Polres Dumai Amankan Bawang Merah Asal Malaysia
"Kini kedua terlapor bersama barang bukti 150 kampit @9 kg bawang merah dan satu mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9974 KAG telah diamankan Mapolres Dumai," kata Kapolres AKBP Restika PN melalui Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal, Minggu (2/9/2018).
Dijelaskan, kejadian berawal saat petugas melakukan patroli. Saat itu diketahui di SPBU Mundam ada mobil grand max yang mencurigakan. Aparat dipimpin Kasat Sabhara AKP Maryanta memeriksa mobil tersebut yang ternyata berisikan bawang merah tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil introgasi kepada terlapor, barang tersebut dibawa dari Sepahat (Bengkalis) dengan tujuan Dumai untuk dipasarkan. "Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di depan SPBU Mundam Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Medang Kampai, Dumai sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu kemarin," imbuhnya.
Aturan yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah UU no 16 thn 1992 pasal 31 Jo pasal 5,6,9 dengan ancaman 3 tahun penjara dan UU no 18 thn 2012 tentang pangan pasal 135 jo pasal 55 KUHP diancam hukuman penjara dua tahun. (*)
Editor: bbc | Sumber: Fokusriau

Berita Lainnya
Di Riau Puluhan Perusahaan Masuk Daftar Hitam LPSE
YLPK-IB Laporkan Pelaku Usaha Nakal Kepada BPKN RI dan BPH Migas
Mendagri Tjahjo Kumolo datangi gedung KPK
Lukman Edy Tuding Data Real Count Kubu Prabowo Bermasalah
Djoko Santoso Pastikan Buni Yani Masuk Timses Prabowo-Sandiaga
Sidak OPD, Wagub Minta Patuhi Aturan
Dua Tahun tak Masuk Kerja, ASN Pemprov Riau Dipecat
Luhut Binsar Panjaitan marah Saya Cari Dosamu Amien Rais
Pemkab Inhu Umumkan Formasi CPNS, Berikut Ini Rinciannya
Untuk Menahkodai Ketua DPRD Inhil, Ferryandi Dikabarkan Telah Mengantongi SK dari DPP Partai Golkar
Ruangan Penuh Paku Payung Balai Paslon Gubri Zaman Now Diteror
Aturan Rumah Makan Selama Ramadan Belum Dikeluarkan, Tapi Berikut Gambarannya