• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dua Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara 'Jual Satwa Dilindungi'

Redaksi

Rabu, 31 Juli 2019 08:27:54 WIB Dibaca : 1088 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan penjual satwa dilindungi berinisial JM dan IG sebagai tersangka. Kedua warga Dumai ini menawarkan satwa kepada pembeli melalui media sosial, Facebook. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan aksi kedua tersangka diketahui dari patroli cyber yang dilakukan tim Ditreskrimsus. Ditemukan akun atas nama Jimmy Dumai Riau yang memuat gambar-gambar satwa dilindungi. "Di akun itu, menawarkan satwa-satwa termasuk yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan," ujar Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat ekspos penangkapan tersangka di Ditreskrimsus, Jalan Gajah Mada, Rabu (31/7/2019). Dari penelusuran yang dilakukan diketahui kalau tersangka akan melakukan transaksi di Pekanbaru. Tim langsung bergerak cepat menangkap kedua tersangka di pelataran parkir Hotel Whitz, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.15 WIB. Kedua tersangka mengaku sudah lima bulan melakukan kegiatan ilegal itu. Modusnya, dia mengapload gambar-gambar satwa dilindungi ke Facebook hingga menarik perhatian masyarakat untuk mencari satwa tersebut dan menjual kepada tersangka. "Selain membeli dari masyarakat, tersangka juga mencari sendiri satwa untuk dijual. Selain di Riau juga di Sumbar dan Medan," tutur Sunarto. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua ekor bayi buaya muara, satu ekor Kukang Sumatera, tiga ekor Kancil, di mana satu di antaranya ditemukan dalam keadaan mati, tiga ekor Burung Nuri Tanau, 20 ekor Betet dan satu ekor Beruk. Satwa-satwa dilindungi itu dijual dengan harga bervariasi. Sebelumnya, tersangka sudah menjual sejumlah satwa, seperti Burung Elang, Macan dan ular. "Termahal dijual seharga Rp 1,5 juta,' kata Sunarto. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan, penangkapan ini merupakan implementasi terhadap kampanye perlindungan terhadap satwa yang dilindungi sesuai aturan menteri. Apalagi saat ini banyak penjualan satwa dilindungi melalui media sosial. Diteskrimsus melakukan penyelidikan dibantu penggiat pelindung satwa. "Sampai akhirnya kami lakukan penangkapan," ucapnya. Selanjutnya, satwa yang diamankan dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Proses hukum terhadap tersangka tetap kami lakukan," tegas Gidion.***   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Pilpres 2019: Umat Makin Mantap Memilih Capres 02 Setelah UAS Dukung Prabowo

Wagubri Edy Nasution : Pimpinan Berperan Penting Ciptakan Pengendalian Yang Baik

Terbukti Langgar UU Pemilu, Kades Tegal Rejo Jaya Kec Pelangiran Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah

Menkumham RI Yasonna Laoly Mengundurkan Diri!

Pemkab Inhil Akan Selenggarakan Festival Sampan Leper

Siap-siap ASN dan THL Pemprov Riau akan Dilakukan Tes Urine

Jarak Pandang 3 Kilometer, Dumai Masih Selimut Kabut Asap

Agung Yusup Terpilih Sebagai Mawapres Utama UIN Suska Riau Tahun 2017

Biadab, Seorang Pembantu di Inhu Diperkosa Majikan

Direktur Riset PolMark Indonesia Klarifikasi Soal Ada Nama "Bandung" dirilis Survei Pilkada Riau

Salah dan Origi Antar Liverpool Juara Liga Champions 2019

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media