PILIHAN
Tersangka Karhutla di Riau Bertambah Jadi 53 Orang, Satu dari Korporasi

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 53 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya 47 orang tersangka perorangan.
"Perkembangan terakhir penanganan karhutla, sudah ditetapkan 53 orang tersangka dengan 51 laporan polisi. Bertambah 6 orang tersangka dari sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (19/9/2019).
Puluhan tersangka perorangan itu sudah ditahan di Polres masing-masing, tempat tersangka berada. Selain 53 tersangka perorangan, ada satu tersangka korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sunarto merincikan, tersangka perorangan ditahan di Polres Inhil 4 orang, Polres Inhu 4 tersangka, Polres Pelalawan 5 tersangka, Polres Rohil 9 tersangka, Polres Bengkalis 8 tersangka, Polres 4 tersangka dan Polres Dumai 8 tersangka.
Lalu, Polres Rohul 1 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka, Polres Kampar 2 tersangka, Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dan Polresta Pekanbaru 3 tersangka.
Luas lahan yang terbakar akibat ulah para tersangka adalah 1.017,795 hektare. Tersangka korporasi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, 150 hektare.
Lahan tersangka perorangan yang terbakar di Kabupaten Inhil seluas 558 hektare, Inhu 7 hektare, Pelalawan 42,25 hektare, Rohil 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5 hektare, Rohul 1 hektare, Kepulauan Meranti 3,2 hektare.
"Luas lahan terbakar di Kampar 4 hektare, di Kuantan Singingi 2 hektare dan di Pekanbaru 1,255 hektare," jelas Sunarto.
Penanganan perkara terus digesa agar para tersangka segera diadili di pengadilan. Menurut Sunarto, dari 51 Laporan polisi, 1 kasus sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sebanyak 30 kasus tahap penyidikan, 4 kasus tahap 1 (penyerahan berkas ke kejaksaan), dan 16 kasus tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut)," tutur Sunarto.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Gara-gara Game PUBG, Pelajar Bunuh Guru
Satpol PP Pergoki Anak Dibawah Umur Jadi SPG di Pujasera Selatpanjang - Meranti
Pindah Tugas, Ini Hadiah yang Diberikan Gubri Syamsuar untuk Irjen Pol Widodo
Hendrizal: Saya Minta Camat tak Berikan Rekomendasi 'Polres Inhu Tiadakan Izin Keramaian'
Amerika Serikat Siap Kerjasama dengan Pemprov Riau 'Majukan Industri Ekonomi Kreatif'
Dua Orang KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2019, KPU Riau Berduka
Ibu Hamil Bercinta dan Capai Orgasme, Apakah Janin Bisa Mendengarnya?
Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar
Coach Malaysia U16 Minta Maaf Atas Bendera Indonesia Yang Terbalik
POLDA RIAU BERSAMA STAKE HOLDER MELAKSANAKAN GERAKAN MEMUTUS PENULARAN COVID-19 MELALUI PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SERENTAK
Dalam Politik Itu Sudah Biasa, Yopi Arianto Ucapkan Selamat Kepada Andi Rachman Atas Dukungan Dari PDI-P
PWI Riau, Deklarasi Berita Anti Hoax