• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Ketua UEK-SP 3,5 Tahun dan Eks Lurah Divonis 14 Bulan Penjara

Redaksi

Selasa, 07 Mei 2019 17:50:00 WIB Dibaca : 1252 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis eks Lurah Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Moch Yudi Kurniawan dan Nur Islami, dengan hukuman 14 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Mandiri Bersatu. Selain oknum lurah, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu juga menghukum mantan Ketua UEK-SP Mandiri Bersatu, Jalaluddin dengan penjara selama 3,5 tahun. Hakim juga menghukum Ismet Pase, otoritas pengguna anggaran, masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara. "Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana," ujar Saut, Senin (6/5/2019). Selain penjara, keempat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja, terdakwa Jalaluddin dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.450.319.000. "Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak punya harga, dapat diganti hukuman kurungan selama 2 tahun," tutur Saut. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Terdakwa langsung menyatakan menerima putusan sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," ujar JPU, Doli Novaisal. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Moch Yudi Kurniawan, Nur Islami dan Ismet Pase dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan sedangkan Jalaluddin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. JPU juga menuntut keempat terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subisider 3 bulan kurungan dan Jalaluddin membayar uang pengganti kerugian negara 1.450.319.000 atau subsider 2 tahun 3 bulan penjara. Untuk diketahui, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UED-SP di Kelurahan Duri Timur, Kabupaten Bengkalis. Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan. Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UED-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban. Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UED-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017. Persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri. Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1 miliar lebih karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Kevin/Marcus Kian Terancam Lengser dari Rangking 1 Dunia

Acara Bujang Dara Inhil Sempat Tertunda, Gedung Engku Kelana Tembilahan Alami Konslesting Listrik

Bagaimana Kaidah Makan Serangga dalam Islam

Alquran Dijadikan Barang Bukti Terorisme, PAN Kecewa Berat

75 Persen Lebih PNS Diskominfotik Bengkalis Sudah Mencatatkan Diri di SP 2020 Online

Prabowo Subianto, Tito, Fachrul Dan Mahfud MD Bakal Libas Kelompok Radikal

HM Wardan Tak Akan Pakai Kepala OPD yang Lemah dan Tak Loyal

Pakai Aplikasi e-Lapor, Sejumlah Warga Pekanbaru Keluhkan Jalan Rusak ke Gubri

IPMR Surabaya: Riau Layak Jadi Icon Masyarakat Ekonomi syariah

Sony Akan Rilis Ponsel Anyar Dengan Desain Baru

Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara 'Korupsi di Dispora Riau'

Bupati Yang Diwakili Asisten II, Lepas JCH Korpri Pemkab Inhil

Terkini +INDEKS

Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen

13 September 2026
Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
13 September 2026
Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
13 September 2026
Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
13 September 2026
Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
12 September 2026
Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
12 September 2026
Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
12 September 2026
335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
12 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
  • 2 Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
  • 3 Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
  • 4 Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
  • 5 Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
  • 6 335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
  • 7 Pisah Sambut Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Personel dan Masyarakat
  • 8 Jual Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media