PILIHAN
Pemerintah Melonggarkan Segala Aturan DP Rumah Subsidi Hingga Menjadi 1 Persen
BUALBUAL.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen. Ini untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," kata Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (17/11).
Kementerian PUPR juga mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya mengutamakan kualitas rumah bersubsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli dan menempati rumah itu.
Kementerian PUPR terus melakukan pemantauan kualitas rumah bersubsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan serta pendataan pengembang rumah subsidi melalui Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
Wempi mengatakan, sistem informasi ini merupakan cikal bakal penerapan Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, di mana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.
Sumber: Merdeka.com
Dia menjelaskan, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan. Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Selain itu, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," imbuhnya.
Kualitas Rumah Subsidi


Berita Lainnya
Usai Ujian Peserta SKD CPNS Pemprov Riau Melahirkan
Utusan Kuansing Lolos Seleksi Jambore dan Bakti Pemuda Tingkat Provinsi Riau
PT. THIP Terbukti Serobot Lahan, Petani Inhil Tuntut Ganti Rugi
Viral di Medsos, Diduga Oknum Pegawai Rumah Sakit Remes-Remes Dada Pasiennya,Anggota DPR: Pokoknya Saya Kutuk Kejadian Itu
Wardan Resmikan Pasar Ambon, Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran
BPBD Bersama Kodim 0314 Inhil Lakukan Karya Bhakti di Ponpes Darul Masakin Sungai Beringin
Pembinaan Pemain Muda, PSSI Riau akan Gelar Kompetisi U15 dan U17
Masuk Bulan Ramadhan, Kemenag Riau Sebut Kerja Ahli Hisab Rukyat Harus Teliti dan Telaten
Kasus Covid-19, Riau Urutan 9 Daerah Beresiko Tinggi Penularan Virus Corona
Besok Mulai, Cek Jadwal Disini "Proliga 2020" di Pekanbaru
Ada Keluhan dengan Kinerja Disdukpencapil Inhil, Hubungi Nomor Ini
Sultan Kutai Kartanegara ke-21 Meninggal Dunia