• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

BBKSDA Riau Pasang Papan Larangan Illegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan

Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020 15:08:38 WIB Dibaca : 1254 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang papan larangan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya illegal logging dan kebakaran hutan. Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan, pemasangan papan larangan dilakukan Resort Teluk Meranti dibantu personel Resort lainnya di Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan aparat Kecamatan Teluk Meranti. "Kegiatan ini sebagai tindak lanjut operasi penertiban illegal logging di SM Kerumutan Utara. Kegiatan bertujuan untuk pencegahan illegal logging dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan," ujar Suharyono di Pekanbaru, Rabu (15/1/2020). Jumlah papan larangan yang telah terpasang 14 unit. Dipasang mulai dari pintu masuk kawasan SM Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang lebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, tepat di pal batas SM Kerumutan (kiri - kanan sungai Kerumutan). "Pemasangan papan larangan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri kanan Sungai Kerumutan. Di sana menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan," beber Suharyono. Pemasangan papan larangan juga dilakukan di lokasi parit/kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal di dalam kawasan SM Kerumutan, yaitu di Parit Rijal Desa Teluk Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago. "Masyarakat harus mengetahui, kalau kawasan ini merupakan kawasan milik negara. Dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin BBKSDA Riau sebagai pengelola kawasan," tegas Suharyono. Penegasan itu berdasarkan Undang-undang (UU) 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nonor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi. Pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/ atau denda maksimal Rp 10 juta dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 20 juta.       Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

HUT Pramuka ke 57, Bupati Inhil Pimpin Upacara Pembukaan Giat Lomba

Terus Berikan Layani Perpustakaan Keliling 'Tingkatkan Minat Baca'

Bengkalis Juara II Kejurprov ke-32 Catur Riau 2019 di Bangkinang Kampar 'Raih 4 Emas, 2 Perak dan 3 Perunggu'

Coret-Coret Baliho Gubri, Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Orang Pria

Sandiaga Uno: Penghapusan UN Karena Pendidikan Tidak Merata

Dua Warga Rohul Hanyut Saat Mencari Ikan di Sungai Rokan

Hari Ini Brigjen TNI M Syech Ismed Lakukan Lawatan Kedinasan ke Bengkalis

Fahri Hamzah Sebut Kesalahan "Tuan Erick Thohir" Adalah Bicara Nama Ahok

Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Dibekuk Aparat Kepolisian Pekanbaru

Sidang MK Usai, Tim Hukum Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan

Berkat Program DMIJ HM. Wardan Pukesmas Tembilahan Hulu Meraih Prestasi Terbaik Se-Riau

Terkini +INDEKS

Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang

18 September 2026
Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
18 September 2026
DPRD Riau Kritik WFH ASN Setiap Jumat: Hemat BBM, Kendaraan yang Harus Dikurangi
18 September 2026
Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
18 September 2026
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
18 September 2026
Dalam Dakwaan KPK, Suhardiman Amby Diduga Terima Dua Mobil Mewah Rp2,75 Miliar
18 September 2026
Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 2 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 3 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 4 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 5 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 6 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 7 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
  • 8 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media