PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Wow.!!! Polda Riau Tangkap Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 15.940 Butir Pil Ekstasi
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang kurir dan pengendali narkoba jaringan internasiol. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 15.940 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka berinisial D, A dan BD. "Ketiga tersangka merupakan jaringan internasional Malaysia dan Indonesia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos di Direktorat Reserse Narkoba, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Selasa (16/7/2019).
Suhirman menjelaskan, ketiga tersangka diamankan setelah timnya melakukan penyelidikan selama satu bulan. Penangkapan pertama dilakukan kepada D di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis pada 3 Juli 2019 lalu.
Dari pangkalan D dikembangkan dan ditangkap A di Pulau Bengkalis. "D berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan sedangkan A sebagai kurir dan tempat penyimpanan narkoba yang akan disalurkan ke Pekanbaru dan daerah lainnya," jelas Suhirman.
Pada pengungkapan itu diamankan sabu-sabu 10 Kg dan ekstasi 15.500 butir ekstasi berbagai logo seperti Spongebob, Bintang dan Minion. "Dari dua tersangka ini dikembangkan lagi dan ditangkap BD daerah Bukit Barisan Pekanbaru," ucap Suhirman.
Dari tangan BD diamankan ekstasi logo master card warna pink sebanyak 440 butir. Selain narkoba juga diamankan dari unit mobil, 5 unit handphone, dua unit sepeda motor.
Dalam aksinya tersangka menggunakan modus melewati pantai timur Riau sebagai jalur sutra masuknya narkoba ke Indonesia. Barang juga dikirim BD ke Palembang, Sumatera Selatan dan sabu disimpan dalam tas agar tak diketahui polisi.
"Pengungkapan belum tuntas sampai di sini. Masih banyak tersangka jaringan internasional yang masih dalam penyelidikan kami," tegas Suhirman
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hiukiman 20 tahun penjara.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Jaksa Periksa Admin Kredit dan Notaris, Dugaan Korupsi Kredit di Bank RiauKepri
Gubri Imbau Masyarakat Riau Tunda Mudik 'Cegah Penyebaran Corona'
Chelsea Kalah, Conte Kesal Gol Morata Dianulir
Sudirman Said: Kualitas Buruk, Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres
Akna Juita: Wujudkan DWP Modern Dan Profesional 'Ikuti Seminar Nasional DWP Tahun 2019'
Diduga Akibat Hama Kumbang Replanting Kelapa Sawit Milik PT THIP, Petani Kelapa Desa Tanjung Simpang Gelar Aksi Demo "Kelapa Kami Rusak"
Apa Kabar Kasus Dugaan Money Politic Caleg Gerindra Riau? 40 Saksi Sudah Diperiksa
Dandim 0314 Inhil, Sontak Menghentikan Sambutannya saat Azan Berkomandang
Usai Try Out Dinas Pendidikan Bengkalis Tahap Pertama Tuntas, Kini Pelajar SMP dan SD Mulai Persiapkan Diri Ikuti UN
Zakir Naik Ungkap Alasan Datang Ke Indonesia, Apakah Karna Surat Al Maidah?
Suparjo Terpilih Jadi Formatur BATKO HMI Riau-Kepri Periode 2018-2020
Pada Field Trip HM Wardan dan para delegasi Asian Pacific Coconut Community (APCC) mengikuti kegiatan panen kelapa