PILIHAN
Waduh! DAK Fisik Riau Sebesar Rp1,8 Triliun Terancam Hangus
BUALBUAL.com - Sebesar Rp1,8 Triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Provinsi Riau terancam tak bisa dicairkan. Biang keroknya karena sampai saat ini belum semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau yang mengajukan pencairan DAK fisik tahap pertama.
Sehingga jika hal ini berlanjut hingga batas akhir pengajuan yakni tanggal 22 Juli 2019, maka sisa DAK fisik yang belum cair sebesar Rp 1,8 triliun akan benar-benar hangus.
Sebagai informasi adapun total alokasi tahun ini yakni sebesar Rp 1,9 triliun. Sampai saat ini baru Rp 140,18 miliar yang dicairkan. Jadi masih ada sekitar Rp1,8 Triliun yang terancam tak bisa digunakan.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Tri Budhianto, Selasa (16/7/2019) mengatakan hingga bulan Juni ini kabupaten/kota yang mengajukan berkas persyaratan pencairan untuk tahap pertama masih minim.
Terbukti dari nominal DAK fisik yang baru cair hanya Rp 140,18 miliar, dari total Rp1,9 triliun atau sekitar 7,19 persen saja.
"Padahal jika hendak memasuki tahap kedua, maka harus cair dulu tahap pertama, karena bantuan ini sistemnya berbasis kinerja. Penyaluran pertahapnya tergantung realisasi sebelumnya," Cakapnya.
Dibeberkan Tri, adapun beberapa daerah yang sudah mengajukan DAK Fisik tahap I yaitu Kabupaten Kampar sebesar Rp43,71 miliar atau 22,75 persen, Bengkalis Rp12,68 miliar atau 8,78 persen, Indragiri Hulu Rp1,85 miliar atau 1,45 persen, Rokan Hilir Rp19,48 miliar atau 14,29 persen, Siak Rp26,97 atau 19,20 persen, Kepulauan Meranti Rp19,61 miliar atau 13,81 persen, Kota Dumai Rp15,89 miliar atau 10,95 persen.
"Sedangkan daerah yang belum mengajukan pencairan DAK Fisik, diantaranya seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Pemkab Pelalawan, Pemkab Rokan Hulu, Pemkab Kuantan Singingi, Pemko Pekanbaru dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Tri, beberapa kendala yang terjadi dan dialami Pemda sehingga belum mengajukan pencairan anggaran DAK yaitu belum adanya proses lelang kegiatan.
"Salah satu syarat untuk pencairan adalah data lelang, kalau Januari sampai Juni belum lelang itu salah siapa," pungkasnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Diduga Lakukan Pencabulan Bocah 5 Tahun, Seorang Pemuda di Amankan Polsek Kateman-Inhil
Pesan Kapolres Inhil: Kepada Kapolsek, Bhabinkamtibmas Tidak Boleh Sengaja Mencari Kesalahan Kepala Desa
Terungkap, Ternyata Tidak Ada Telur Palsu di Indonesia
Pendemo Minta Terdakwa Divonis Bersalah, Jelang Vonis Pencemar Nama Bupati Bengjalis
Harga TBS Sawit di Riau Turun Lagi
Arsyadjuliandi Rachman Diberi Waktu oleh Mendagri 45 Hari untuk Pilih Wakil Gubernur Riau
Rapid Test Corona Dilaksanakan Dinkes Kabupaten dan Kota
Gubri Syamsuar Berharap LPKD 2019 Raih WTP dari BPK RI
LPAI Riau Siap Mendampingi Proses Hukum Anak di Bawah Umur Korban Penganiayaan
HM. Wardan Harapkan Program Penerima Umroh Jadi Agenda Rutin
Untuk Diakui Sebagai yang Terbaik, Messi Tidak Harus Pindah Klub
Jurnalis Riau Berduka, Wartawan Senior Berdedikasi Muljadi Meningal Dunia