PILIHAN
Lokasi Diduga Dijadikan Penampungan Minyak Ilegal di Lubuk Dalam Siak
BUALBUAL.com, SIAK - Di Jalan Pertamina Desa Rawangkao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, diduga terdapat tempat penampungan minyak ilegal yang bekerjasama dengan sopir mobil tangki pengangkut crude palm oil (CPO).
Saat awak media mengambil gambar di lokasi tersebut, ada 4 pemuda mendatangi dan meminta agar gambar dihapus.
"Abang dari mana. Jangan foto-foto gitu bang. Hapus foto itu bang," ujar pemuda yang berjaga di lokasi.
Safri, Kepala Desa Rawangkao Barat menegaskan bahwa tempat itu tidak memiliki izin usaha.
Senada dengan itu, Tengku Indra Putra, Camat Lubuk Dalam, menjelaskan bahwa tempat itu memang tidak memiliki izin usaha dari pihak kecamatan.
"Kami tidak akan memberikan izin usaha yang bersifat ilegal," tegasnya.
Sedangkan Kapolsek Lubuk Dalam AKP Deswandi, saat ditemui awak media tidak berada di kantornya, dan tak menerima telepon awak media saat dihubungi.
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
Sumbee: riaumandiri.co
Berita Lainnya
Kapolres dan Dandim 0314 Inhil Gelar Rapat Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
Sempat di raba oleh OTK, FS(20) Mahasiswa Politehnik Bengkalis hampir menjadi korban permerkosan,
BNN Sebut Taiwan Sering Seludupkan Sabu Ke Indonesia
Tak Jera! Residivis Dibekuk Reskrim Polsek Rengat Barat Saat Hendak Transaksi Narkoba
Dua Pelaku Pembunuhan di Cipta Karya Pekanbaru Ngaku Simpatisan ISIS Sejak 2016
7 Alasan Kenapa Kamu Gak Usah Beli iPhone 7
PUPR Rohul Turun Tangan, Jalan Provinsi di Rambah Hilir Rusak tarena tak Ada Drainese
Begini Adab Murid Yang Baik Terhadap Gurunya
Ucapan Menyedihkan Saat Perpisahan Pemain Real Madrid untuk Zidane
Meski Kondisi Sedang sakit stroke Seorang anak Tetap gugat ayahnya karena tanah
Mengupas Rumus Pembangunan Rohil di masa Bupati Suyatno. Amp
Komnas HAM Ingatkan PLN Soal Ganti Rugi Dan Sanksi Hukum 'Pemadaman Listrik'