• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara 'Korupsi di Dispora Riau'

Redaksi

Selasa, 16 Juli 2019 18:19:57 WIB Dibaca : 1138 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mislan dan Abdul Haris, terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dengan hukuman berbeda. Mislan dihukum 7,5 tahun penjara dan Abdul Haris 5,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU, Novrizal, Senin (15/7/2019) petang. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menuntut terdakwa Mislan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Abdul Haris dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Selain penjara, Mislan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana prasarana dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2016 dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta. Denda dapat diganti hukuman 6 bulan kurungan. Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.675,970.952,52. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata JPU. Sementara Abdul Haris tidak dibebankan lagi membayar uang penganti kerugian negara. "Uang Rp13 juta yang dikembalikan terdakwa dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tutur JPJP Atas tuntutan itu, Mislan dan Abdul Haris menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledio pada persidangan selanjutnya. JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Mislan dan Abdul Haris terjadi pada 2016 silam. Ketika itu Dispora mendapat anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga. Kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan pengelolaan jadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147 dengan nilai masing-masing Rp200.000.000. Pemecahan paket itu tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan. Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan. Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora Penunjukkan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Kemudian memo tersebut diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.   Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan penyedia yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tapi oleh perorangan yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi. Mereka meminjam perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan langsung. Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Ketua PD IWO Inhil,Sarankan Pemkab Bentuk Tim Terpadu Untuk Pencegahan Virus Covid-19

Bhabinkamtibmas Brigadir Harmoko, Terkena Bacokan Di Desa Batang Tumu - Inhil

Soal Posko Prabowo Ganggu Pemandangan, BPN PAS: Pak Moeldoko Stress!

Wardan Menghadiri acara di Pondok Pensantren Al Azkiya Keritang

Srikandi Polwan Satlantas Sambangi Pasar Sago Pekanbaru Berjalan Kaki

Sampan Leper menyabet Peringkat Ketiga Kategori Atraksi Budaya pada API 2019

Usai tewaskan nasabah yang nunggak bayar motor, 3 Debt Collector ditangkap Polisi

Kapal Bermuatan Sembako dan Drum BBM Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti

24 Jam Jelang Panen Ratusan Ton Ikan Mas dan Nila Mati

Keterbatasan APD, Petugas Puskesmas di Dumai Diminta Mengunakan Jas Hujan

Terkini +INDEKS

BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi

30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
  • 2 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 3 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 4 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 5 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 6 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 7 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 8 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media