PILIHAN
Gubri Syamsuar: Karantina Wilayah Harus Persetujuan Pusat
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan bahwa kebijakan karantina wilayah harus lebih dulu mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Gubri usai menggelar sosialisasi terkait Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rabu (1/4/2020) di Gedung Daerah.
"Karantina wilayah sudah ditegaskan oleh bapak presiden (Joko Widodo), harus seizin dari pemerintah pusat. Artinya tidak mudah kita menetapkan karantina wilayah, apalagi ini sudah keluar Kepres yang baru," kata Syamsuar.
Dia katakan, untuk melakukan karantina wilayah, tentunya pemerintah daerah harus mengacu kepada kedua aturan tersebut.
Gubri menerangkan, sebagai tidak lanut dari aturan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau akan meningkatkan status dari siaga darurat bencana non alam, menjadi tanggap darurat bencana non alam.
"Ini dalam rangka bagaimana kita semua tahu bagaimana kondisi Indonesia ini darurat kesehatan. Penerapan sama saja, artinya kita bisa lebih siap untuk mengahadapi segala kemungkinan yang terjadi," ujar Gubri. (MCR)
Berita Lainnya
Tingkatkan Komitmen, PHR Selenggarakan Hari Keselamatan untuk Operasi yang Andal
LAM Riau Imbau Perusahaan Besar di Riau Peduli Pandemi Corona
BPR Tembilahan Hanya Beri Debitur Kelonggaran Kredit Kepada Nasabah yang Benar-benar Terkena Dampak Covid-19
Di Bawah Komando Dandim 0314 dan Wakapolres Inhil, Bupati HM Wardan Ikut serta Padamkan Api di Tempuling
Seram, Warga Lampung Utara Ini Mau Perkosa Tetangganya !!
Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar KUPA Dan PPAS Perubahan APBD 2019
Saat Warga Eks OPM Menyatakan Diri Sebagai Warga Republik Indonesia
Gol Gol Gol ... Skor 4-3 Desa Bente Keluar Sebagai Juara I Bupati Cup Kec Mandah - Inhil
Aplikasi Tik Tok Resmi di Blokir Kominfo
Judi Gelper dan judi Dadu Goncang yang Ada di Kabupaten Rohil Bagansiapiapi Diduga Kebal Hukum
Tiga Petani Ditangkap, TNI-Polri Gerebek Ladang Ganja
Plt Kadisnak Keswan Riau dan PPTK Diperiksa Kejati Terkait Pengadaan Sapi