PILIHAN
Mantan Sipir Lapas Bengkalis Dituntut Hari Ini, Dugaan Kepemilikan 37 Kg Sabu
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Bengkalis hari ini kembali menjadwalkan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five, terhadap mantan sipir Lapas Bengkalis, Suci dan kawan-kawan.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Zia Ul Jannah, mengatakan bahwa perkara tersebut seyogyanya sudah selesai tuntutan pekan lalu. Karena tuntutan dari JPU belum siap, sidang terpaksa ditunda.
"Ya hari ini sidang tuntutan. Sekitar pukul 2 atau 3 lah (siang). Kemarin tunda," ungkap Zia, Selasa (13/8/2019).
Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.
Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba.
Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Wabup Inhil, Ucapkan selamat atas Diraihnya Akrediasi Utama oleh Jajaran UPT Puskesmas Tembilahan Hulu
Lima Petugas Masih Melacak Keberadaan Dua Jamaah Terpisah dari Kloter
Ketua Komisi I DPRD Inhil Sebut Ini Penyebab Harga Kelapa Tidak Stabil
Hippmih Pekanbaru Ucapkan Selamat Milad Kab Inhil Ke 52 Semoga Menjadi Daerah Yang Maju dan Bermartabat
100 Perempuan dalam Jaringan Muncikari Putri Amelia dan Vanessa Angel
Sebanyak 494.260 Penduduk Riau Di Bawah Garis Kemiskinan
Pemkab Bengkalis Telah Melakukan Pemesanan Terhadap 2.000 unit Alat Rapid Test COVID -19
M. Sabit: Pertanyakan Realisasi Dana Hibah 11 Milliar, Untuk Remaja dan Mahasiswa Ke Pemkab Inhil
Dua Mantan Lurah Duri Timur Jadi Tersangka, Prihal Penyimpangan Dana UEK-SP
Ini Dia Rahasia Cita Citata Agar Tetap Fit
Bertato Seorang Pria Ketangkap Basah Curi Kabel di Kawasan Purna MTQ Pekanbaru
Polisi bubarkan pengajian ibu-ibu, Kapolres Banggai dicopot