PILIHAN
Kepsek SMP 5 Mandau, Bengkalis Diadili 'Pungli Baju Sekolah'

BUALBUAL.com, Seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kecamatan Mandau, Bengkalis, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya, Selasa (22/1/19) siang. Diadili di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Rosmawati, wanita paruh baya yang menjadi terdakwa pada perkara pungli itu, terlihat santai saat jaksa penuntut, Doli Novaisal SH membacakan dakwaan perkara.
Berdasarkan dakwaan jaksa. Pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu, terdakwa ditangkap tim saber Pungli Polres Bengkalis, karena diketahui telah melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi SMPN 5 Mandau, dalam hal membuat baju seragam sekolah.
Dimana pada tahun jajaran baru sekolah. Sebanyak 280 siswa yang terdiri 122 siswi dan siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp 1400.000 per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp 700 ribu.
Pada OTT tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah serta uang tunai sebesar Rp 2300.000," terang JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Dahlia Panjaitan SH.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf ejo pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU RI Nonmor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru, Dicuekin 5 Pemilik Pengusaha JPO
Polda Kepri Pecahkan Rekor MURI, Perpanjangan SIM Dengan Peserta Terbanyak
Gara Gara Ini Hubungan Elvy Sukaesih dan Putrinya di Kabarkan Memanas
KPK Sebut Riau Rawan Korupsi, Ini Solusi Menurut Wagubri
Pemko Pekanbaru Masih Harapkan Dana Kelurahan Tahap II
Polisi Akan Telisik Pembuatan Video Porno Gadis Remaja Berjam Biru
Dandim 0314 Inhil Berikan Bantuan Material kepada Korban Kebakaran di Desa Rumbai Jaya
Kapolda Riau Copot Kapolsek Teluk Meranti, Karena Dianggap Lalai Atasi Karhutla
Mensos Kucurkan Dana Bantuan Wamena Rp 3,4 Miliar
Ketua UEK-SP 3,5 Tahun dan Eks Lurah Divonis 14 Bulan Penjara
Secara Aklamasi Edy Tanjung Ketua Umum IPSI Riau periode 2017-2021
Pulau Bengkalis Terancam Tenggelam, Warga Kini Minta Perhatian dari Presiden Jokowi