PILIHAN
Tersangka Karhutla di Riau Bertambah Jadi 53 Orang, Satu dari Korporasi

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 53 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya 47 orang tersangka perorangan.
"Perkembangan terakhir penanganan karhutla, sudah ditetapkan 53 orang tersangka dengan 51 laporan polisi. Bertambah 6 orang tersangka dari sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (19/9/2019).
Puluhan tersangka perorangan itu sudah ditahan di Polres masing-masing, tempat tersangka berada. Selain 53 tersangka perorangan, ada satu tersangka korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sunarto merincikan, tersangka perorangan ditahan di Polres Inhil 4 orang, Polres Inhu 4 tersangka, Polres Pelalawan 5 tersangka, Polres Rohil 9 tersangka, Polres Bengkalis 8 tersangka, Polres 4 tersangka dan Polres Dumai 8 tersangka.
Lalu, Polres Rohul 1 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka, Polres Kampar 2 tersangka, Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dan Polresta Pekanbaru 3 tersangka.
Luas lahan yang terbakar akibat ulah para tersangka adalah 1.017,795 hektare. Tersangka korporasi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, 150 hektare.
Lahan tersangka perorangan yang terbakar di Kabupaten Inhil seluas 558 hektare, Inhu 7 hektare, Pelalawan 42,25 hektare, Rohil 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, Dumai 16,5 hektare, Rohul 1 hektare, Kepulauan Meranti 3,2 hektare.
"Luas lahan terbakar di Kampar 4 hektare, di Kuantan Singingi 2 hektare dan di Pekanbaru 1,255 hektare," jelas Sunarto.
Penanganan perkara terus digesa agar para tersangka segera diadili di pengadilan. Menurut Sunarto, dari 51 Laporan polisi, 1 kasus sudah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sebanyak 30 kasus tahap penyidikan, 4 kasus tahap 1 (penyerahan berkas ke kejaksaan), dan 16 kasus tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut)," tutur Sunarto.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Berikan Penyuluhan P4GN, Aslimuddin: Inhil Sudah Masuk Jalur Merah Peredaran Narkoba
Pimpin Apel Harlah Pancasila, HM. Wardan Ajak Jadikan Pancasila Pedoman Hidup
Sat Narkoba Polres Bengkalis, Kembali Gulung Bandar Sabu Di Duri 13, Desa Bumbung.
Viral Gaya Potongan Rambut Fellaini Seperti Mickey Mouse
Takjub dan Terkejut Bupati Wardan Melihat Gedung Balai Desa Pinang Raya
Polda Kepri Amankan 119 Kg Sabu-sabu, Jaringan Internasional dan Antar Provinsi
Yudhia Perdana Sikumbang: Sayangkan Minimnya Edukasi Tata Cara Melapor Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu
ICW Khawatir Densus Tipikor Dimanfaatkan DPR untuk Bubarkan KPK
Tinjau Tes CPNS, Bupati HM. Wardan: Jangan Percaya dengan Orang yang Menjanjikan Kelulusan
5 Kata - Kata Candaan Sakda Inhil Saat Melantik PB- HIPPMIH - Pekanbaru Priode 2017-2019
Pelaku Penggorok Leher Pria di Kos-kosan Sukajadi Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Korban Kasus e-KTP Maryam di Vonis 5 Tahun Penjara