PILIHAN
Kejati Riau Resmi Menahan Menantu Atok Anas dalam Kasus Korupsi RTH
Bualbual.com, Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Tugu Antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru.
Hari ini dua tersangka dilakukan penahanan, satu orang pria dan satu orang lagi wanita.
"Hari ini ada dua tersangka korupsi RTH yang kita lakukan penahanan. Keduanya insial DAS eks Kepala PU dan seorang wanita inisial YJB dari swasta," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta 29/11/17
Sugeng menjelaskan, keduanya sejak pagi dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, keduanya langsung dikenakan rompi tahanan.
"Keduanya kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebelumnya satu tersangka sudah kita tahan. Dengan demikian kasus korupsi ini sudah tiga tersangka kita lakukan penahanan. Mereka ini adalah aktor intelektual yang mengatur proyek tersebut," kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan, khusus kepada tersangka DAS eks Kadis PU Riau ini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pasal ini terkait memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Selanjutnya, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Ditambah lagi Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang PNS yang memalsukan data dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Terakhir dibidik lagi Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang PNS yang terlibat dalam pengaturan proyek ancaman mimimal 3 tahun maksimal 12 tahun.
"Khusus tersangka DAS kita ancam dengan pasal berlapis. Selaku Kadis PU waktu itu dialah yang mengatur pelaksanaan proyek sehingga terjadi tindak pidana korupsi," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, dalam proyek tugu antikorupsi di RTH yang diberi nama Taman Integritas ini melahirkan 18 tersangka korupsi. Dari jumlah itu, 15 orang berstatus PNS dan lima orang lagi pihak swasta.
Proyek RTH dengan tugu antikorupsi ini menelan dana sekitar Rp 8 miliar dengan kerugian negara Rp 1,23 miliar. Malah proyek ini diresmikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang dihadiri Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jaksa Agung M Prasetyo dalam acara Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) akhir tahun 2016 lalu. (Detik.com)

Berita Lainnya
Warganet: ... Orang Gila... Hitung Mundur Ahok Bebas
Sekda Inhil Serahkan Bingkisan Kepada Pjs Bupati Inhil Rudyanto
Menkum: Kalau Ada Ormas Yang Melanggar Hukum, Tangkap!
Wanita Ini Punya 4 Payudara "Aku Malu Ketemu dengan Pacar"
Ketua PKS Riau Mengaku Heran, Hasil Hitung Internal Pileg 2019 Berbeda dengan KPU
Usai Diperiksa Rocky Gerung: Pelapor Tak Paham Beda Fiksi dan Fiktif
23 Hospot Kepung Riau Hari Ini 'BMKG'
Posting Makan Mewah, Bupati Inhil Dinyinyir Netizen Saat Harga Kelapa Murah
Puskesmas Simpang Gaung Lakukan Penyuluhan Pencegahan Anemia di SMPN 3 Gaung
Akibat Rupiah Melemah, Pembayaran Bunga Utang Bengkak
Terungkap..! Kenapa Pasangan Menikah Cenderung Makin Gemuk
Mana yang Benar! Kuasa Hukum Bilang Sakit Maag Kronis, Polisi Ucap Habib Bahar Sehat-sehat Saja