PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
11 Tersangka Narkoba, Diciduk Polres Meranti
BUALBUAL.com - Polres Kabupaten Kepulan Meranti berhasil amankan 11 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (16/10/19) kemarin.
Dari 11 orang tersangka, diciduk dari tiga kegiatan penangkapan yang berbeda. Seperti semula Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran narkoba dengan 7 orang tersangka. Mereka diamankan, Senin (14/10/19) sekira pukul 20.30 WIB kemarin.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Taruna, RT 01, RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi.
Adapun tujuh orang identitas tersangka di antaranya laki - laki Nazarudin alias Engah (43), Harwandi alias Mohar (40) Syafrizal alias Saf (19) Saprizal alias Izan (35) Azlan alias Andi (30) Baharudin alias Bahar (40) dan seorang perempuan Dila alias Adek (23).
Dari tujuh tersangka telah diamankan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket sisa pakai yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 3,45 gram beserta puluhan barang bukti pendukung lainnya.
Di hari yang sama, Satuan Resesrse Narkoba, Polres Meranti juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB.
Ketiga orang tersangka itu di antaranya, Ilham alias Temon (19), Eldian (18), dan seorang lainnya anak di bawah umur AFR (16). Tempat kejadian perkara tepat di depan Lapangan Futsal Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Dari tangan ketiga tersangka tersebut Polres Meranti juga mengamankan 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram.
Di sisi lain berselang tidak lama setelah itu, yakni tepat pada pukul 00.20 WIB jajaran Polres kembali mengamankan seorang tersangka dengan kasus yang sama. Dia adalah, Wayu (19) tempat kejadian perkara Jalan Rintis, Kelurahan Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi.
Dari tangan tersangka Polres telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor lebih kurang 3,90 gram.
Terhadap penangkapan 11 orang tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, kepada Riau Pos, Rabu (16/9/10) siang.
"Semua tersangka dan barnag bukti telah kita amankan untuk dilanjutkan kepada tahapan penyidikan," ungkapnya.
Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya
Segini Jumlahnya Sabu dan Pil Ekstasi Disita di Bengkalis Merupakan Tangkapan Terbesar dalam Sejarah Polda Riau
Satgas TMMD ke 106 Kodim 0314 Inhil Goro Bersama Masyarakat Desa Sebrang Sanglar
DPRD dan Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Pembukaan TMMD Ke 101 Tahun 2018 di Kecamatan Keritang
Meski Tertangkap Nyabu di Jakarta Sampai Saat Ini Raja Beni Masih Kasubag ULP Prov Riau
Hukum Sudah Menjadi Sebuah Alat Politik Kekuasaan
Sarung Golok Jadi Penyelamat Petani Muara Enim dari Serangan Harimau
Desa Tani Makmur Inhu, Geger Penemuan Belulang Manusia, Hilangnya Kakek Naryo Juga Masih Misteri
Peringati Tahun Baru Islam 1441 H, Koramil 07/Reteh dan Masyarakat Laksanakan Tabliq Akbar
Kepsek MA Batang Tumu Jelaskan Terkait Keluarnya Siswa Dari Sekolah
Abdul Wahid Dorong Tingkatkan Produksi Minyak 'Kunjungi Pertamina EP Lirik Field'
Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 01/Bengkalis Edukasi Warga Desa Sungai Batang
PT. PGN Masuk 5 Besar Perusahaan dengan Kinerja Penghormatan HAM Terbaik