PILIHAN
Kejati Riau Resmi Menahan Menantu Atok Anas dalam Kasus Korupsi RTH
Bualbual.com, Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Tugu Antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru.
Hari ini dua tersangka dilakukan penahanan, satu orang pria dan satu orang lagi wanita.
"Hari ini ada dua tersangka korupsi RTH yang kita lakukan penahanan. Keduanya insial DAS eks Kepala PU dan seorang wanita inisial YJB dari swasta," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta 29/11/17
Sugeng menjelaskan, keduanya sejak pagi dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, keduanya langsung dikenakan rompi tahanan.
"Keduanya kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebelumnya satu tersangka sudah kita tahan. Dengan demikian kasus korupsi ini sudah tiga tersangka kita lakukan penahanan. Mereka ini adalah aktor intelektual yang mengatur proyek tersebut," kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan, khusus kepada tersangka DAS eks Kadis PU Riau ini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pasal ini terkait memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Selanjutnya, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Ditambah lagi Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang PNS yang memalsukan data dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Terakhir dibidik lagi Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang PNS yang terlibat dalam pengaturan proyek ancaman mimimal 3 tahun maksimal 12 tahun.
"Khusus tersangka DAS kita ancam dengan pasal berlapis. Selaku Kadis PU waktu itu dialah yang mengatur pelaksanaan proyek sehingga terjadi tindak pidana korupsi," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, dalam proyek tugu antikorupsi di RTH yang diberi nama Taman Integritas ini melahirkan 18 tersangka korupsi. Dari jumlah itu, 15 orang berstatus PNS dan lima orang lagi pihak swasta.
Proyek RTH dengan tugu antikorupsi ini menelan dana sekitar Rp 8 miliar dengan kerugian negara Rp 1,23 miliar. Malah proyek ini diresmikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang dihadiri Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jaksa Agung M Prasetyo dalam acara Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) akhir tahun 2016 lalu. (Detik.com)
Berita Lainnya
Ketua DPRD Inhil Menjamu Ratusan Tamu Di Kediaman Dinas
Bupati Harris Akui Berikan Keterangan di Bareskrim Terkait Karhutla PT Adei Plantation
ICW Sebut Korupsi Dana Desa Kian Meningkat
Kapolres Bengkalis Serahkan Berkat 285 Warga Di Duri, Juga Berpesan Jangan Melakukan Pembakaran Lahan
Ini Jawaban Skak Mat Dari Agnez Saat Disebut Gembel Oleh Netizen
Pilkada 2020, Lima Putra Inhu Masuk Bursa Balon Bupati Berikut Nama-namanya
Korupsi Pembangunan Tugu Anti Korupsi,Kejati Riau Tahan 3 Tersangka baru
Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya
30 Orang Warga Riau Meninggal Dunia Terkena DBD
Dibulan Penuh Berkah,Koramil 07/Reteh Bagi Bagi Takjil
Ini Dia Lima Fakta Menarik Usai Liverpool Kalahkan Porto
Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi 02