• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dua Bos PT SSS Tersangka Karhutla Riau, Satu Langsung Ditahan "Ditemukan Unsur Sengaja Bakar Lahan"

Redaksi

Rabu, 09 Oktober 2019 22:37:45 WIB Dibaca : 1123 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua bos PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), EDH dan AOH, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 155,2 hektar. AOH dijebloskan ke penjara. "Tersangka AOH adalah Pjs Manejer Operasional PT SSS," ujar. Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, didampingi Kabid Bidang Humas, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Selasa (8/10/2019). Pria berusia 53 tahun itu dijebloskan ke penjara karena terlibat langsung mengurus di lapangan. Beda dengan EDH yang menjabat sebagai direktur utama tidak ditahan karena hanya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan dibuktikan dengan akte notaris. Andri menyebutkan, kebakaran lahan di PT SSS, Blok I 43, terpantau sejak 23 Februari 2019. Pemadaman dilakukan Satgas Karhutla Riau hingga 22 Maret 2019, selanjutnya penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya unsur kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan PT SSS hingga lahannya terbakar. "Di lokasi ditemukan log-log bekas tebangan hutan yang dibiarkan berserak. Ini jadi salah satu unsur sengaja," jelas Andri. Unsur sengaja lain adalah, terhadap lahan yang terbakar terjadi pembiaran. Tidak ada upaya perusahaan untuk melakukan penanggulangan kebakaran secara dini, dan tidak ada sarana prasana penanggulangan kebakaran yang memadai sesuai Permentan Nomor 5 Tahun 2018. "Unsur lain, lokasi lahan yang terbakar adalah lahan kosong, belum dilakukan penanaman. Kenapa dilakukan pembakaran?" kata Andri. Di areal yang terbakar juga ditemui adanya pembatasan atau parit kanal. Lokasi terbakar di tengah, di kelilingi parit kanal. "Indikasinya sudah diblokir," ucap Andri. Lahan yang terbakar termasuk peta kerja PT SSS. "Di lokasi yang terbakar juga didapati pos sekuriti dan ditemukan stok bibit sawit yang disiapkan untuk dilakukan penanaman pada waktu yang ditentukan," tegas Andri. Unsur kesengajaan lain, perusahan tidak mempedomani dokumen analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup sesuai PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. "Kami juga sudah periksa 11 saksi ahli, di antaranya memberikan keterangan pada penyidik kalau di areal bekas kebakaran ditemukan telah ditanami kelapa sawit tapi secara visual tampak tidak baik. Di lokasi ada yang coba ditanam tapi tidak tersusun rapi," ungkap Andri. Menurut Andri, adanya titik api pada 23 Februari 2019 tidak dipadamkan secara maksimal. Akibat, api membakar cepat lahan berstruktur gambut hingga menyebar ke blok lainnya dan mencapai 155,2 hektare. Atas perbuatannya, baik EDH yang mewakili korporasi dan AOH sebagai tersangka perseorangan dari perusahaan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling ringan Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian Pasal 99 ayat 1. Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 3 miliar. Penyidik sudah menyita beragam dokumen dari PT SSI. Mulai dari NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup. Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Warga Natuna Demo Bakar Ban di Dekat Lokasi Observasi, Tolak WNI dari Wuhan

Kompetisi Foto #MomenMempesona

Bambang Soesatyo Lantik Kahar Muzzakir Jadi Ketua Komisi III DPR

Bupati Suyatno Hadiri Pelantikan KONI Kab Rokan Hilir Masa Bhakti 2018-2022

Malam Puncak Wayang Kulit Semarakkan HUT ke-21 PKNS Provinsi Riau

Ketua KPK Dorong Bawaslu Lebih Giat 'Berkaca Kasus Bowo'

'Man of The Year', 2 Ormas Tionghoa beri gelar pada Habib Rizieq

Tolak Lupa, Berapa Jumlah Tugu Di Kota Pekanbaru, Baca disini?

Viral Video Kucing Ditendang-tendang Bak Bola di Makassar

Soal BOM Dikampusnya Ini Komentar Rektor Universitas Riau

Jalin Kerja Sama, RSUD Teken Mou dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak

Bantu Korban Bencana Donggala dan Palu, Musisi Inhil Galang Dana Selama Sepekan

Terkini +INDEKS

Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda

18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media