PILIHAN
Selain Rumah Dinas, Inilah Yang Digeledah KPK Selama 6 Jam di Kediaman Zumi Zola
Bualbual.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam dari rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
Pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK yang menumpang empat kendaraan itu, keluar dari rumah dinas sekitar pukul 18.50 WIB, Rabu (31/1/2018) setelah melakukan penggeledahan sejak siang tadi dengan membawa koper dan kardus yang isinya sejumlah dokumen dan berkas.
Penggeledahan di rumah dinas itu dilakukan dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Selain menggeledah di dalam rumah dinas, petugas KPK tampak menggeledah kendaraan dinas yang terparkir di garasi yang berada di sisi sebelah kanan rumah dinas.
Dikutip dari Antara, KPK juga menggeledah vila keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjungjabung Timur di waktu bersamaan. Tidak ada keterangan resmi dari penyidik KPK kepada wartawan yang menunggu sejak siang.
Sementara itu, jubir KPK Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Ya ada penggeledahan, tim masih di lapangan. 'Update' berikutnya akan disampaikan," kata Febri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tak menampik bahwa tim dari lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.
"Oh, kalau itu nanti tunggu saja tetapi biasanya kalau sudah masuk berarti kami kan sudah hati-hati," kata Saut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Kronologi Penganiayaan oleh Saddil Ramdani Berawal Dari Ponsel
Kata BJ Habibie: optimis demokrasi Indonesia berkembang semakin baik
Beda Penanganan Corona di Negara Indonesia dengan Negara Italia
Bupati Meranti Irwan Nasir Sebut: Jangan Ukur Kepedulian itu dengan Menghadiri Rapat Karhutla
HM Wardan: Jalankan Roda Pemerintahan Juga Perlu Nasehat Ulama
Uang direkening Mulyadi Raib, Manajer BRI Kotabumi : Nanti Kita Pelajari Dulu
LAMR Mengapresiasi, Syamsuar Canangkan Iklan Berbahasa Melayu
Kejari Bengkalis Bagikan Sembako Warga Terdampak Covid-19 sebanyak 120 Paket
Jangan Gagal Paham Inilah Cara "Unreg", Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
Warga Bengkalis Kesulitan Melintas, Jalan Lintas Pematang Duku Timur-Pambang Tergenang Air
Pesantren Miftahul Mu'arrif di Kampar Terbakar, 12 Ruangan Ludes "Diduga Akibat Korsleting Listrik"
Sekda Riau : Kita Sudah Susun Pergub Perubahan APBD 2020 untuk Penanganan Covid-19