PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Lokasi Diduga Dijadikan Penampungan Minyak Ilegal di Lubuk Dalam Siak
BUALBUAL.com, SIAK - Di Jalan Pertamina Desa Rawangkao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, diduga terdapat tempat penampungan minyak ilegal yang bekerjasama dengan sopir mobil tangki pengangkut crude palm oil (CPO).
Saat awak media mengambil gambar di lokasi tersebut, ada 4 pemuda mendatangi dan meminta agar gambar dihapus.
"Abang dari mana. Jangan foto-foto gitu bang. Hapus foto itu bang," ujar pemuda yang berjaga di lokasi.
Safri, Kepala Desa Rawangkao Barat menegaskan bahwa tempat itu tidak memiliki izin usaha.
Senada dengan itu, Tengku Indra Putra, Camat Lubuk Dalam, menjelaskan bahwa tempat itu memang tidak memiliki izin usaha dari pihak kecamatan.
"Kami tidak akan memberikan izin usaha yang bersifat ilegal," tegasnya.
Sedangkan Kapolsek Lubuk Dalam AKP Deswandi, saat ditemui awak media tidak berada di kantornya, dan tak menerima telepon awak media saat dihubungi.
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
Sumbee: riaumandiri.co

Berita Lainnya
Piala Dunia 2018, Perancis Dapat Hadiah Segini
Kejati Riau Tahan Dirut PT AMP Asal Dumai Karena Gelapkan Pajak Senilai Rp700 Juta
BualBualLucu : Malam Pertame Yong Dolah
Heboh! Zamzam Bertulisan #2019GantiPresiden Dibagikan ke Jamaah Haji, PPIH Turun Tangan
Besok, BEM UR Gelar Deklarasi Tolak Paham Terorisme
Tim Gabungan Kesulitan Padamkan Api, Hutan Lindung Giam Siak Kecil Terbakar
Pelaku Melarikan Diri, Warga Dumai Gagalkan Pembobolan Pipa Minyak Chevron
Tim Laporkan Pria Ini ke Polres Rohil 'Diduga Hina Capres Prabowo di Medsos'
Kasus Korupsi Alkes di RSUD AA, Jaksa Bakal Hadirkan Yulwiriati Moesa ke Persidangan
35 Orang Imigran Asal Bangladesh yang Ditangkap di Dumai Sudah Dideportasi
Partisipasi Masyarakat Riau di Pilpres 2019 Capai Angka 78,15 Persen
Tanpa Proposal Usulan Ratusan Juta Penyaluran Dana Hibah Kegiatan Keagamaan T.A 2017 di Inhil Diduga Menyalahi Aturan