• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Sekretaris HMI Cabang Tembilahan : Pemerintah Provinsi Riau Harus segara Cepat Mengatasi masalah Karhutla

Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2019 05:48:08 WIB Dibaca : 1058 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Provinsi Riau merupakan salah satu Provinsi Terkaya di Indonesia, dan Sumber dayanya didominasi oleh Sumber alam terutama minyak bumi, gas Alam, karet, kelapa dan kelapa sawit serta perkebunan serat. Kata Ahmad Fauzi Sekretaris Umum HmI Cabang Tembilahan Cuaca ekstrim diberbagai wilayah yang ada di Provinsi Riau, Membuat lahan dan hutan menjadi tandus. Kondisi itu dimanfaatkan Perusahaan yang memanfaatkan olahan lahan dan masyarakat membuat kebun dengan cara dibakar Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Atas kejadian tersebut Penegak Hukum harus melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal berdasarkan Sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karlahut, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Ungkap Ahmad Fauzi Sekretaris Umum HmI Cabang Tembilaha dan juga Mahasiswa Fakultas Hukum Unisi. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Riau Harus Cepat Mengatasi Permasalahan yang ada baik mengenai Lingkungan maupun Ekonomi Petani maka dari itu kami Berharap : 1. Kepada Pemerintah Provinsi Riau Harus cepat mengatasi persoalan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium izin. Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla. 2. Pemerintah Provinsi Riau Harus Memberikan Perlindungan dan Pemberdayaa Petani Berdasarkan Undang- Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (P3). Semoga saja permasalahan bencana musiman yang terjadi di bumi Lancang Kuning Yang kita Cintai ini segara berakhir masyarakat Riau bebas dari penyakit ISPA, Selamat Menunaikan Ibadah Idul Adha Mohon Maaf Lahir dan Bathin .Ucap Ahmad Fauzi Sekretaris Umum HmI Cabang Tembilahan.***




Berita Lainnya

Pemko Pekanbaru Diminta Respon Keluhan Masyarakat, Pembangunan IPAL Ganggu Lalu Lintas

Di Masa Tenang, Tim Gabungan di Bengkalis Bongkar Puluhan APK Pilgubri

Presiden Turki Larang Produk Apple Masuk ke Negaranya

Kamu Wajib Tahu Keindahan di Atas "Bukit Samudra Awan" Kab Rohul - Riau

Pemprov Riau Belum Siapkan Duit untuk Beli Lampu, Setahun ke Depan Akses ke Jembatan Siak IV Masih Gelap

Gara-Gara Mahar Pasangan Ini Cuma Menikah 15 Menit, Beginilah Kisahnya

Bupati Kampar Keluar Surat Edaran Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19

Ditemukan Mayat di Belakang Kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru

MTQ ke-47 Tingkat Desa Igal Kecamatan Mandah Resmi Ditutup

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Riau Turun ke Desa di Inhil

Fahri Hamzah: Kini Sudah Waktunya Prabowo Bicara, Setelah 21 Tahun Bungkam

Pertamina Naikkan Lagi Harga Pertamax

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media