PILIHAN
Tak Satupun Disanggupi Gubernur Riau, Dari 6 Tuntutan Mahasiswa Soal Karhutla
BUALBUAL.com - Terkait tuntutan mahasiswa Universitas Riau (UR) yang meminta Pemprov Riau untuk menuntaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar Riau bebas kabut, tak satupun disanggupi Gubernur Riau Syamsuar.
Pasalnya saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UR menyodorkan enam tuntutan kepada Gubernur Riau Syamsuar, usai menjadi narasumber dalam acara Fisip UR, Rabu (7/8/2019) tidak satu poin pun yang disanggupi orang nomor satu di Riau itu.
Misalnya saja tuntutan pertama yang meminta Gubernur Riau untuk menyelesaikan karhutla selama 7 hari kerja. Menurut Syamsuar melakukan pemadaman lahan bukan hal yang mudah dan cepat karena butuh waktu.
"Kalau dalam 7 hari kerja tidaklah memungkinkan. Tapi saat ini Satgas Darat sedang berjibaku memadamkan api di daerah yang terbakar," katanya.
Kemudian tuntutan kedua, yang menuntut Gubernur Riau untuk mengungkap aktor intelektual berdasi atau korporasi paling lambat 3 hari kerja. Syamsuar mengatakan untuk penegakan hukum saat ini sudah dijalankan Polda Riau.
Sedangkan tuntutan lain, yang menuntut pemerintah untuk mencabut izin perusahaan pembakar lahan, Syamsuar hanya menyatakan jika izin perusahaan besar itu dikeluarkan pemerintah pusat.
"Jadi bagaimana mungkin pemerintah daerah mencabut izinnya. Sementara kewenangannya itu ada di pusat," cakapnya.
Dalam kesempatan itu, Syamsuar mengajak mahasiawa UR dan perguruan tinggi lainnya untuk ikut membantu pemadaman karhutla, dengan cara turun ke lokasi kebakaran lahan.
"Jika mahasiswa ikut padamkan api silahkan saja. Kami tak ada melarang, tapi padamkan api harus penuh waspada, karena itu butuh kemahiran sendiri. Mari kita bersama-sama menjaga Riau ini untuk bebas dari asap," tukasnya.
Untuk diketahui belum lama ini ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UR melakukan unjuk rasa menuntut Gubernur Riau menuntaskan persoalan kabut asap di Riau.
Dalam aksi itu mahasiswa menyampaikan enam tuntutan yang saat itu diterima oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Namun tuntutan itu tak bisa diteken Edy Natar karena tuntutan mahasiswa disampaikan ke Gubernur Riau.
Adapun enam tuntutan mahasiswa UR itu diantaranya, Menuntut Gubernur Riau untuk menyelesaikan karhutla selama 7 hari kerja. Menuntut Gubernur Riau untuk mengungkap aktor intelektual berdasi atau korporasi paling lambat 3 hari kerja.
Menuntut Gubernur Riau adakan dialog terbuka antar satgas karhutla dan mahasiswa Unri serta melibatkan mahasiswa dalam satgas karhutla.
Kemudian, Mahasiswa memjnta hentikan diskriminasi hukum pada masyarakat bawah atau buruh yang diduga pembakar lahan.
Menuntut pemerintah untuk mencabut izin perusahaan pembakar lahan. Dan terakhir menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk membentuk tim gabungan pencari fakta karhutla Riau.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Tuai Kontroversi, Iklan Layanan Masyarakat KPID Riau Dinilai Sudutkan Ulama
Wah!!! Takut Ketahuan, Pasangan Kekasih di Pekanbaru Nekad Aborsi dan Kubur Janinnya di Depan Rumah
UIN Bandung Periksa Mahasiswa Pemeran Video Mesum
Inilah Kasus Terbanyak di Wilayah Hukum Polres Inhil Selama Tahun 2017
Tiga Tuntutan Ribuan Masa Aksi Aliansi Riau Menggugat Terkait Naiknya Harga BBM di Riau
Kader HMI-MPO Pekanbaru Demonstrasi di Mapolda Riau
Ini Ternyata Manfaat Usus Buntu bagi Kesehatan
Dana Sudah BOS Cair, Disdik Pekanbaru: Sekolah Boleh Gunakan 50 Persen untuk Tenaga Honorer
Gubri Syamsuar: Karantina Wilayah Harus Persetujuan Pusat
Kontroversi SEA Games 2019, Bayangan Korupsi dan Eksploitasi Pekerja
Kabar Duka, Musisi Reggae Aray Daulay Tutup Usia
Andi Rachman: Ucapkan Selamat Datang Pak Syamsuar 'Musda Golkar Riau'