Polres Dumai Amankan Bawang Merah Asal Malaysia

"Kini kedua terlapor bersama barang bukti 150 kampit @9 kg bawang merah dan satu mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9974 KAG telah diamankan Mapolres Dumai," kata Kapolres AKBP Restika PN melalui Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal, Minggu (2/9/2018).
Dijelaskan, kejadian berawal saat petugas melakukan patroli. Saat itu diketahui di SPBU Mundam ada mobil grand max yang mencurigakan. Aparat dipimpin Kasat Sabhara AKP Maryanta memeriksa mobil tersebut yang ternyata berisikan bawang merah tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil introgasi kepada terlapor, barang tersebut dibawa dari Sepahat (Bengkalis) dengan tujuan Dumai untuk dipasarkan. "Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di depan SPBU Mundam Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Medang Kampai, Dumai sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu kemarin," imbuhnya.
Aturan yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah UU no 16 thn 1992 pasal 31 Jo pasal 5,6,9 dengan ancaman 3 tahun penjara dan UU no 18 thn 2012 tentang pangan pasal 135 jo pasal 55 KUHP diancam hukuman penjara dua tahun. (*)
Editor: bbc | Sumber: Fokusriau
Berita Lainnya
Berikan Edukasi Terkait Corona, Polsek SKP Pekanbaru Sisir Pinggiran Sungai Siak
Khairul: Pertanyakan Tentang Ke Absahan Legalitas Pembeli Kelapa Di Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah
Jaksa Eksekusi Direktur CV PMR, Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad
PWNU Riau Salurkan Bantuan Banjir di Desa Buluhcina Kampar
Bupati Bengkalis Buka MTQ Perdana Kecamatan BS
Ramona Pinta Polres Siak Pulihkan Nama Baiknya
Dosen Hukum Pidana UNRI Erdiansyah SH, MH: Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Sah-Sah Saja, Karena Diajukan Sebelum Ditetapkan DPO
Teman Makan Teman, Pemuda Ini Perkosa Temannya Sendiri
Hati - hati 'Mager' Bisa Bikin Anda Mati Muda
Berita - Berita Bohong di Balik Kecelakaan Pesawat (Chapecoense) Sepak Bola Brazil
Jadi Wapres, Ma'ruf Amin Tak Lagi Jabat Pengawas di Mandiri Syariah