PILIHAN
BBKSDA Riau Pasang Papan Larangan Illegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan
BUALBUAL.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memasang papan larangan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya illegal logging dan kebakaran hutan.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan, pemasangan papan larangan dilakukan Resort Teluk Meranti dibantu personel Resort lainnya di Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan aparat Kecamatan Teluk Meranti.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut operasi penertiban illegal logging di SM Kerumutan Utara. Kegiatan bertujuan untuk pencegahan illegal logging dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan," ujar Suharyono di Pekanbaru, Rabu (15/1/2020).
Jumlah papan larangan yang telah terpasang 14 unit. Dipasang mulai dari pintu masuk kawasan SM Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang lebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, tepat di pal batas SM Kerumutan (kiri - kanan sungai Kerumutan).
"Pemasangan papan larangan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri kanan Sungai Kerumutan. Di sana menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan," beber Suharyono.
Pemasangan papan larangan juga dilakukan di lokasi parit/kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal di dalam kawasan SM Kerumutan, yaitu di Parit Rijal Desa Teluk Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago.
"Masyarakat harus mengetahui, kalau kawasan ini merupakan kawasan milik negara. Dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa izin BBKSDA Riau sebagai pengelola kawasan," tegas Suharyono.
Penegasan itu berdasarkan Undang-undang (UU) 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nonor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi. Pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/ atau denda maksimal Rp 10 juta dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Rektor UIN Suska Riau: Semua Dosen Harus S3
Wardan: di Musda IKA UR Inhil Ceritakan Kenangan Terindah
Nyabu di Kebun Sawit Empat Pria Ditangkap Polisi
Wilayah Rokan Hulu, Kabut Asap Tipis Mulai Menyelimuti
Bayi Perempuan yang Lahir di Palembang Ini Bernama Asian Games
KPK Ada Kejanggalan, Beri Sertifikat Gratis ke Warga Tapi Aset Pemerintah Banyak Tak Bersertifikat
Mobil Dinas Pemkab Tabrak Pagar Besi di Pakning Bengkalis
Kanwil Kemenag Riau, Gelar Jamarah Tahun 2021
Ribuan Keping Blanko E-KTP Kekurangan di Pekanbaru
Kadisdik Riau: Gaji Guru di Bawah Rp2 Juta 'Tak Wajar'
Kemenko Polhukam Ajak Masyarakat Daerah Riau Minimalisir Berita Hoax
24 Jam Jelang Panen Ratusan Ton Ikan Mas dan Nila Mati