PILIHAN
Dinkes Kota Pekanbaru Dinilai Abaikan Hak Informasi Publik
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE, menilai Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah mengabaikan hak publik atau hak masyarakat akan sebuah informasi terkait bencana yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 10 ayat 1 dan 2 secara tegas memerintahkan agar Badan Publik menyampaikan informasi yang sifatnya serta merta kepada masyarakat. Informasi serta merta itu adalah ketika sebuah informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak, semisal bencana alam, wabah penyakit. Terkait bencana kabut asap ini, Dinas Kesehatan selaku lembaga teknis dinilai telah abai terkait ini," kata Zufra Irwan di Pekanbaru, Ahad (25/8/2019).
Dikatakan Zufra, jika dikaitkan dengan Permendagri no 3 tahun 2017 akan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang paling lalai dalam hal ini adalah PPID Utama Pemko Pekanbaru.
"Khusus akan hak warga Kota Pekanbaru untuk tahu akan kondisi cuaca terkait bencana asap mestinya PPID utama yang jemput bola informasi ini ke Dinas Kesehatan," ujar Zufra.
Menurut Zufra, masyarakat tidak cukup hanya memantau layar monitor kondisi cuaca yang ada depan kantor walikota. Dinas kesehatan atau PPID Utama, tegas Zufra, wajib menyampaikan secepat dan seakurat mungkin informasi serta merta itu.
"Pelanggaran terhadap ini, sanksinya pidana. Atau kalau ada korban gara-gara asap ini karena ketidaktahuan warga karena tidak adanya informasi yang utuh, Badan Publik wajib bertanghungjawab," jelas Zufra.
Karena itu, Zufra minta Dinas Kesehatan Pekanbaru atau PPID Utama Pekanbaru lebih proaktif dan peduli terhadap nasib dan hajat hidup warga kota ini.
"Jika memang secara teknis kondisi ini belum berbahaya untuk kesehatan sampai secara utuh dan komfrehensif dasar-dasar dan alasannya. Jika memang sudah berbahaya disampaikan segera. Kalau jatuh korban anak-anak sekolah karena tidak informasikan, Dinas Kesehatan harus tanggungjawab lho," tutur Zufra.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
MA Batalkan BPJS Kesehatan, Pemprov Riau Terlanjur Alokasikan Anggaran Rp156 Miliar
Masyarakat Inhil Larut Dalam Euforia Kenduri Rakyat Pasca Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati
Lewat Media Sosial Syamsuar Mendengar Keluhan Masyarakat
Karap di Bangku Cadangan, Akankah Pogba Hengkang Dari MU?
KPU Laporkan Penyebar Hoax Pemilu, Fahri: Hukum Yang Pantas bagi KPU Jika Ternyata Hoax Input Data Benar
Capai 10 Juta Produksi Kelapa Inhil Perhari, UMKM Harus Dilibatkan Indragiri Hilir, Pemerintah13/07/2018 Capai 10 Juta Produksi Kelapa Inhil Perhari, UMKM Harus Dilibatkan
Seribuan Mahasiswa Unjuk Rasa Tuntut Kapolri Copot Oknum Polisi Pelaku Kekerasan
Cukup Berkesan Perpisahan SD 004 Batu hampar kec. Tanah Putih Tanjung Melawan
Kadis PUPR Bengkalis Ardiyansah : Luapan Air Dari Drainase Di Jalan Sudirman Duri, Akan Segera Diatasi
Zakaria Ketua Granat Inhil: Ucapkan Selamat ANNIVERSARY 5 Tahun "TRKC" Tembilahan RX KING Club
Ormas "GAGAK HITAM" Meranti Serahkan Hasil Galangan Dana Bantuan Kepada Buk Asmah pasien Penderita Tumor Ganas
Cabut Laporan Dugaan Makar #gantipresiden di Pekanbaru, Desmaniar Sampaikan Permintaan Maaf ke Neno Warisman