PILIHAN
Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019).
Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut mengetahui rangkaian proyek ini.
Jaksa menyebut Sofyan terlibat sejak Sofyan menyanggupi pertemuan dengan Setya Novanto, Eni Maulani, dan Johannes Kotjo. Jaksa mengatakan saat itu Kotjo meminta bantuan Novanto untuk memebantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 yang merupakan proyek PT PLN Persero.
Kemudian, Novanto memerintahkan Eni untuk mengawal Kotjo dan membantu Kotjo agar bisa bertemu dengan Sofyan. Novanto kata jaksa mengatur jadwal dan Sofyan menyanggupi pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 itu.
Pertemuan terjadi karena permintaan Kotjo yang ingin bertemu dengan Sofyan karena surat permohonan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU tidak ditanggapi oleh pihak PLN. Kotjo juga menjanjikan sejumlah fee untuk beberapa orang yang terlibat dalam proyek PLTU.
"Bahwa karena surat tersebut tidak ditanggapi, Johannes Kotjo mencari cara agar mendapat sesuai rencananya itu, kemudian Kotjo menemui Setya Novanto agar membantunya mendapat proyek, serta memfasilitasi kepentingan Kotjo terhadap terdakwa yang mana akhirnya Kotjo menjanjikan memberi fee, untuk dapat proyek MT Riau 1," katanya.
Jaksa juga mengatakan dalam pertemuan Sofyan dengan Kotjo-Eni-Novanto, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Jaksa mengatakan saat itu Sofyan memberi arahan agar Kotjo lebih baik mengambil proyek di luar Jawa dalam hal ini Riau, dengan alasan proyek di Jawa sudah ada yang tangani proyeknya.
"Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," jelas jaksa.
Sumber: Detik.com

Berita Lainnya
Turki Bertekad Tidak akan Tunduk pada Ancaman Amerika
Pengurus DPD LAN Riau dan DPC Kabupaten Resmi Dilantik
Cari Upah Tambahan, Warga Pedagang Sate Berurusan Hukum Karlahut.
Seorang Warga Desa Sungai Undan Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon
KPU Pekanbaru: Santunan Sudah Kita Usulkan ke Pusat, Tiga Orang KPPS Meninggal Dunia
Jelang Nataru TNI-Polri Inhil Gelar Apel Gabungan
Wow..!!! Penumpang Ungkap Sindikat Copet di Angkot Pekanbaru, Libatkan Supir dan Kernet
Mantan Kepala BPMPD Inhil Diperiksa Tipikor Polres Inhil
Bengkres Sukses Pentaskan Marhum Buantan di Tembilahan
Plh Bupati Bengkalis Paparkan Sejumlah Kersiapan dan Penanganan Covid-19
Polres Inhil Giat Kerja Bhakti ke Sejumlah Tempat Umum
Saukani dan Zulmizan dapat Rekom PAN untuk Pilkada 2020