PILIHAN
Divonis Seumur Hidup Terdakwa 98 Kg Narkoba, JPU Ajukan Banding!
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas vonis seumur hidup kurir 98 kilogram (Kg) narkoba, Syamsuddin. JPU tidak terima Syamsuddin dihukum lebih ringan dari tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, memori banding sudah diajukan ke PT Pekanbaru. "Kami sudah ajukan banding melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Robi, Selasa (6/8/2019).
Upaya banding dilakukan setelah JPU pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang dipimpin Nurul Hidayah, Senin (29/7/2019) lalu. JPU menilai vonis terhadap Syamsuddin ringan. "Kami menilai hukuman masih ringan dibanding perbuatan terdakwa," kata Robi.
JPU dalam tuntutannya menghukum Syamsuddin dengan pidana mati. Tidak ada pertimbangkan pembenaran yang meringankan atas tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba dan merusak generasi muda.
JPU menyatakan Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.
Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional.
Syamsuddin ditangkap oleh tim Dit Narkoba Badan Narkotika Nasional di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Saat Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat? Tak Tertampak Ketua LAMR Alazhar dan Syahril Abubakar
Inilah Tiga Tanaman Herbal untuk Sembuhkan Mata Minus
Nama-nama pemain indonesia pada India terbuka Super Series 2017
Penutupan TMMD ke 105, Pangdam I Bukit Barisan: TNI Jadi Agen Pembangunan
Bawaslu Riau Tertibkan 563 APK, Selama Dua Bulan Masa Kampanye Pemilu 2019
Musibah Longsor Terjadi di Kuala Enok
Pelaku Penggorok Leher Pria di Kos-kosan Sukajadi Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Jarak Pandang di Dumai Terbatas Karena Kabut Asap, Titik Api Muncul Lagi
Milenial PAN Riau, Gelar Rakor Vaksinasi dan Pelantikan
Tunggu Sajalah! Soal Pembenahan BUMD Riau, Gubri Syamsuar: Kami Sudah Dapat Masukan dari KPK
Hasil Autopsi, Bandar Narkoba Satriandi Diterjang Empat Peluru
Warga Selunak Inhu Terancam Denda Rp10 Miliar