PILIHAN
Pada Tahun Depan, Sebanyak 235 Orang PNS di Pemkab Bengkalis Masuk Masa Pensiun
BUALBUAL.com - Tahun depan, 2020, sebanyak 235 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Data tersebut diperoleh Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Johansyah Syafri dari Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, H T Zainuddin.
Yakni, melalui surat Nomor 880/BKPP-PKPP/2019/1477. Surat dengan perihal ‘Pemberitahuan PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Tahun 2020 yang juga ditembuskan ke Bupati Bengkalis (sebagai laporan) tersebut, tertanggal 6 Agustus 2019.
Melalui surat itu yang diantaranya ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis, HT Zainuddin mengingatkan, agar 235 PNS yang belum menyiapkannya, segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun.
“Sebagai upaya percepatan proses penetapan Keputusan Pensiun, segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun dan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis c.q Kepala BKPP Bengkalis untuk diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara,” harapnya.
Kepada PNS yang akan mencapai BUP, imbuh Zainuddin, paling lama 15 bulan sebelum BUP, sudah harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan keputusan pensiun.
Zainuddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, BUP PNS terbagi 3 kelompok.
Yakni, usia 58 tahun bagi PNS dalam Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan.
Sedangkan usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
”Bagi PNS yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Utama, BUP-nya 65 tahun,” jelas HT Zainuddin dalam surat tersebut.
Diskominfotik 2 Orang
Berdasarkan lampiran surat Nomor 880/BKPP-PKPP/2019/1477, diketahui ada 2 PNS di Diskominfotik yang pensiun atau purna bakti di tahun 2020.
Yakni, Hj Amriani. TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pensiun Kepala Seksi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Statistik dan Persandian ini, per 1 Mei 2020 dengan masa kerja pensiun 36 tahun 2 bulan.
Kemudian, Salmah. TMT pensiun Pejabat Pelaksana pada Sekretariat Diskominfotik ini per 1 Maret 2020 dengan masa kerja pensiun 12 tahun 2 bulan. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Yuk Buktikan! Leganda Keindahan Pulau Basu Inhil 'RAJA BUJANG'
Dispar Memperkirakan Destinasi Wisata Riau Bakal Dipenuhi Pengunjung
KOMANDO Utara Kecam Oknum Jaksa Yang Todong Sejata Api Senjata Api
Singel Terbaru ''Terbunuh Rindu'': Artis Asal Riau, Andrigo Angkat Melayu Lewat Musik Nasional, - King of Clasic Melayu Modrn
Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti hadiri Pengajian BKMT Tembilahan Hulu
APBD Riau Tahun 2020 akan Disahkan Anggota Dewan yang Baru
PJ Bupati Indragiri Hilir Rudiyanto Mengapresiasi Bedah Rumah Gagasan FKWI
Rekayasa Kasus Dahlan Iskan Terungkap dalam Persidangan Wisnu Wardhana
Kejati Riau Cabut Status Tersangka PHO dan Tiga Anggota Pokja Proyek RTH
Berkas Perkara Korupsi di Dispora Riau Segera Lengkap 'Audit BPK Selesai'
Ini Dia!! Perkembangan Kasus PKS PT.SIPP Jalan Rangau,Duri
Pasca Longsor Susulan, BPBD Inhil Imbau Warga Jalan Gerilya Parit 6 Mengungsi