• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Kejati Riau Resmi Menahan Menantu Atok Anas dalam Kasus Korupsi RTH

Redaksi

Rabu, 29 November 2017 12:23:45 WIB Dibaca : 1388 Kali
Cetak


Bualbual.com, Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Tugu Antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru. Hari ini dua tersangka dilakukan penahanan, satu orang pria dan satu orang lagi wanita. "Hari ini ada dua tersangka korupsi RTH yang kita lakukan penahanan. Keduanya insial DAS eks Kepala PU dan seorang wanita inisial YJB dari swasta," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta 29/11/17 Sugeng menjelaskan, keduanya sejak pagi dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, keduanya langsung dikenakan rompi tahanan. "Keduanya kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebelumnya satu tersangka sudah kita tahan. Dengan demikian kasus korupsi ini sudah tiga tersangka kita lakukan penahanan. Mereka ini adalah aktor intelektual yang mengatur proyek tersebut," kata Sugeng. Sugeng menyebutkan, khusus kepada tersangka DAS eks Kadis PU Riau ini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pasal ini terkait memperkaya diri sendiri atau orang lain. Selanjutnya, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Ditambah lagi Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang PNS yang memalsukan data dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Terakhir dibidik lagi Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang PNS yang terlibat dalam pengaturan proyek ancaman mimimal 3 tahun maksimal 12 tahun. "Khusus tersangka DAS kita ancam dengan pasal berlapis. Selaku Kadis PU waktu itu dialah yang mengatur pelaksanaan proyek sehingga terjadi tindak pidana korupsi," kata Sugeng. Sebagaimana diketahui, dalam proyek tugu antikorupsi di RTH yang diberi nama Taman Integritas ini melahirkan 18 tersangka korupsi. Dari jumlah itu, 15 orang berstatus PNS dan lima orang lagi pihak swasta. Proyek RTH dengan tugu antikorupsi ini menelan dana sekitar Rp 8 miliar dengan kerugian negara Rp 1,23 miliar. Malah proyek ini diresmikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang dihadiri Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jaksa Agung M Prasetyo dalam acara Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) akhir tahun 2016 lalu. (Detik.com)




Berita Lainnya

Warganet: ... Orang Gila... Hitung Mundur Ahok Bebas

Sekda Inhil Serahkan Bingkisan Kepada Pjs Bupati Inhil Rudyanto

Menkum: Kalau Ada Ormas Yang Melanggar Hukum, Tangkap!

Wanita Ini Punya 4 Payudara "Aku Malu Ketemu dengan Pacar"

Ketua PKS Riau Mengaku Heran, Hasil Hitung Internal Pileg 2019 Berbeda dengan KPU

Usai Diperiksa Rocky Gerung: Pelapor Tak Paham Beda Fiksi dan Fiktif

23 Hospot Kepung Riau Hari Ini 'BMKG'

Posting Makan Mewah, Bupati Inhil Dinyinyir Netizen Saat Harga Kelapa Murah

Puskesmas Simpang Gaung Lakukan Penyuluhan Pencegahan Anemia di SMPN 3 Gaung

Akibat Rupiah Melemah, Pembayaran Bunga Utang Bengkak

Terungkap..! Kenapa Pasangan Menikah Cenderung Makin Gemuk

Mana yang Benar! Kuasa Hukum Bilang Sakit Maag Kronis, Polisi Ucap Habib Bahar Sehat-sehat Saja

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 2 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 3 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 4 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 5 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 6 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 7 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 8 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media