Polres Dumai Amankan Bawang Merah Asal Malaysia
"Kini kedua terlapor bersama barang bukti 150 kampit @9 kg bawang merah dan satu mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9974 KAG telah diamankan Mapolres Dumai," kata Kapolres AKBP Restika PN melalui Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal, Minggu (2/9/2018).
Dijelaskan, kejadian berawal saat petugas melakukan patroli. Saat itu diketahui di SPBU Mundam ada mobil grand max yang mencurigakan. Aparat dipimpin Kasat Sabhara AKP Maryanta memeriksa mobil tersebut yang ternyata berisikan bawang merah tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil introgasi kepada terlapor, barang tersebut dibawa dari Sepahat (Bengkalis) dengan tujuan Dumai untuk dipasarkan. "Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di depan SPBU Mundam Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Medang Kampai, Dumai sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu kemarin," imbuhnya.
Aturan yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah UU no 16 thn 1992 pasal 31 Jo pasal 5,6,9 dengan ancaman 3 tahun penjara dan UU no 18 thn 2012 tentang pangan pasal 135 jo pasal 55 KUHP diancam hukuman penjara dua tahun. (*)
Editor: bbc | Sumber: Fokusriau

Berita Lainnya
Jusuf kalla: Puji Ustadz Somad Baik Tapi Diinternet Bilang Saya Ustadz Keras
Pemko Pekanbaru Kurangi Perjalanan Dinas ke Luar Kota 'Tak Mau Ada Tunda Bayar di 2019'
Wakil Bupati Inhil Ikuti Pengajian Dan Silaturrahmi Ulama Nusantara
Anjing Gila Mengamuk! 10 Warga Tembilahan Jadi Korban Gigitan
Sikap UAS di Pilpres 2019, Begini Menurut TGB
Beredar Video Bea Cukai Tembilahan Amankan 611 Dus Rokok Ilegal, Chandra: Ia Itu Benar!
Nasib Status Caleg Ahmad Dhani 'Setelah Divonis Penjara dan Ditahan'
Polsek Kampar Kiri Bekuk Pelaku Pengelapan Vario 'Motor Teman Terjual'
Gubri Syamsuar Ekonomi Syariah Sudah Menjadi Icon Riau
Video Viral Pembakaran Surat Suara di Puncak Jaya, KPU Papua Benarkan Kejadian Tersebut
Pemkab Bengkalis Harap IDI Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
BUAL Politikus Hanura: Andi Arief Layak Ditetapkan Tersangka