• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad di Vonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Redaksi

Jumat, 20 September 2019 14:23:09 WIB Dibaca : 1310 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tiga dokter, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Riau. Kasasi diajukan JPU melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi. "Setelah terima putusan banding, jaksa langsung ajukan kasasi," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (20/9/2019). Rosdiana mengadakan, berkas memori kasasi diterima, Rabu (18/9/2019). Saat ini, berkas dalam proses registrasi dan akan dikirimkan ke MA. "Kami segera kirim ke MA," kata Rosdiana. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan, JPU mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas tiga dokter. "Kami ajukan upaya kasasi ke MA," tegas Yuriza Sebelumnya, majelis hakim PT Pekanbaru uang dipimpin Agus Suwargi dengan hakim anggota Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan ketiga dokter tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alkes di RSUD Arifin Achmad sebagaimana dakwaan JPU. Dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Putusan terhadap tiga dokter ini tertanggal 1 Agustus 2019. Di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara. Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. Selain ketiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Berbeda dengan tiga dokter, dua terdakwa yang disebutkan terakhir tidak mengajukan banding. Dari dakwaan JPU diketahui, selama medio 2012 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.       Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Tiga Tersangka Mengaku Berfoya-foya dan Hidup Mewah di Jimbaran Villa Bali View 'Andalkan Hasil Jambret'

Irman Gusman Terancam Penjara Seumur Hidup , Kasus Suap Rp 100 Juta

Dari Kritikus Di Lereng Merapi: Aura Kemenangan Prabowo Kian Terasa

Padahal Dihadiri Walikota! Banyak Bangku Kosong di Acara Dinas Ketahanan Pangan

Jangan Buang TKI di Meranti, Bupati Irwan Geram Desak Gubri Buka Jalur Melaka-Dumai, Melaka- Bengkalis

Destinasi Objek Wisata Batu Ampar Keindahan yang Tersembunyi di Kabupaten Inhil

Pemerintah Desa Lahang Hulu Inhil Gelar Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban BUMDesa 'Bina Lestari'

Sebrangi Sungai Siak, Tim Jum’at Barokah Polresta Pekanbaru Bantu Keluarga Malizon

Politik: Ma’ruf Amin Optimistis Menang 70%?

Komandan AS: Beijing Bangun Tujuh Pangkalan Militer di Laut China Selatan

Keterlaluan, Pemuda di Rengat Tega Tikam Istri Temannya Sendiri Hingga Luka Parah

Masuk Rumah Orang, Maling Ini Wakafkan Hasilnya ke Masjid

Terkini +INDEKS

Akhyar Bongkar Rahasia Kemenangan PSPS! Target Puncak Klasemen Kini Makin Nyata

11 Oktober 2026
Kartu Merah Jadi Petaka! Pelatih PSMS Tak Berkutik Usai Dikalahkan PSPS
11 Oktober 2026
Resmi Bertugas! Kapolda Baru Riau Disambut Hangat, Pemprov Titip Misi Besar Ini
11 Oktober 2026
Tak Main-Main! PBPI Riau Boyong Pelatih Asal Spanyol, Atlet Lokal Jadi Andalan Menuju PON 2028
11 Oktober 2026
Tanpa Lawan! Ian Machyar Resmi Nahkodai Perhumas Pekanbaru Hingga 2029
11 Oktober 2026
Tak Terbendung! MAN 2 Pekanbaru Sapu Prestasi OMI, Empat Tiket Nasional Berhasil Diamankan
11 Oktober 2026
Mulai Hari Ini! Kantor BWSS III Pekanbaru Dirobohkan, Jalan Baru Siap Tembus ke Pepaya
11 Oktober 2026
Warga 4 Kampung di Siak Akhirnya Dapat Kepastian Kebun Plasma Rp57 Miliar
11 Oktober 2026
Resmi! Besok Seluruh Siswa Pekanbaru Kembali Belajar di Sekolah, Tapi Ada Syarat Penting
11 Oktober 2026
Gila! PSPS Bungkam PSMS 2-1, Askar Bertuah Resmi Kuasai Puncak Klasemen
11 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
  • 2 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 3 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 4 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 5 Cuma Butuh 2 Jam! Polisi Berhasil Bekuk Pembobol Toko Sembako di Pelalawan, CCTV Jadi Senjata Utama
  • 6 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 7 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 8 Di Balik Sukses Bintang Radio 2026, PAPPRI dan Kominfoss Panen Pujian dari Pemkab Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media