PILIHAN
Dinkes Kota Pekanbaru Dinilai Abaikan Hak Informasi Publik
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE, menilai Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah mengabaikan hak publik atau hak masyarakat akan sebuah informasi terkait bencana yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 10 ayat 1 dan 2 secara tegas memerintahkan agar Badan Publik menyampaikan informasi yang sifatnya serta merta kepada masyarakat. Informasi serta merta itu adalah ketika sebuah informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak, semisal bencana alam, wabah penyakit. Terkait bencana kabut asap ini, Dinas Kesehatan selaku lembaga teknis dinilai telah abai terkait ini," kata Zufra Irwan di Pekanbaru, Ahad (25/8/2019).
Dikatakan Zufra, jika dikaitkan dengan Permendagri no 3 tahun 2017 akan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang paling lalai dalam hal ini adalah PPID Utama Pemko Pekanbaru.
"Khusus akan hak warga Kota Pekanbaru untuk tahu akan kondisi cuaca terkait bencana asap mestinya PPID utama yang jemput bola informasi ini ke Dinas Kesehatan," ujar Zufra.
Menurut Zufra, masyarakat tidak cukup hanya memantau layar monitor kondisi cuaca yang ada depan kantor walikota. Dinas kesehatan atau PPID Utama, tegas Zufra, wajib menyampaikan secepat dan seakurat mungkin informasi serta merta itu.
"Pelanggaran terhadap ini, sanksinya pidana. Atau kalau ada korban gara-gara asap ini karena ketidaktahuan warga karena tidak adanya informasi yang utuh, Badan Publik wajib bertanghungjawab," jelas Zufra.
Karena itu, Zufra minta Dinas Kesehatan Pekanbaru atau PPID Utama Pekanbaru lebih proaktif dan peduli terhadap nasib dan hajat hidup warga kota ini.
"Jika memang secara teknis kondisi ini belum berbahaya untuk kesehatan sampai secara utuh dan komfrehensif dasar-dasar dan alasannya. Jika memang sudah berbahaya disampaikan segera. Kalau jatuh korban anak-anak sekolah karena tidak informasikan, Dinas Kesehatan harus tanggungjawab lho," tutur Zufra.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Berikut Syarat: Bawaslu Se-Riau Rekrut 17.636 Pengawas TPS Minat!
Benar! Kalau Rezeki Itu Tak Akan Kemana, Tapi Kalau Tak Kemana-mana Rezeki Tak Akan ada
Polres Siak Tangkap Mantan Penghulu Sungai Selodang Diduga Gelapkan Dana Kampung
Manpan-RB Tjahyo Kumolo Terapkan Aturan, ASN Harus Buka Cadar di Kantor
Desa Rantau Panjang Inhil Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di pohon
KIPAS: Jelajah Kampung Rantau Bais
BBKSDA Riau Dalami Penyebab Kematian Gajah di Bengkalis
Makmurkan Mesjid, Pembkab Inhil Berangkatkan 30 Tokoh Lakukan Studi
Kamu Harus Tahu, Kandungan Daun Kelor yang Sangat Bermanfaat Bagi Kesehatan
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pria Penghina Bupati Wardan
Inilah, Hasil Laga Tandang Arsenal
Vanessa Angel : Cuma Ngobrol Biasa Aja, Bantah Kirim Konten Porno