• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Penyegelan Gereja di Inhil Kordias Anggap Surat Perintah HM Wardan- SU, No: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150, Menyalahi Aturan!

Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2019 12:22:36 WIB Dibaca : 1253 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, menyayangkan penyegelan rumah ibadah di Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Adapun penyegelan itu menimpa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Inhil HM Wardan bernomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 07 Agustus 2019. Wakil Bupati Inhil, Syamsuddin Uti juga ikut meneken. Penyegelan bermula dari adanya penolakan sejumlah warga terhadap gereja itu sejak Februari 2019 dengan alasan tidak memiliki izin tempat beribadah. Menurut Kordias tindakan penyegelan Gereja bukan keputusan yang tepat, apalagi negara melalui undang-undang sudah menjamin kegiatan beribadah sesuai keyakinan. "Persoalan ini dipicu oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang isinya masih beda tafsir," kata politisi PDI Perjuangan ini, Jum'at (16/8). Kata Kordias, umumnya penyegelan Gereja dilatari oleh beragam persoalan, mulai dari lokasi Gereja berada di tempat penduduk yang berlainan keyakinan, ketiadaan izin, hingga tempat tinggal berubah fungsi menjadi rumah ibadah. "Hingga saat ini saya belum melihat pimpinan daerah mencari solusi yang tepat, yang membuat antar umat beragama seperti bersaudara dan tidak seperti bermusuhan, kasus semacam ini saya tahu masih banyak. Ada baiknya pemerintah memediasi pihak yang berkonflik," harapnya. Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Inhil, TM Saifullah, membantah telah melakukan penyegelan rumah ibadah. Satpol PP kata dia hanya memberhentikan aktivitas ibadah yang tidak pada tempatnya. Disebut begitu lantaran ibadah dilakukan dirumah penduduk (pendeta), bukan di rumah ibadah. "Ini bertentangan dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006. Yang kami lakukan melarang aktivitas ibadah dirumah tersebut, bukan menyegel. Kalau segel kan rumahnya tidak boleh dimasuki, itu rumah masyarakat. Intinya pelaksanaan ibadahnya yang tidak dibenarkan," katanya. Adapun gereja GPdI juga berfungsi sebagai tempat tinggal Pendeta Ganda Damianus Sinaga. Menurut penuturan Saiful, masyarakat setempat belakangan mulai resah dengan aktivitas ibadah yang tidak pada tempatnya itu. Mediasi pun dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pemerintah Desa, tingkat Kecamatan, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dilibatkan. "Karena tidak diindahkan, akhirnya camat membawa masalah ini ke tingkat kabupaten. Nah Bupati kemudian menggelar rapat bersama Forkopimda termasuk dari unsur agama, ada juga pendeta dari Tembilahan (Ibukota Kabupaten Inhil). Kesimpulannya memang melanggar keputusan SKB dua menteri. Dari keputusan itu disepakati bahwa yang menghentikannya adalah Satpol PP bersama penyidik pegawai negeri Sipil. Rapat ini tanggal 5 Agustus, tanggal 8 Agustus kita turun," terangnya Satpol PP pun membicarakan keputusan itu dengan pendeta Damianus, pendeta menerima dan mendatangani berita acara penghentian aktivitas itu. "Pendeta sudah menerima tapi terpaksa, karena menurut informasi mereka masih melakukan ibadah tapi di halaman. Alasannya yang dilarang itu dalam bangunan bukan di halaman," katanya.     Sumber: Gatra.com




Berita Lainnya

Sebanyak 22 Kapal Bantuan untuk Nelayan di Riau Mangkrak Gara-gara Tak Ada Yang Pandai Menggunakannya

Mengejutkan !!! Insiden Penurunan Bendera RRC di Ternate

Satu Orang Tewas, Minibus Tabrak Dua Sepeda Motor

Kemenag Riau: Belum Ada Pembatalan Ibadah Haji 2020

Bem SE-Indonesia Kritik Kinerja Pemimpin Negara

Pagi Ini Polisi akan Periksa Ahok Sebagai Tersangka

Ternyata Pasien Payudara Yang Diremas Istri Yudi Wibowo Sukino Mantan Pengacara Jessica Berikut Videonya

Reza Tak Terima Dicopot dari Kadiskes, Saya Telah Sukses Pimpin Dinkes Kuansing

Sekda Riau Yan Prana Hanya Senyum dan Goyang-goyang Telunjuk, Saat Ditanya Soal Calon Komut BRK

Siswa SMAN1 Hulu Wakili Riau di Kejurnas Bulutangkis 2019

Polres Lampura Amankan Pelaku Penipuan

Kalahkan Argentina 4-3,Prancis Lolos Ke Perempat Final

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media