• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara 'Korupsi di Dispora Riau'

Redaksi

Selasa, 16 Juli 2019 18:19:57 WIB Dibaca : 1247 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mislan dan Abdul Haris, terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dengan hukuman berbeda. Mislan dihukum 7,5 tahun penjara dan Abdul Haris 5,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU, Novrizal, Senin (15/7/2019) petang. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menuntut terdakwa Mislan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Abdul Haris dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Selain penjara, Mislan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana prasarana dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2016 dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta. Denda dapat diganti hukuman 6 bulan kurungan. Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.675,970.952,52. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata JPU. Sementara Abdul Haris tidak dibebankan lagi membayar uang penganti kerugian negara. "Uang Rp13 juta yang dikembalikan terdakwa dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tutur JPJP Atas tuntutan itu, Mislan dan Abdul Haris menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledio pada persidangan selanjutnya. JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Mislan dan Abdul Haris terjadi pada 2016 silam. Ketika itu Dispora mendapat anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga. Kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan pengelolaan jadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147 dengan nilai masing-masing Rp200.000.000. Pemecahan paket itu tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan. Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan. Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora Penunjukkan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Kemudian memo tersebut diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.   Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan penyedia yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tapi oleh perorangan yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi. Mereka meminjam perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan langsung. Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

#Dirumahsaja Bulog Siapkan 4 Jenis Paket Sembako Layanan Online

Polda Riau Pecat Tiga Oknum Polisi "Nakal"

Duka Atas Jatuhnya Pesawat Lion Air,Kementerian Keuangan di Riau Pakai Pita Hitam

Kedai Kopi Berkonsep Unik yang Jadi Buruan Pecinta Kopi Kota Pekanbaru

Selain Bagikan Ratusan Takjil, RAPI Inhil Juga Dirikan Posko BANKOM Untuk Ini

Speedboat Terbakar di Sungai Guntung,9 Orang Alami Luka

Stadion Beringin Tak Cukup Angker, PSPS Taklukan PERSIH FC 3-1

Cegah Covid-19, Gubri Syamsuar Segera Bentuk Satgas Gabungan Empat Empat Provinsi

Harapan LAM Riau untuk Calon Kepala Daerah 2020

Rekam Pungli Oknum, Supir Truk Bakal Dapat Reward dari Polisi

Pilkada Serentak 2020, Pemprov Riau Siapkan Dana Hibah Rp350 Miliar

Kini Ruas Jalan Siak, Sungai Pakning, Bukit Batu dan Dumai Sudah Jadi Jalan Nasional

Terkini +INDEKS

Vonis Tinggal Hitungan Jam, Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama, Abdul Wahid Berharap Dibebaskan

29 Juli 2026
Polres Inhu Ringkus Pria Tua Modus Pengobatan, Syarat " Nikah Batin"
29 Juli 2026
Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur
29 Juli 2026
Mulai Besok! Akses Keluar Tol Pekanbaru Berubah Total, Salah Jalur Bisa Bikin Perjalanan Terganggu
29 Juli 2026
Bikin Bangga Riau! Dua Siswi dari Kuantan Mudik Taklukkan Lomba Film Pendek Tingkat Nasional
29 Juli 2026
Momentum HAN Ke-42, Bupati Inhu Bawa Keceriaan dan Harapan bagi Anak
29 Juli 2026
Misteri Mayat Mengapung di Dermaga PT SAGM Tempuling, ABK Kapal Asal Medan Ditemukan Tak Bernyawa
29 Juli 2026
Lulus Sudah Lama Tapi Ijazah Belum Diambil, Ribuan Alumni SMA/SMK Riau Diminta Segera Datang
29 Juli 2026
Sempat Dicegat Massa, Polisi Tetap Hancurkan Mesin PETI di Sungai Kuantan
29 Juli 2026
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, BBKSDA Pasang Kamera Trap dan Pantau dengan Drone
29 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
  • 2 Mengejutkan! Uang Saku Pelajar Kini Terancam Habis di Judi Online, Ini Penyebab Utamanya
  • 3 PAN Inhil Panaskan Mesin Politik! Sahidin Targetkan Perubahan Besar untuk Masyarakat
  • 4 Ketum MKA LAMR Beri Restu Penuh! Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Dipastikan Jadi Helat Budaya Terbesar
  • 5 Haris Kampay Tak Berhenti Berinovasi, Kini Bidik Proyek Kelistrikan untuk Tambah PAD Riau
  • 6 Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel di Kandis Diburu Warga dan Polisi, Berakhir Dibekuk!
  • 7 Warga Gaung Bersiap! Abdul Aziz Cup 2026 Hadir dengan Hadiah Umrah, Piala Bergilir, dan Misi Mulia
  • 8 Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media