PILIHAN
Selain Rumah Dinas, Inilah Yang Digeledah KPK Selama 6 Jam di Kediaman Zumi Zola
Bualbual.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam dari rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
Pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK yang menumpang empat kendaraan itu, keluar dari rumah dinas sekitar pukul 18.50 WIB, Rabu (31/1/2018) setelah melakukan penggeledahan sejak siang tadi dengan membawa koper dan kardus yang isinya sejumlah dokumen dan berkas.
Penggeledahan di rumah dinas itu dilakukan dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Selain menggeledah di dalam rumah dinas, petugas KPK tampak menggeledah kendaraan dinas yang terparkir di garasi yang berada di sisi sebelah kanan rumah dinas.
Dikutip dari Antara, KPK juga menggeledah vila keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjungjabung Timur di waktu bersamaan. Tidak ada keterangan resmi dari penyidik KPK kepada wartawan yang menunggu sejak siang.
Sementara itu, jubir KPK Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Ya ada penggeledahan, tim masih di lapangan. 'Update' berikutnya akan disampaikan," kata Febri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tak menampik bahwa tim dari lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.
"Oh, kalau itu nanti tunggu saja tetapi biasanya kalau sudah masuk berarti kami kan sudah hati-hati," kata Saut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sumber: merdeka.com

Berita Lainnya
Bawaslu Langsung Investigasi 'Tabloid Indonesia Barokah Nyaris Tersebar di Inhil'
Dikandang PDIP, Cawapres No 02 Sandi Lanjutkan Terus Bergeriliya
Plh Bupati Bengkalis Laporkan Kedatangan 93 Warganya dari Malaysia Kepada Gubernur Riau
Gerak Jalan Tingkat sd sekecamatan tanah putih tanjung melawan
Dalam Kasus OTT Romahurmuziy, KPK Buka Peluang Panggil Menag Lukman Hakim
Ada Dugaan KPU Tidak Netral, DKPP Perlu Turun Tangan
Berbagai Kecurangan Dalam Pilpres Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Kompromi, Prabowo Diminta Tolak LBP
PC BKMT Tembilahan Hulu Resmi Dilantik, Hj Laila Fitriana Pimpin 5 Tahun Kedepan
Hasil Pilkades Serentak 43 Desa Se-kabupaten Inhil Taun 2019
LAMR Apresiasi Langkah Gubri Syamsuar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal
KPK Serahkan Aset Akil Mochtar Senilai Rp764,5 Juta ke Pada Negara
Motif Istri Sembelih Suaminya di Pelalawan Akhirnya Terkuak