PILIHAN
Yang Keempat Tahun ini, Dua Guru Besar FKIP UNRI Dikukuhkan
BUALBUAL.com - Selasa (22/10/2019), Universitas Riau (Unri) menggelar Sidang terbuka Senat pengukuhan Dua Guru Besar yang bersasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yakni Prof. Mahdum Muhammad
Adanan, Ph.D., M.Pd., Drs dan Prof. Dr. Yustina, M.Si.
Pengukuhan keduanya dilakukan oleh Ketua Senat Unri Prof Dr Adel Zamri MS DEA. Usai dikukuhkan selanjutnya Ketua senat mengalungkan selendang Guru Besar kepada keduanya.
Saat pengukuhan, Prof. Mahdum Muhammad Adanan, Ph.D., M.Pd., Drs membacakan orasi ilmiah berjudul Education in the Era of ASEAN Economic Community and Industrial Revolution 4.0: Challenges and Opportunities, sementara Prof. Dr. Yustina, M.Si menyampaikan orasi ilmiah berjudul Implementasi Konstruktivisme dalam Pembelajaran Biologi (Lingkungan Hidup).
Rektor Unri Prof Dr H Aras Mulyadi DEA dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pengukuhan Prof Mahdum dan Prof Yusnita merupakan yang ke 4 kalinya dilaksanakan Unri tahun ini, dengan pengukuhan Dua Guru Besar dari FKIP ini, total keseluruhan Unri saat ini telah memiliki 65 Guru Besar dengan berbagai disiplin ilmu.
"Ke 65 Guru Bersar tersebut tersebar di FKIP 13 orang, FISIP 3 orang, Fakultas Ekonomi 12 orang, Faperika 16 orang, Faperta 5 orang, Teknik 6 orang FMIPA 9 orang, dan Fakultas Kedokteran 1 orang, sementara untuk Fakultas Hukum diharapkan segera menyusul," jelas Aras.
Aras menjelasan, Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan Pendidikan Tinggi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai seorang pakar/ Profesor, secara umum memiliki empat kewajiban.
Pertama, memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang dikuasai, kedua, melakukan penelitian dalam bidang keilmunya, ketiga pengabdian kepada masyarakat, dan yang keemapat melatih para akademisi muda/ mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten ataupun bahkan menggantikannya kelak.
"Keempat kewajiban itu, tertuang dalam fungsi Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat," pungkasnya. ***(MCR)

Berita Lainnya
Kapal Asal Tiongkok Tenggelam di Perairan Sumut
Dua Pengawai Staf Ahli Bupati Inhil Sampai Masa Pensiun!
Muslim: Perihatin Kondisi Pers Mereka Ada di Garis Depan Menginformasikan Seputar Corona 'Saya Perjuangkan Nasib Wartawan'
Waduh.. Baru 7,19 Persen, Realisasi DAK Fisik Riau Masih Rendah
Sekda Inhil Hadiri Pelantikan Kepengurusan Kerukunan Nelayan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran
Mengalami Defisit Anggaran, 7 Dosen STAIN Bengkalis Berhentikan
Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa Mengamuk ancam lempar mic ke Wakil Ketua DPR RI - Fahri Hamzah
KPUD Inhil Resmi Buka Pendaftaran Balon Bupati-Wakil Bupati Inhil
Pemkot Pekanbaru Hentikan Paksa Pembangunan Gedung Karena Langgar Izin
FORMAPPI Riau, Dampingi Lukman Edy Daftar Ke NasDem Sebagai Calon Gubri 2018