PILIHAN
Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara 'Korupsi di Dispora Riau'

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mislan dan Abdul Haris, terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dengan hukuman berbeda.
Mislan dihukum 7,5 tahun penjara dan Abdul Haris 5,5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU, Novrizal, Senin (15/7/2019) petang. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Mislan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Abdul Haris dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Selain penjara, Mislan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana prasarana dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2016 dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta. Denda dapat diganti hukuman 6 bulan kurungan.
Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara
Rp1.675,970.952,52. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata JPU.
Sementara Abdul Haris tidak dibebankan lagi membayar uang penganti kerugian negara. "Uang Rp13 juta yang dikembalikan terdakwa dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tutur JPJP
Atas tuntutan itu, Mislan dan Abdul Haris menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledio pada persidangan selanjutnya.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Mislan dan Abdul Haris terjadi pada 2016 silam. Ketika itu Dispora mendapat anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
Kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan pengelolaan jadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147 dengan nilai masing-masing Rp200.000.000. Pemecahan paket itu tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan.
Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan. Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora
Penunjukkan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Kemudian memo tersebut diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.
Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan penyedia yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tapi oleh perorangan yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi. Mereka meminjam perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan langsung.
Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Serius Tingkatkan Petani Kelapa, Pemkab Inhil Telah Ajukan Anggaran, Ini Besarannya
Naas Benar, Mustam Niat Ambil Madu, Malah Akibatkan Karlahut +20 Ha, Ditangkap Polisi.
BRK Syariah tak Bisa Diwujudkan Tahun Ini 'Tak Cukup Modal'
AS Cs Gelar Latihan Tempur Malam di Dekat Korut
DPRD Inhil Meminta OPD Tindak Lanjuti Hasil Penandatanganan Bantuan Hukum
Lowongan CPNS, Tahun Ini Dumai Buka 134 Formasi
Perbaikan 7 Ruas Jalan Kota Tembilahan, Bupati Inhil Minta Masyarakat Bersabar
Terkait Lampu Lalu Lintas Rusak, Ketua DPRD Inhil : Segera Perbaiki, Jangan Anggaran Dijadikan Alasan
Terjaring Razia,Satpol PP Pekanbaru Amankan Sejumlah Muda Mudi
Andi Rachman Masih Ogah Bicarakan Calon Wakil Gubernur
Warga Rohul Tak Kebagian BBM Subsidi, Tangki Minyak Mobil Dimodif
Paling Banyak Pelecehan Seksual, P2TP2A Bengkalis Terima 25 Laporan