• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Dua Bos PT SSS Tersangka Karhutla Riau, Satu Langsung Ditahan "Ditemukan Unsur Sengaja Bakar Lahan"

Redaksi

Rabu, 09 Oktober 2019 22:37:45 WIB Dibaca : 1213 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua bos PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), EDH dan AOH, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 155,2 hektar. AOH dijebloskan ke penjara. "Tersangka AOH adalah Pjs Manejer Operasional PT SSS," ujar. Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, didampingi Kabid Bidang Humas, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Selasa (8/10/2019). Pria berusia 53 tahun itu dijebloskan ke penjara karena terlibat langsung mengurus di lapangan. Beda dengan EDH yang menjabat sebagai direktur utama tidak ditahan karena hanya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan dibuktikan dengan akte notaris. Andri menyebutkan, kebakaran lahan di PT SSS, Blok I 43, terpantau sejak 23 Februari 2019. Pemadaman dilakukan Satgas Karhutla Riau hingga 22 Maret 2019, selanjutnya penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya unsur kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan PT SSS hingga lahannya terbakar. "Di lokasi ditemukan log-log bekas tebangan hutan yang dibiarkan berserak. Ini jadi salah satu unsur sengaja," jelas Andri. Unsur sengaja lain adalah, terhadap lahan yang terbakar terjadi pembiaran. Tidak ada upaya perusahaan untuk melakukan penanggulangan kebakaran secara dini, dan tidak ada sarana prasana penanggulangan kebakaran yang memadai sesuai Permentan Nomor 5 Tahun 2018. "Unsur lain, lokasi lahan yang terbakar adalah lahan kosong, belum dilakukan penanaman. Kenapa dilakukan pembakaran?" kata Andri. Di areal yang terbakar juga ditemui adanya pembatasan atau parit kanal. Lokasi terbakar di tengah, di kelilingi parit kanal. "Indikasinya sudah diblokir," ucap Andri. Lahan yang terbakar termasuk peta kerja PT SSS. "Di lokasi yang terbakar juga didapati pos sekuriti dan ditemukan stok bibit sawit yang disiapkan untuk dilakukan penanaman pada waktu yang ditentukan," tegas Andri. Unsur kesengajaan lain, perusahan tidak mempedomani dokumen analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup sesuai PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. "Kami juga sudah periksa 11 saksi ahli, di antaranya memberikan keterangan pada penyidik kalau di areal bekas kebakaran ditemukan telah ditanami kelapa sawit tapi secara visual tampak tidak baik. Di lokasi ada yang coba ditanam tapi tidak tersusun rapi," ungkap Andri. Menurut Andri, adanya titik api pada 23 Februari 2019 tidak dipadamkan secara maksimal. Akibat, api membakar cepat lahan berstruktur gambut hingga menyebar ke blok lainnya dan mencapai 155,2 hektare. Atas perbuatannya, baik EDH yang mewakili korporasi dan AOH sebagai tersangka perseorangan dari perusahaan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling ringan Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian Pasal 99 ayat 1. Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 3 miliar. Penyidik sudah menyita beragam dokumen dari PT SSI. Mulai dari NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup. Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Apakah Anda Masuk Kriteria Pengusaha atau Tidak? Cek di Sini

Bawaslu Riau Diminta Lebih Menggigit, Soal Larangan Baliho Kampanye di Billboard Berbayar

Seorang Warga Tembilahan Ditemukan Sudah Membusuk di Kamar Rumahnya

Massa Teriak Minta Ganti Presiden, Konser Solidaritas Ahmad Dhani Dibatalkan

Stress Akibat Putus Cinta, Pria Berbaju Putih Nyaris Terjun Dari Gedung Tinggi Jalan Swarna Bumi Tembilahan

BualBualLucu : Mukidi pergi wisata bersama bosnya

BPS Inhil gelar FGD Data Kependudukan, Ajid Hajiji: Semua Pihak Ikut Serta Mensukseskan Sensus Penduduk 2020

Bupati Inhil, HM.Wardan Lepas Ekspor Perdana Kopra Putih Ke Bangladesh

Masuk 12 Besar Peserta Dari Riau 'Dukung Suwandi di AKSI 2019 Indosiar'

Gubri Syamsuar Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 Riau

Positif 1 Pasien di Pekanbaru, Update Covid-19 di Riau ODP 221, PDP 27

Terkini +INDEKS

Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media