PILIHAN
Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad di Vonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tiga dokter, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Riau.
Kasasi diajukan JPU melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi. "Setelah terima putusan banding, jaksa langsung ajukan kasasi," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (20/9/2019).
Rosdiana mengadakan, berkas memori kasasi diterima, Rabu (18/9/2019). Saat ini, berkas dalam proses registrasi dan akan dikirimkan ke MA. "Kami segera kirim ke MA," kata Rosdiana.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan, JPU mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas tiga dokter. "Kami ajukan upaya kasasi ke MA," tegas Yuriza
Sebelumnya, majelis hakim PT Pekanbaru uang dipimpin Agus Suwargi dengan hakim anggota Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan ketiga dokter tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alkes di RSUD Arifin Achmad sebagaimana dakwaan JPU.
Dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Putusan terhadap tiga dokter ini tertanggal 1 Agustus 2019.
Di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Selain ketiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Berbeda dengan tiga dokter, dua terdakwa yang disebutkan terakhir tidak mengajukan banding.
Dari dakwaan JPU diketahui, selama medio 2012 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Satpol PP Pergoki Anak Dibawah Umur Jadi SPG di Pujasera Selatpanjang - Meranti
Yayasan Abdurrab Gelar Kuliah Internasional, Hadirkan Pemateri Tiga Negara Tetangga
Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Capai 3.676.326 Pemilih Pada Pilgub Riau 2018
Rp264,29 Miliar Dana Transfer Pusat ke Riau Gagal Salur
Gabung Madrid, Eden Hazard Ogah Dibandingkan dengan Messi
Jubir BPN: Hahaha Dia Mau Jadi Pelawak...! Romi Merasa Dirinya Dijebak
Kadiskes Riau : PDP Covid-19 di Riau yang Sudah Dipulangkan Jadi 23
Di Datangi Bupati Inhil, Disdik dan DPMD, Serta Para Staff Selesaikan Semua Permasalahan Pekerjaan
HM. Wardan: 42 Desa Belum teraliri listrik Insha Allah 2019 Semua Desa Di Inhil Akan Terang Menerang
Pimpinan Media BUALBUAL.com Khairul S.Sos, Tunjuk Akmal SH, Sebagai Penasehat Hukum Perusahaan
Orator Aksi Bela Tauhid Minta Wiranto Taubat
Berikut 10 Warna Urine yang Menjelaskan Kondisi Kesehatan Tubuhmu