PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019).
Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut mengetahui rangkaian proyek ini.
Jaksa menyebut Sofyan terlibat sejak Sofyan menyanggupi pertemuan dengan Setya Novanto, Eni Maulani, dan Johannes Kotjo. Jaksa mengatakan saat itu Kotjo meminta bantuan Novanto untuk memebantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 yang merupakan proyek PT PLN Persero.
Kemudian, Novanto memerintahkan Eni untuk mengawal Kotjo dan membantu Kotjo agar bisa bertemu dengan Sofyan. Novanto kata jaksa mengatur jadwal dan Sofyan menyanggupi pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 itu.
Pertemuan terjadi karena permintaan Kotjo yang ingin bertemu dengan Sofyan karena surat permohonan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU tidak ditanggapi oleh pihak PLN. Kotjo juga menjanjikan sejumlah fee untuk beberapa orang yang terlibat dalam proyek PLTU.
"Bahwa karena surat tersebut tidak ditanggapi, Johannes Kotjo mencari cara agar mendapat sesuai rencananya itu, kemudian Kotjo menemui Setya Novanto agar membantunya mendapat proyek, serta memfasilitasi kepentingan Kotjo terhadap terdakwa yang mana akhirnya Kotjo menjanjikan memberi fee, untuk dapat proyek MT Riau 1," katanya.
Jaksa juga mengatakan dalam pertemuan Sofyan dengan Kotjo-Eni-Novanto, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Jaksa mengatakan saat itu Sofyan memberi arahan agar Kotjo lebih baik mengambil proyek di luar Jawa dalam hal ini Riau, dengan alasan proyek di Jawa sudah ada yang tangani proyeknya.
"Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," jelas jaksa.
Sumber: Detik.com

Berita Lainnya
Simak Syaratnya, Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Dibuka Sore Ini
Di Kuindra HM. Wardan Paparkan Prioritas Program Pemkab Inhil Tahun 2017
Apa Kabar Kasus Dugaan Money Politic Caleg Gerindra Riau? 40 Saksi Sudah Diperiksa
Mengantisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polres dan Kodim 0314 Inhil Lakukan Patroli Gabungan
Pentingnya Mengingat Idiologi Bangsa Kwarcab 04.02 Inhil Akan Tayangkan Film G 30 S/PKI
Ketua AMPG Inhil, Merasa dilecehkan Beredarnya Ke Publik Ada Masyarakat Rugi dalam Agenda Pengobatan Gratis Partai Golkar
Polisi Selidiki Kematian Gadis yang Tengkoraknya Ditemukan di Kepri
Kolam Waduk Pt Kojo Di Balai Raja Rengut Nyawa Siswa SMAN 1 Mandau, Korban Bayu Saputra Sitompul Asal Desa Pinggir
PORSDIN Tingkat Kab Inhil Tim Futsal MDTA Cahaya Bangsa Kecamatan Reteh Harus Puas di Posisi II
Cegah DBD Butuh Peran Aktif Masyarakat untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan
Semagat Pemuda Tak Pernah Terhenti, KNPI Kampar Semprot Disinfektan di 6 Desa Kecamatan Tapung Hulu 'Cegah Covid-19'