PILIHAN
BBKSDA Riau Pasang Papan Larangan Illegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan
BUALBUAL.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang papan larangan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya illegal logging dan kebakaran hutan.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan, pemasangan papan larangan dilakukan Resort Teluk Meranti dibantu personel Resort lainnya di Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan aparat Kecamatan Teluk Meranti.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut operasi penertiban illegal logging di SM Kerumutan Utara. Kegiatan bertujuan untuk pencegahan illegal logging dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan," ujar Suharyono di Pekanbaru, Rabu (15/1/2020).
Jumlah papan larangan yang telah terpasang 14 unit. Dipasang mulai dari pintu masuk kawasan SM Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang lebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, tepat di pal batas SM Kerumutan (kiri - kanan sungai Kerumutan).
"Pemasangan papan larangan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri kanan Sungai Kerumutan. Di sana menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan," beber Suharyono.
Pemasangan papan larangan juga dilakukan di lokasi parit/kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal di dalam kawasan SM Kerumutan, yaitu di Parit Rijal Desa Teluk Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago.
"Masyarakat harus mengetahui, kalau kawasan ini merupakan kawasan milik negara. Dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin BBKSDA Riau sebagai pengelola kawasan," tegas Suharyono.
Penegasan itu berdasarkan Undang-undang (UU) 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nonor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi. Pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/ atau denda maksimal Rp 10 juta dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
HUT Pramuka ke 57, Bupati Inhil Pimpin Upacara Pembukaan Giat Lomba
Terus Berikan Layani Perpustakaan Keliling 'Tingkatkan Minat Baca'
Bengkalis Juara II Kejurprov ke-32 Catur Riau 2019 di Bangkinang Kampar 'Raih 4 Emas, 2 Perak dan 3 Perunggu'
Coret-Coret Baliho Gubri, Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Orang Pria
Sandiaga Uno: Penghapusan UN Karena Pendidikan Tidak Merata
Dua Warga Rohul Hanyut Saat Mencari Ikan di Sungai Rokan
Hari Ini Brigjen TNI M Syech Ismed Lakukan Lawatan Kedinasan ke Bengkalis
Fahri Hamzah Sebut Kesalahan "Tuan Erick Thohir" Adalah Bicara Nama Ahok
Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Dibekuk Aparat Kepolisian Pekanbaru
Sidang MK Usai, Tim Hukum Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
Berkat Program DMIJ HM. Wardan Pukesmas Tembilahan Hulu Meraih Prestasi Terbaik Se-Riau