• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dua Bos PT SSS Tersangka Karhutla Riau, Satu Langsung Ditahan "Ditemukan Unsur Sengaja Bakar Lahan"

Redaksi

Rabu, 09 Oktober 2019 22:37:45 WIB Dibaca : 1113 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua bos PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), EDH dan AOH, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 155,2 hektar. AOH dijebloskan ke penjara. "Tersangka AOH adalah Pjs Manejer Operasional PT SSS," ujar. Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, didampingi Kabid Bidang Humas, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Selasa (8/10/2019). Pria berusia 53 tahun itu dijebloskan ke penjara karena terlibat langsung mengurus di lapangan. Beda dengan EDH yang menjabat sebagai direktur utama tidak ditahan karena hanya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan dibuktikan dengan akte notaris. Andri menyebutkan, kebakaran lahan di PT SSS, Blok I 43, terpantau sejak 23 Februari 2019. Pemadaman dilakukan Satgas Karhutla Riau hingga 22 Maret 2019, selanjutnya penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya unsur kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan PT SSS hingga lahannya terbakar. "Di lokasi ditemukan log-log bekas tebangan hutan yang dibiarkan berserak. Ini jadi salah satu unsur sengaja," jelas Andri. Unsur sengaja lain adalah, terhadap lahan yang terbakar terjadi pembiaran. Tidak ada upaya perusahaan untuk melakukan penanggulangan kebakaran secara dini, dan tidak ada sarana prasana penanggulangan kebakaran yang memadai sesuai Permentan Nomor 5 Tahun 2018. "Unsur lain, lokasi lahan yang terbakar adalah lahan kosong, belum dilakukan penanaman. Kenapa dilakukan pembakaran?" kata Andri. Di areal yang terbakar juga ditemui adanya pembatasan atau parit kanal. Lokasi terbakar di tengah, di kelilingi parit kanal. "Indikasinya sudah diblokir," ucap Andri. Lahan yang terbakar termasuk peta kerja PT SSS. "Di lokasi yang terbakar juga didapati pos sekuriti dan ditemukan stok bibit sawit yang disiapkan untuk dilakukan penanaman pada waktu yang ditentukan," tegas Andri. Unsur kesengajaan lain, perusahan tidak mempedomani dokumen analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup sesuai PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. "Kami juga sudah periksa 11 saksi ahli, di antaranya memberikan keterangan pada penyidik kalau di areal bekas kebakaran ditemukan telah ditanami kelapa sawit tapi secara visual tampak tidak baik. Di lokasi ada yang coba ditanam tapi tidak tersusun rapi," ungkap Andri. Menurut Andri, adanya titik api pada 23 Februari 2019 tidak dipadamkan secara maksimal. Akibat, api membakar cepat lahan berstruktur gambut hingga menyebar ke blok lainnya dan mencapai 155,2 hektare. Atas perbuatannya, baik EDH yang mewakili korporasi dan AOH sebagai tersangka perseorangan dari perusahaan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling ringan Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian Pasal 99 ayat 1. Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 3 miliar. Penyidik sudah menyita beragam dokumen dari PT SSI. Mulai dari NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup. Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Ketua DPR RI Hadiri Acara Event Nasional Bakar Tongkang

Ditanya Apa Kasus Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama? ini Jawaban Mengejutkan Otto Hasibuan

Tips Sebelum Mencoblos di Pilkada Ala Ustad Somad

Bupati Inhil HM Wardan Berharap Awak Media Tetap Selalu memberikan kontribusi nyata dan berperan penting terhadap kemajuan Kabupaten Inhil

Pemkab Inhil Resmi memiliki varietas 'Kelapa Dalam' unggulan yang bersertifikasi nasional

Polsek Bengkalis Sita 200 Gram Narkoba, Jenis Sabu-sabu

Korban Perahu Bocai Karam di Inhu, Ditemukan Dalam Kondisi Tewas

Wali Kota Bogor, Bima Arya Positif Terinfeksi Virus Corona

Sepuluh kasus Lanjut ke Pengadilan, Polda Riau Tangani Kasus karhutla Selama 2019

Saat menambang emas ilegal Empat warga Indragiri Hulu ditangkap

Dandim 0314/Inhil Bagi-Bagikan 220 Paket Takjil Gratis

Jangan Tumpul Ke Atas, Soal Kasus Anak Bupati Majalengka Harus Sesuai Semangat Kapolri

Terkini +INDEKS

Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi

16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Ketua PABPDS Inhil Periode 2025-2031
16 Juni 2025
Riau Dorong Implementasi Posyandu 6 SPM, Ini Langkah Nyatanya
16 Juni 2025
Hari Kedua Pemulangan, 887 Jamaah Haji Riau Tiba di Tanah Air
16 Juni 2025
Riau Semakin Dekat Jadi Daerah Istimewa, Naskah Akademik DIR Segera Rampung
16 Juni 2025
Ayo Aktifkan Posyandu! Dukung 6 SPM untuk Riau Lebih Sehat dan Mandiri
16 Juni 2025
PKB Riau Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan APBD 2024
16 Juni 2025
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
16 Juni 2025
Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 3 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 4 Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
  • 5 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 6 5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
  • 7 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 8 Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media