Dumai Rp15,89 miliar atau 10,95 persen.
"Sedangkan daerah yang belum mengajukan pencairan DAK Fisik, diantaranya seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Pemkab Pelalawan, Pemkab Rokan Hulu, Pemkab Kuantan Singingi, Pemko Pekanbaru dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Tri, beberapa kendala yang terjadi dan dialami Pemda sehingga belum mengajukan pencairan anggaran DAK yaitu belum adanya proses lelang kegiatan.
"Salah satu syarat untuk pencairan adalah data lelang, kalau Januari sampai Juni belum lelang itu salah siapa," pungkasnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, LBDH Inhil Ajak Orang Banjar Rapatkan Barisan
HM. Wardan Terima Hasil Pengrajin Tangan Anak Kec Mandah
Pilkada Serentak: Hasil survei bisa Saja salah jika ada kampanye hitam di masa tenang Pilkada
Awal Ramadhan Wabup Inhil Kunjungi RSUD Puri Husada Tembilahan
BEM - UR Ajak Masyarakat Tandatangani Petisi, Gelar Aksi Teaterikal Kebakaran Riau
Laporkan Covid-19 di Kampar Diskes dan RSUD Teleconference dengan Diskes Provinsi Riau
Dinas PUPR Riau Bantu Perbaikan Jembatan Parit 16 Pulau Kecil Inhil
Di Kampar Ayah Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan
Wardan Tutup Turnamen Bupati Cup Kecamatan Mandah
Warga Gaung Inhil Geger, Ada Bayi Ditemukan Membusuk Tanpa Tangan di Pinggir Jalan
Polsek Bangko Amankan 12 Anak di Bawah Umur saat Mau Tawuran ke Pesantren
Tahun Depan UMK Rohil Naik 8,03 Persen