PILIHAN
Belum Bisa Rawat Inap, Alkes RSD Madani Pekanbaru Masih Dirangkum
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru M Amin mengakui Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani masih belum memiliki fasilitas rawat inap. Sedangkan alat kesehatan (alkes) masih dirangkum.
"Untuk saat ini alkes (alat kesehatan) sudah dirangkum, dan pembangunan untuk tahun ini mungkin juga sudah selesai juga," kata Amin, Selasa (12/11/2019).
Kata dia, saat ini pembangunan fisik sedang berjalan. Tahun 2020 ditargetkan sudah selesai dan grand opening. "Saat ini, petugas-petugas kita sudah cukup di sana, dan ruangan-ruangan sedang dalam pembenahan," katanya.
Khusus untuk ruangan rawat inap, Amin menjelaskan, tempat tidur sudah siap. Hanya saja, untuk kapasitas rawat inap belum dipastikan. "Yang jelas dari pantuan sebelumnya saat acara, alat dan tempat tidurnya sudah terpasang dan sudah siap," tegasnya.
Meski sudah siap, Amin mengatakan bahwa untuk pelayanan rawat inap belum bisa digunakan. "Belum bisa, kita grand opening dulu, setelah itu baru kerjasama dengan BPJS. Dan itu ada tiga langkah lagi untuk bisa pelayanan rawat inap," terangnya.
Lanjutnya, RSD Madani harus terakreditasi, setelah itu dijadikan ke BLUD untuk pelayanan. "Sejalan dengan itu, kita bekerjasama juga dengan BPJS," jelasnya.
"Jadi untuk rawat inap belum bisa. Akan tetapi untuk saat ini yang sudah ada adalah IGD, rawat jalan, poli-poli juga sudah," tambahnya.
Amin menambahkan, disamping peningkatan pelayanan, tahun ini juga terus melakukan pembangunan-pembangunan yang sebelumnya terbengkalai, seperti listrik dan AC yang sebelumnya tak berfungsi kini sudah bisa digunakan.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Bintan Akan Bangun Air Mancur Menari Senilai Rp 12 Miliar di Kijang
Riau Expo 2018 FPTI Pekanbaru Unjuk Kebolehan Lewat Seru Mini Competisi "Dyno climbing"
Yan Prana Jaya Sekdaprov Riau, SK Sudah Dibuka Syamsuar
Dimusim Hujan, Warga di Sejumlah Daerah Mulai Terserang DBD
Sepanjang 2019, DP3A Pekanbaru Tangani 113 Kasus, Pencabulan Terbanyak
Syamsuar Paparkan Permasalahan Karhutla di Riau
Kasus Karhutla, Kakek Berumur 60 Tahun di Inhil Dapat Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 3 Milyar, Zainuddin SH: Kami Ajukan Banding di PN Tembilahan
Tipu Pacar Sendiri,Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Warga di Jembrana Temukan Tunas Kelapa Bercabang Unik
Satu Pengendara Becak Motor Tewas di Jalan Kubang Raya 'Tabrakan Maut'
Sultan Pahang Dipilih Menjadi 'Raja Baru Malaysia'