• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Suami Sudah Tak Mampu Puaskan SR, Dia Akhirnya Ajak Kedua Anaknya Berhubungan Intim

Jamroni

Jumat, 27 September 2019 04:37:02 WIB Dibaca : 4864 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM- Awal mula hubungan intim antara SR dan kedua anaknya, RG (16) dan R(14), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah 5 tahun, NP (5), akhirnya terungkap. SR melakukan hubungan inses dengan kedua anak kandungnya lantaran sang suami yang sudah tidak mampu memberikan kepuasan nafkah batin. Lantas, SR lah yang memiliki inisiatif untuk melakukan hubungan terlarang dengan kedua anaknya. Hal ini disampaikan sendiri oleh SR, saat ditanyai Kapolres Sukabumi, ABP Nasriadi, di Mapolres Cibadak, Selasa (24/9/2019). Dilansir Tribunnews, tanpa malu, SR mengakui bahwa dialah yang memulai mengajak anaknya untuk berhubungan intim. Dia mengatakan, dirinya tidak tahu bagaimana awalnya bisa mengajak kedua anaknya. "Nggak tahu, Pak, saya kepengin saja (melakukan inses)," ujar SR. Lantas, SR menceritakan soal suaminya yang sudah tidak mampu lagi memuaskan hasrat seksualnya. Usia suaminya, yang juga ayah kedua anaknya itu, terpaut 30 tahun dengan dirinya. "Bapaknya (suami) sudah nggak sanggup lagi. Yang ajak untuk begituan ke anak-anak, ya saya duluan. Spontan gitu aja, pas pertama lagi nonton TV," kata SR. Hubungan intim itu dilakukan saat suami SR sedang tidak ada di rumah. Suaminya diketahui kerja serabutan, sehingga lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah. Tanpa malu, SR menceritakan bagaimana ia dan putra-putranya berhubungan badan. Dua putra SR yang berusia 16 dan 14 tahun hanya menunduk saat pengakuan mengalir dari ibu kandung mereka. Sesekali mereka menutup mata. "Lebih banyak begituan dengan yang gede, karena sudah gede (dewasa) sama yang 16 tahun tiga kali. Kalau sama yang 14 tahun dua kali," ujarnya. Kasus hubungan inses itu terungkap dari kasus pembunuh bocah berusia 5 tahun. Jasad bocah itu ditemukan dibuang di sungai. Setelah diselidiki, ternyata pembunuh bocah tersebut adalah kedua kakak dan ibu angkatnya sendiri. Sebelum dibunuh, NP diperkosa secara bergantian oleh kedua kakaknya. Setelah itu, dia dicekik oleh sang kakak, dibantu oleh ibunya. Nasriadi membeberkan kronologi pemerkosaan dan pembunuhan NP. Nasriadi mengatakan, NP diperkosa secara bergantian oleh kedua kakak angkatnya, RG dan R. Ibu ketiga anak, SR, kemudian memergoki kedua anaknya memperkosa NP. Tanpa alasan yang jelas, R kemudian mencekik NP. SR yang melihat peristiwa itu malah ikut mencekik NP hingga tewas. Selain itu, SR juga membantu kedua anaknya untuk membuang jasad NP ke Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang. Menurut Nasriadi, setelah NP meninggal, SR dan RG melakukan hubungan intim di samping jenazah. "Yang lebih zalimnya lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban," kata Nasriadi, Selasa (24/9/2019). Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku. Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik R. Setelah diinterogasi, R sebelum memperkosa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam. Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan inses. Bahkan, ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama. Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan. Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah. Selain itu, kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya. "Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya," ujar Nasriadi. "Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," imbuhnya. Nasriadi juga menerangkan, sang ibu justru bukannya melarang, tetapi meladeni. Sebelum akhirnya terungkap bila penemuan mayat bocah ini merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan SR berada di RSUD R Syamsudin, Minggu malam. Saat itu, SR ikut mengantar dan mendampingi jenazah anak angkatnya. Dalam keadaan berduka, SR sempat berbincang dengan Kompas.com di Instalasi Jenazah RSUD R Syamsudin, Minggu malam. "Iya, ini jenazah anak saya. Tadi pagi itu saya mau jualan, anak saya ingin ikut tapi saya suruh diam di rumah sama kakaknya. Tapi saat saya pulang, anak saya enggak ada," kata SR alias Yuyu saat ditanya Kompas.com di RSUD R Syamsudin, Minggu (22/9/2019) malam. Dia mengaku sempat mencari dan akan melaporkan ke polisi karena hingga Minggu siang anaknya tidak ada di rumah dan ditunggu-tunggu tidak pulang. Hingga akhirnya diketahui anak angkatnya ditemukan meninggal di Sungai Cimandiri. Dia mengakui bila anak perempuannya yang meninggal ini merupakan anak angkat. Almarhumah NP ini sudah diangkat sebagai anak sejak usia dua tahun. Di rumahnya, ia mengatakan, tinggal bersama suami dan dua anak laki-laki. "Saya ingin sekali punya anak perempuan, makanya saya dan suami mengangkatnya sejak usia dua tahun," aku SR yang berlinang air mata. Nasriadi mengemukakan, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Nasriadi, Selasa (24/9/2019). Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku. "Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia. Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.   Sumber: Tribunnews.com




Berita Lainnya

Tolak Ajakan Berhubungan Ranjang, Alat Vital Suami Dipotong Istri

Kejati Riau Resmi Menahan Menantu Atok Anas dalam Kasus Korupsi RTH

Kesaksian Krisna Soal Mafia Sepak Bola 'Pengaturan Skor' Terkendala Sakit Akibat Kecelakaan

Imigrasi kelas II TPI Siak peringati hari bhakti imigrasi ke 69

Photografer Rokan Comunity Buka Bersama Anak Yatim

Disela Kesibukannya, Ade Hartati Rahmat Kunjung Lapas Perempuan dan Anak. .

MTs Zun Nuraini Dapat Bantuan Dari PT. Ruas Utama Jaya

Rapat Embarkasi di Riau Molor Akibat Pesawat Delay Satu Jam, Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru tak Tahu Penyebab Keterlambatan Pesawat

Mancing di Area PT. PAL, Warga Inhu Riau Dikejar Buaya Hingga ke Darat

Pimpin Upacara Hut Ke 60 Riau Sekda Inhil, Mari Jadikan Budaya Melayu semangat memberi pelayanan beritegritas pada masyarakat

Menantu Gubri Syamsuar Dilantik sebagai Kasubag di Bapenda Riau

Polres Rohil Adakan Pra Operasi Ramadaniyah Siak 2017

Terkini +INDEKS

Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu

15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media