PILIHAN
Dua Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara 'Jual Satwa Dilindungi'

BUALBUAL.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan penjual satwa dilindungi berinisial JM dan IG sebagai tersangka. Kedua warga Dumai ini menawarkan satwa kepada pembeli melalui media sosial, Facebook.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan aksi kedua tersangka diketahui dari patroli cyber yang dilakukan tim Ditreskrimsus. Ditemukan akun atas nama Jimmy Dumai Riau yang memuat gambar-gambar satwa dilindungi.
"Di akun itu, menawarkan satwa-satwa termasuk yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan," ujar Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat ekspos penangkapan tersangka di Ditreskrimsus, Jalan Gajah Mada, Rabu (31/7/2019).
Dari penelusuran yang dilakukan diketahui kalau tersangka akan melakukan transaksi di Pekanbaru. Tim langsung bergerak cepat menangkap kedua tersangka di pelataran parkir Hotel Whitz, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kedua tersangka mengaku sudah lima bulan melakukan kegiatan ilegal itu. Modusnya, dia mengapload gambar-gambar satwa dilindungi ke Facebook hingga menarik perhatian masyarakat untuk mencari satwa tersebut dan menjual kepada tersangka.
"Selain membeli dari masyarakat, tersangka juga mencari sendiri satwa untuk dijual. Selain di Riau juga di Sumbar dan Medan," tutur Sunarto.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua ekor bayi buaya muara, satu ekor Kukang Sumatera, tiga ekor Kancil, di mana satu di antaranya ditemukan dalam keadaan mati, tiga ekor Burung Nuri Tanau, 20 ekor Betet dan satu ekor Beruk.
Satwa-satwa dilindungi itu dijual dengan harga bervariasi. Sebelumnya, tersangka sudah menjual sejumlah satwa, seperti Burung Elang, Macan dan ular. "Termahal dijual seharga Rp 1,5 juta,' kata Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan, penangkapan ini merupakan implementasi terhadap kampanye perlindungan terhadap satwa yang dilindungi sesuai aturan menteri. Apalagi saat ini banyak penjualan satwa dilindungi melalui media sosial.
Diteskrimsus melakukan penyelidikan dibantu penggiat pelindung satwa. "Sampai akhirnya kami lakukan penangkapan," ucapnya.
Selanjutnya, satwa yang diamankan dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Proses hukum terhadap tersangka tetap kami lakukan," tegas Gidion.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pilpres 2019: Umat Makin Mantap Memilih Capres 02 Setelah UAS Dukung Prabowo
Wagubri Edy Nasution : Pimpinan Berperan Penting Ciptakan Pengendalian Yang Baik
Terbukti Langgar UU Pemilu, Kades Tegal Rejo Jaya Kec Pelangiran Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah
Menkumham RI Yasonna Laoly Mengundurkan Diri!
Pemkab Inhil Akan Selenggarakan Festival Sampan Leper
Siap-siap ASN dan THL Pemprov Riau akan Dilakukan Tes Urine
Jarak Pandang 3 Kilometer, Dumai Masih Selimut Kabut Asap
Agung Yusup Terpilih Sebagai Mawapres Utama UIN Suska Riau Tahun 2017
Biadab, Seorang Pembantu di Inhu Diperkosa Majikan
Direktur Riset PolMark Indonesia Klarifikasi Soal Ada Nama "Bandung" dirilis Survei Pilkada Riau
Salah dan Origi Antar Liverpool Juara Liga Champions 2019