PILIHAN
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008, Begini Isinya

BUALBUAL.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Aparatur dan Masyarakat di Kecamatan Rupat, Kamis 12 Maret 2020 bertempat di aula Pertemuan Kantor Camat Rupat.
Dimana sebelumnya Diskominfotik Bengkalis pada tahun 2019 telah menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Bengkalis.
Untuk tahun 2020 Diskominfotik melaksanakan sosialisasi UU KIP di empat titik kecamatan yaitu, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bengkalis.
“Kami dari Diskominfotik Kabupaten Bengaklis terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada semua aparatur dan masyarakat tentang Undang-Undang KIP, Nomor 14 tahun 2008, atas keterbukaan penggelolaan informasi publik disetiap daerah,” kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis, saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menjelaskan keterbukaan informasi publik ini tidak perlu ada rasa kekhawatiran karena itu semua terjamin oleh UU KIP, terhadap data yang disampaikan kepada masyarakat, namun tidak semua informasi yang harus disampaikan kepada publik.
“Jadi kepada semua peserta sosialisasi hari ini, kami ingin ingatkan bahwa kita juga harus paham dan mengerti tentang informasi apa yang harus disampaikan kepada publik serta informasi yang mana tidak seharusnya disampaikan ke publik,” terang Kabid PPIP.
Dengan terbentuknya PPID di Desa dan Kelurahan, sambung Eri sangat membantu untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga aparatur di desa bisa bekerja dengan nyaman dan aman, karena terkait semua pelayanan informasi telah ditangani oleh PPID desa dan kelurahan.
“Kita harus segera bentuk PPID tingkat desa dan kelurahan, supaya penggelolaan keterbukaan informasi publik bisa terlayani dengan baik, Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi. 'Sehingga mereka tidak bertanya-tanya itu, apa yang dikerjakan pemerintah sebenarnya,” ujarnya.
Acara sosialisasit tersebut mendatagka narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau Didang Maulana dan Robby Hidayat, peserta sosialisasi BPD, UED-SP dan Bumdes berjumlah 75 orang terdiri dari 14 Desa dan 2 Kelurahan se- Kecamatan Rupat.#DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT
Silakan Coba! 4 Cara Bikin Pasangan Klimaks Bersamaan
Janji Dinas PUPR Tuntaskan Jalan Badak yang Masih Tanah
Tim Dosen dan Mahasiswa Unilak Produksi Hand Sanitazer Berstandar WHO
Mahasiswa Umrah ikuti Seminar Hukum Internasional di Auditorium Dompak
Air Pasang Tinggi
Ternyata Tiga Posisi Seks Ini Cocok untuk Sore Hari
Benar-benar Terpesona Keindahan Danau Laut Napangga, Berikut Letak dan Lokasinya
Kejati Riau, Larang Kejari Terima Uang Dan Uang Pinjaman Kades Harus Bayar
Saat Ditangkap Polisi Pemuda Ini Nangis Tersedu-sedu 'Sabu-sabu'
Objek Wisata Batang Ogan Kuansing Jadi Pilhan Warga
Resmikan Puskesmas Desa Sungai Raya, HM Wardan: Puskesmas di Inhil Sudah Dilengkapi Alat Kesehatan yang Bagus