PILIHAN
Draf Ranperda RTRW Rohul Terancam Restart, Jika Tak Disahkan Tahun Ini

BUALBUAL.com - Penyusunan draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039 Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, terancam 'restart' atau harus mengulang dari awal jika tak disahkan pada akhir tahun 2019 ini.
Saat ini, Bapeda Rohul selaku leading sector penyusunan RTRW Rohul, berpacu dengan waktu di tengah akan berakhirnya jabatan anggota DPRD Rohul periode 2014-2019.
“Sesuai informasi dari Bapenas, seluruh dokumen yang sudah dimiliki harus dituntaskan paling lambat akhir tahun 2019, ketika tidak didapatkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah maka seluruh dokumen RTRW harus disusun ulang pada tahun 2020,” cakap Kepala Bappeda Rohul, Nifzar Kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (6/8/2019).
Menurut Nifzar, sebenarnya tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan RTRW Rohul. Hanya saja, begitu draf RTRW sudah final dan akan diserahkan ke DPRD untuk ketiga kalinya, pada tahun 2018 muncul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan bahwa lampiran RTRW Provinsi maupun Kabupaten Kota harus melampirkan peta tematik dengan 85 tema.
“Jadi mulai dari peta administrasi, sampai poligon sampai kepada deliniasi secekil-kecilnya sampai titik koordinat masing-masing desa harus dilampirkan. Ini merupakan suatu yang baru bagi kita sehingga kita harus terlebih dulu berkoordiasi dengan ATR/BPN serta Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pemandu,” cakapnya.
Nifzar mengakui, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan BIG dan saat ini peta Geospasial dan tematik tersebut sedang tahap finalisasi.
Dengan adanya Peta Tematik dan Geospasial ini, lanjut Nifzar akan semakin memperkuat dokumen RTRW Rohul, disamping sudah adanya persetujuan substansi struktur ruang yang masih berlaku sampai saat ini, meski persetujuan substansi itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2013.
"Saat ini draf RTRW belum kita serahkan ke DPRD karena kita masih menunggu selesainya peta tematik sebanyak 85 jenis tema. Terlepas dari DPRD lama atau baru, target kita akhir tahun ini pembahasan dan kesepakatan Perda RTRW Rohul sudah tuntas,” ucapnya.
Sebagai informasi, proses penyusunan RTRW Rohul sudah berlangsung selama 8 tahun sejak tahun 2011 sebelum berakhirnya RTRW Rohul 2002-2013.
Bahkan, draft RTRW tersebut sudah pernah melalui 2 kali pansus di DPRD Rohul tetapi tidak berhasil menjadi Perda karena terkendala belum disahkanya RTRW Provinsi Riau.
Pasca telah disahkanya Perda RTRW Riau No 10 tahun 2018 RTRW Rohul sudah banyak mengalami penyempurnaan dan sudah mengacu kepada RTRW Riau baik struktur ruang, pola ruang dan kawasan hutan yang sudah mengacu SK Kemenhut 903.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Hibur Korban Tsunami Palu, APSI Riau dan FPR Boyong Vokalis Band Internasional 'Debu'
Ini Kata Polisi soal Sumber Ledakan Dekat Lokasi Debat Capres
Dewan dari PDI-P Minta KPK Ikut Usut Kasus Karhutla di Riau
Bengkalis: Gajah Mengamuk di Pemukiman Warga 1 Orang Korban Meninggal Dunia
BualBualLucu : Mukidi Mengocok Perut Paling Baru, Ada di Sini
Soal Dituding Eksploitasi Lumba-lumba, WSI: Kami Menyayangi dan Merawatnya dengan Baik
Masih Remaja Dua Pemuda di Pelalawan Terlibat Tindak Curanmor
Akhirnya Kwik Kian Gie Buka Suara soal Alasan Dukung Prabowo
Warga Stop Alat Berat HKi Seksi 4, Tanahnya Belum Dibayar
UNILAK Pekanbaru Raih Anugerah KI Riau Award 2019
Usai Unjuk Rasa di Kantor Walikota RT/RW Lanjut Demo ke DPRD Pekanbaru "Tagih Uang Insentif"
Pengadilan Negeri Rohil, Mendadak Mengadakan Tes Urine Seluruh Pengawainya