Polres Dumai Amankan Bawang Merah Asal Malaysia
"Kini kedua terlapor bersama barang bukti 150 kampit @9 kg bawang merah dan satu mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9974 KAG telah diamankan Mapolres Dumai," kata Kapolres AKBP Restika PN melalui Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal, Minggu (2/9/2018).
Dijelaskan, kejadian berawal saat petugas melakukan patroli. Saat itu diketahui di SPBU Mundam ada mobil grand max yang mencurigakan. Aparat dipimpin Kasat Sabhara AKP Maryanta memeriksa mobil tersebut yang ternyata berisikan bawang merah tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil introgasi kepada terlapor, barang tersebut dibawa dari Sepahat (Bengkalis) dengan tujuan Dumai untuk dipasarkan. "Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di depan SPBU Mundam Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Medang Kampai, Dumai sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu kemarin," imbuhnya.
Aturan yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah UU no 16 thn 1992 pasal 31 Jo pasal 5,6,9 dengan ancaman 3 tahun penjara dan UU no 18 thn 2012 tentang pangan pasal 135 jo pasal 55 KUHP diancam hukuman penjara dua tahun. (*)
Editor: bbc | Sumber: Fokusriau

Berita Lainnya
Berhadiah Umroh, Yuk Ikuti Lomba Dai se-Rohil Tahun 2019
Dipastikan Hoax, Soal Kabar Bupati Bengkalis Jadi Tersangka KPK
Akhirnya Jasad Warga Kateman Yang Jatuh Dari Pompong di Temukan
Longsor, Kejutkan Desa Tanah Merah Inhil
Kampanye Dialogis di Kemuning, Wardan Diminta Jadi Khatib dan Imam Shalat Jum'at
Terungkap!!! Inilah 3 Misteri Seputar Jembatan Barelang yang Jarang Diketahui
Efektifkah? Tekan Angka Hamil di Luar Nikah Tak dengan Kondom
Belum Satu Suara, Soal Rencana Penghapusan Insentif Guru Swasta
Melalui Anggaran APBD 2019, Septina Primawati Serahkan 14 Unit Kapal dan Alat Tangkap Ikan Nelayan Inhil
Hanya Berjarak 100 Meter dari Kediaman Gubernur Riau, Bayi Tunawisma 2 Hari Terbujur Kaku
Mantap! Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Mahasiswa KKN di Riau akan Diberi Anggaran
Hotline! Dua Emak-Emak Pendukung 01-02 Bertaruh Mobil CRV Terbaru di Pilpres 2019