PILIHAN
Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar

BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pengembangan kasus dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Direktur PT PER dipanggil untuk diklarifikasi.
Sebelumnya dalam perkara yang merugikan negara Rp 1,29 miliar ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Pimpinan Desk PT PER, Irfan Helmi, Analisis Pemasaran PT PER, Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Irawan Saryono.
"Dari hasil penyidikan sebelumnya, diduga ada pihak lain yang terlibat dan harus dimintai pertanggungjawabannya. Maka kita dalami lagi," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (29/1/2020).
Untuk memastikan hal itu, jaksa penyelidik memanggil sejumlah pihak internal PT PER untuk diklafirikasi. Dia tidak menampik meminta klarifikasi dari Direktur PT PER dan pimpinan lainnya. "Ada (klarifikasi)," kata Yuriza.
Terkait identitas direktur yang diklarifikasi, Yuriza enggan menyebutkan. Dia beralasan, penanganan kasus masih dalam proses klarifikasi dan belum penyelidikan. "Saya belum bisa menjelaskannya lebih jauh karena ini masih proses klarifikasi," lanjutnya.
Meski begitu, Yuriza menegaskan kalau yang dipanggil untuk proses klarifikasi adalah Direktur PT PER. "Direkturnya, yang kini menjabat," kata Yuriza.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Jangan Lewatkan Besok Pagi Akan Ada Joki Cewek di Drag Bike Kapolres Inhil
Bual Punye Bual: Azwar Anas Nyatakan Resmi Mundur dari Pilkada di Jawa Timur
Hilang Selama 2 Minggu, Kakek Di Inhu Ditemukan Tewas Diperkebunan Warga
Kapolres Kampar Dicopot karena Ngobrol Saat Kapolri Pidato
Mahasiswa Tuntut PSU di Tambusai dan Tambusai Utara 'Ada Kecurangan'
Demi Jadi Gubernur, Agus Harimurti Siap Mundur dari TNI
Piala AFF U-16: Indonesia Menang 3-0 atas Timor Leste
Dinas Kesehatan Pastikan Tak Ada Kasus Difteri di Inhil
Pertanyakan Dampak Festival Kelapa Internasional Mahasiswa Inhil Pekanbaru Gelar Diskusi
Jangan Ingat BPJS Saat Sakit Saja
Pelajar SMA Pekanbaru di Usir Polisi Karena Ikut-ikutan Aksi Demo di DPRD Riau
Survei Abal-Abal Pesanan Terus Bergentayangan II 'Jelang Pilpres 2019'