• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Bupati dan Walikota Se Kepri Tak Berdaya Untuk Menindak ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Redaksi

Selasa, 05 November 2019 14:42:00 WIB Dibaca : 1147 Kali
Cetak


TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menilai bahwa Bupati dan Walikota Se Provinsi Kepri lemah dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Hal tersebut diutarakan oleh Komisioner Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH menurutnya Bawaslu sudah beberapa kali sudah merekomendasikan banyaknya pelanggaran pemilu oleh ASN. "Sampai hari ini, belum ada ditindak lanjuti oleh Bupati dan Walikota," sebut Indrawan disalah satu Hotel di Kota Tanjungpinang, Selasa(5/10) siang. Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sudah meminta rekomendasi dari Bawaslu. "Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Walikota dan Bupati sebagai pejabat pembina Kepegawaian," jelasnya. Kata Indrawan, pelanggaran yang dilanggar itu misalnya saja memamerkan salah satu calon di Media Sosial. "Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran adalah Batam, Bintan, Karimun," bebernya. Guna meminimalisir pelanggaran pemilu jelang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota di Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri sudah meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk tegas dalam menindak keterlibatan ASN dalam politik praktis. Diketahui, Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara. Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya. Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat. (Pian/Rajib)




Berita Lainnya

Satpol PP Amankan Belasan Anak Punk di Simpang Ombak

Kata Prabowo merujuk pada ahli intelijen strategis luar negeri Soal NKRI bubar 2030

Dalam Hitungan Hari, Eden Hazard Gabung Real Marid

Maraknya Kejahatan Jalanan, Kapolri Perintahkan Jajarannya Razia Sebulan Penuh

Sekda Syarifuddin, Pimpin Upacara HKN Bersama ASN Kab Inhil

Kasus Pinjaman Online, Begini Proses Terjeratnya Peminjam, Mulai Bunga Besar Hjngga Dipermalukan

Secara Resmi Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri sebagai Bupati Siak

Bengkres Sukses Pentaskan Marhum Buantan di Tembilahan

Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp16 Miliar

Polsek Mandau Amankan ZA Atas Tindak Pidana Asusila

PSI Duga Andi Arief dan Tengku Zulkarnain Sekongkol Soal Hoax Surat Suara

Peneliti LIPI: Mewabah Hoaks Karena Publik yang Tak Mampu Periksa Kebenaran

Terkini +INDEKS

SK Gubernur Riau: Yafiz Resmi Pimpin Panitia Seleksi Jabatan Eselon II

04 Juli 2025
Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur Kuansing Siap Tampil di Pagi-Pagi Ambyar TransTV
04 Juli 2025
14 Kios Terbakar di Pelalawan, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
04 Juli 2025
DPD I Golkar Riau Siap Gelar Musda, Tinggal Tunggu Perintah DPP
04 Juli 2025
Semarak Hari Jadi Polri Ke-79, Polres Inhu Akan Helat Bhayangkara Festival, Catat Tanggalnya!
03 Juli 2025
Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
03 Juli 2025
Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau
03 Juli 2025
Mengapa Kepala Daerah di Riau Mendapat Gelar Datuk Seri? Ini Penjelasannya
03 Juli 2025
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
03 Juli 2025
Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada
03 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur Kuansing Siap Tampil di Pagi-Pagi Ambyar TransTV
  • 2 14 Kios Terbakar di Pelalawan, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
  • 3 DPD I Golkar Riau Siap Gelar Musda, Tinggal Tunggu Perintah DPP
  • 4 Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
  • 5 Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau
  • 6 Mengapa Kepala Daerah di Riau Mendapat Gelar Datuk Seri? Ini Penjelasannya
  • 7 DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
  • 8 Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media