• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Kampar

Pungli Sertifikat Prona, Sekdes Gunung Sari Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 20 November 2019 17:54:58 WIB Dibaca : 1183 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Nurul Hidayah, dituntut penjara selama 6 tahun. Nurul dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan pungutan pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Tuntutan dibacakan JPU, Arif Ristanto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/11/2019). Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Nurul Hidayah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan penjara selama 6 tahun," ujar Arif di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan. Selain penjara, Arif juga menuntut Nurul membayar denda Rp 200 juta. Denda itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan. Atas tuntutan itu, Nurul menyatakan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Mejalis hakim mengagendakan pembacaan pledo pada persidangan pekan depan. "Silahkan siapkan pembelaan terdakwa," kata Dahlia. Dalam dakwaan JPU disebutkan, pungutan liar yang dilakukan Nurul terjadi pada Maret hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menganggarkan dana sebesar Rp787,5 juta untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui Prona untuk 2.000-an sertifikat di Kabupaten Kampar. Dari jumlah tersebut, Desa Gunung Sari terdapat 384 orang pemohon. Untuk pengurusan sertifikat tersebut pemohon dibebankan biaya penggandaan, materai 8 lembar, pembuatan patok dan biaya BPHTP, sertta akomodasi petugas. Nurul memerintahkan perangkat desanya dan kepala dusun di Desa Gunung Sari memungut biaya pada pemohon sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkannya Rp 463,1 juta. Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh saksi Paino, saksi Khairul Imam, saksi Ahmad Solihin, saksi Mukhlas, saksi Ahmad Subhan (para Kepala Dusun di Desa Gunung Sari) untuk biaya operasional pembelian patok tanah, materai, biaya ukur, biaya makan petugas ukur dengan total Rp 93,9 juta lebih. Nurul menggunakan uang itu untuk biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 4 juta lebih serta dipergunakan oleh Nur Nakiyati untuk membayar biaya operasional sebesar Rp 13,1 juta lebih. Nurul memberikan kepada perangkat Desa Gunung Sari sebesar Rp 50 juta. Sementara terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp302 juta lebih.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Keluarga Besar BRK, Gelar Bukber Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan se - Kepri

Pengendara di Pekanbaru DitilangSelama Operasi Patuh Siak 2017, Total 2.649 ,

Tiada Hentinya, Kapolsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Bahaya Karhutla

Kejati Riau Cabut Status Tersangka PHO dan Tiga Anggota Pokja Proyek RTH

Hadapi Pilkada 2020! Gerindra Riau Siap Berkoalisi dengan Parpol Apapun

Disdukcapil Kabupaten Inhil Gelar Simulasi Layanan Front Office

Sampan Leper menyabet Peringkat Ketiga Kategori Atraksi Budaya pada API 2019

Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Kredit Macet Rp 1Miliar di PT PER 'BUMD Provinsi Riau'

Tak Perlu Antre Panjang, Inilah Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online

Prabowo Gaet Pakar Ekonomi Kwik Kian Gie 'Persiapan Debat Capres Kedua'

Tolak Ajakan Berkencan, Suami Aniaya Istri Kedua di Tempuling

Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Inhu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nurul Hikmah Talang Jerinjing

22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Kunjungan Komisi XIII DPR RI dan IWO Riau ke Kantor Imigrasi Tembilahan Bahas Pengawasan dan Digitalisasi Layanan
22 Oktober 2025
Polres Inhil Gaungkan Empat Program Unggulan Kapolda Riau untuk Wujudkan Riau Aman dan Lestari
22 Oktober 2025
Mafirion: Saatnya Pancasila Hidup dalam Tindakan, Bukan Sekadar Ucapan
22 Oktober 2025
Abdul Wahid Ajak Santri Riau Jaga Semangat Juang Ulama dan Kiai dalam Membangun Negeri
22 Oktober 2025
Ada Tim Siluman Muncul Pengambilan Titik Koordinat Me-Rengat Barat-kan Wilayah
22 Oktober 2025
Bangga! Arvin Max Patty Wakili Batam di Forum Pelajar Unggulan Nasional Universitas Indonesia
22 Oktober 2025
Petani di Inhu Diserang Harimau Saat Mencari Damar di Hutan
21 Oktober 2025
Kuantan Singingi Jadi Tuan Rumah Hari Santri Nasional 2025, Malam Ini Santri Riau Tampilkan Ragam Kesenian
21 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
  • 2 Ada Tim Siluman Muncul Pengambilan Titik Koordinat Me-Rengat Barat-kan Wilayah
  • 3 Bangga! Arvin Max Patty Wakili Batam di Forum Pelajar Unggulan Nasional Universitas Indonesia
  • 4 Petani di Inhu Diserang Harimau Saat Mencari Damar di Hutan
  • 5 Kuantan Singingi Jadi Tuan Rumah Hari Santri Nasional 2025, Malam Ini Santri Riau Tampilkan Ragam Kesenian
  • 6 Aburrahman: Pemekaran Insel Proyek Politik yang Tak Pernah Lahir, Hanya Jadi Omong Kosong di Meja Diskusi
  • 7 Buaya Makan Korban Lagi di Inhil, Warga Diterkam Saat Pulang Cari Kerang
  • 8 Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media