PILIHAN
Pemerintah Melonggarkan Segala Aturan DP Rumah Subsidi Hingga Menjadi 1 Persen
BUALBUAL.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen. Ini untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," kata Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (17/11).
Sumber: Merdeka.com
Dia menjelaskan, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan. Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Selain itu, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," imbuhnya.
Berita Lainnya
Nekad!!! Dua Remaja Curi Burung Murai Dirumah Dinas TNI
Khairul: Masyarakat Harus Bisa Membedakan Informasi dari Wartawan di Sosmed dengan Informasi yang Didapat dari Sosmed
BPBD Sebut 500 Hektare Lebih Lahan di Riau Terbakar
Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan 'Tabrak Truk'
Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Internet 'Bawaslu dan Facebook Jalin Kerja Sama'
Dapat 'BUAL' dari Foodpedia Pekanbaru Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi Minat?
KPK Bakal Panggil Mendagri Tjahjo jika Dibutuhkan Terkait Meikarta
Isu Korupsi dan Lapangan Kerja Perhatian Terbesar Milenial 'Survei'
Proses Sidang di PN Pelalawan Berjalan Normal, Pasca Tujuh Tahanan Kabur
Asri Auzar Nyatakan Logowo dan Siap Menangkan Demokrat di Pilgubri 2018
Kapolres: Akan Kita Cek, Terkait Hebohnya Penemuan Bom Molotov dan Celurit di JPO Ramayana Pangkalan Kerinci Pelalawan
Jajaran Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir Ikuti Bimtek SAKIP